Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada dasarnya konsep tentang HAKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Beberapa macam HAKI, antara lain paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST.
Hubungi Kami
Perpanjangan Merek
Rp. 6.000.000
Rp. 4.000.000
Perpanjangan merek yang telah terdaftar
Pendaftaran Merek
Rp. 5.000.000
IDR 3.000.000
Konsultasi
Pendaftaran
Pemantauan
Sertifikat
Pengalihan Merek
Rp. 5.000.000
Rp. 3.000.000
Pengalihan merek terdaftar kepada pihak lain
Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut