SMK3 Kemnaker

Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan lesehatan kerja merengkan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Hubungi Kami

SMK3

Rp. 35.000.000

Rp. 29.900.000

N

Audit SMK3

N

Sertifikat SMK3

Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh; serta
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SMK3 sebagaimana dimaksud meliputi:
a. penetapan kebijakan K3
b. perencanaan K3
c. pelaksanaan rencana K3
d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3
e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp