Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi SBUJK

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi dibidang jasa konstruksi. SBUJK terbagi menjadi 2 kategori dilihat berdasarkan bidang usaha serta keahlian perusahaan, yaitu SBUJK Pelaksanaan Konstruksi dan SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi, Legalyn Menyediakan Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi SBUJK
Hubungi Kami

Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi SBUJK Resmi LPJK & Cepat

Ingin mengurus SBU Jasa Konstruksi (SBUJK) tapi bingung dengan prosesnya? Legalyn hadir sebagai solusi terpercaya untuk Anda yang ingin jasa pengurusan SBUJK resmi dari LPJK dengan proses cepat, mudah, dan legal.

Kami telah membantu banyak perusahaan jasa konstruksi di seluruh Indonesia dalam mengurus SBU sesuai klasifikasi dan bidang usahanya — tanpa ribet dan tanpa harus antre.

 

Keuntungan Memiliki SBUJK

Keuntungan memperoleh SBUJK ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.

Perusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.

Perusahaan yang memiliki SBUJK Juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi :

  • Tarif pph final 1,75% jika mempunyai SBUJK kualifikasi usaha kecil
  • Tarif pph final 2,65% jika mempunyai SBUJK kualifikasi menengah maupun besar
  • Tarif pph final 4% diperuntukan jika tidak mempunyai sertifikasi badan usaha jasa konstruksi (SBUJK).
  • Tarif pph final 4% diperuntukkan jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan
  • Tarif pph final 3,5% untuk Perencanaan / Pengawas jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) / sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  • Tarif pph final 6% untuk Perencanaan / Pengawas jika penydia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan

Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.


Langkah-langkah mendapatkan SBUJK

  • 1. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)

    Proses SKK untuk tenaga ahli dengan kualifikasi sesuai kebutuhan SBUJK untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Sub Kualifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

 

  • 2. KTA ASOSIASI – Kartu Tanda Anggota Asosiasi

    Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun.

 

  • 3. SBU – Sertifikat Badan Usaha

    Proses SBU dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti perusahaan jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun.

 

Ingin tahu berapa biaya pengurusannya? Klik Disini Untuk Mengetahui Harga Pengurusan SBUJK

 

FAQ Tentang SBU Jasa Konstruksi

  • Apa itu SBUJK dan siapa yang membutuhkannya?

SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh LPJK sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki kualifikasi dan legalitas untuk menjalankan usaha jasa konstruksi. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan konstruksi yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah, BUMN, atau swasta besar.

 

  • Apakah SBUJK wajib untuk proyek pemerintah?

Ya. SBUJK merupakan syarat mutlak untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun BUMN.

 

  • Berapa biaya pengurusan SBUJK?

Biaya bervariasi tergantung klasifikasi dan jumlah tenaga ahli. Untuk estimasi terbaru, silakan klik di sini.

 

  • Apakah SBUJK bisa diurus secara online?

Ya. Proses pengajuan kini bisa dilakukan secara online melalui sistem bantuan konsultan profesional seperti Legalyn. Legalyn menyediakan Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi SBUJK dengan cepat dan mudah

 

  • Berapa lama proses pengurusan SBUJK?

Waktu pengurusan SBUJK biasanya memakan waktu sekitar 10 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dari asosiasi dan LPJK. Dengan bantuan tim Legalyn, Jasa Pengurusan SBUJK Jasa Konstruksi Resmi LPJK proses bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

 

 

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp