komputer

VISA &

KITAS

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Jasa Pembuatan Visa & KITAS profesional dapat Anda dapatkan pada Legalyn Indonesia yang telah membantu banyak investor asing ataupun tenaga kerja asing dalam berinvestasi dan bekerja di Indonesia.

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen perizinan yang dapat digunakan oleh warga negara asing untuk tinggal sementara di wilayah Indonesia. Awalnya, dokumen ini disebut KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara). Masa berlaku dari kartu ini adalah 1-2 tahun dan harus diperpanjang jika ingin tetap digunakan.

Hubungi Kami
Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp