Peta Zonasi Provinsi DKI Jakarta Terbaru Beserta Panduannya
Aturan Zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan tata ruang pada suatu daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur hal tersebut sehingga penggunaan lahan sesuai dengan peruntukkannya.
Langkah-langkah cek zonasi DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Siapkan koordinat lokasi yang ingin Anda cek. Anda bisa lihat koordinat lokasi melalui Google Maps
2. Klik Cek Zonasi kemudian ceklist ‘Peta Guna Lahan Existing’
3. Masukkan koordinat pada kolom pencarian, kemudian double klik pada titik lokasi. PIlih penggunaan lahan dan klik tanda panah
4. Anda akan mendapatkan penggunaan lahan atau zonasi lokasi Anda
Untuk melihat keterangan warna dan peruntukan zonasi dapat download pada Keterangan Tabel Zonasi.
Apabila kesulitan dalam pengecekan dapat mengubungi Admin Legalyn Indonesia di whatsapp +628111331213.