Untuk menjalankan usaha penyewaan alat berat di Indonesia, ada beberapa syarat perizinan yang harus dipenuhi agar usaha tersebut legal dan dapat beroperasi tanpa hambatan. Berikut penjelasannya:
Apa Itu Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Berat?
Izin usaha sewa alat berat adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk legalitas usaha alat berat usaha yang bergerak dalam bidang penyewaan alat, seperti excavator, bulldozer, crane, dump truck, dan sejenisnya.
Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan berhak secara hukum untuk menjalankan kegiatan penyewaan alat berat, baik untuk keperluan konstruksi, pertambangan, maupun industri lainnya.
Baca Juga: 4 Fakta Penting Tentang Peran SBUJK dalam Proyek Infrastruktur
Dasar Kegiatan Usaha: KBLI 77393
Nama KBLI: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Konstruksi Dan Teknik Sipil
Penjelasan: Usaha ini mencakup penyewaan alat-alat konstruksi dan alat berat tanpa operator, misalnya:
- Excavator
- Forklift
- Loader
- Crane
- dan lainnya
Jenis-Jenis Usaha Sewa Alat Berat yang Wajib Mengantongi Izin
Berikut adalah daftar jenis-jenis usaha sewa alat berat yang wajib mengantongi izin agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia:
1. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (KBLI 77393)
Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.
Baca juga: 3 Regulasi Penting untuk Jasa Konstruksi Wajib untuk Pelaku Usaha
2. Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi (KBLI 28210)
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, menyortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan file ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain, traktor track laying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan, pisau bulldozer dan angle dozer dan truk dumping off-road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210.
3. Konstruksi Khusus Lainnya (KBLI 4390)
Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan keterampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain.
4. Penyiapan Lahan (KBLI 43120)
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurugan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
5. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah (KBLI 4220)
Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. Subgolongan ini mencakup :
- Konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi
- Konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga
- Konstruksi bangunan sipil untuk jaringan air
- Konstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)
- Konstruksi bangunan sipil untuk reservoir
- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya
- Konstruksi bangunan pembuangan limbah
- Konstruksi stasiun pompa
- Konstruksi pembangkit tenaga listrik
- Konstruksi pengeboran sumur
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110
Syarat Usaha Penyewaan dan Perizinan Alat Berat di Indonesia
Berikut adalah syarat dan perizinan alat berat di Indonesia agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia wajib memiliki izin jasa konstruksi alat berat sebagai berikut:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Merupakan identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki untuk semua jenis usaha. NIB bisa didapatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2. KBLI yang Sesuai
Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai:
- KBLI 77304 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Konstruksi tanpa operator
- KBLI Konstruksi (misal 42101, 42901) – Jika menyewakan alat dengan operator dan ikut pekerjaan konstruksi
3. Sertifikat Standar OSS (Jika Diperlukan)
Untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, dibutuhkan sertifikat standar sebagai bukti kelayakan usaha.
Baca Juga: Ingin Usaha Kontraktor? Simak Estimasi Modal Awal dan Tipsnya di Sini
4. SBUJK (Jika Menyertakan Operator/Jasa)
Jika alat berat disewakan beserta operator atau usaha ikut dalam proyek konstruksi, maka wajib memiliki:
- SBUJK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
- IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi (terintegrasi melalui OSS)
5. Dokumen Legalitas Usaha
Beberapa dokumen dasar yang harus disiapkan:
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik/direksi
- Surat domisili usaha
- Bukti kepemilikan/kontrak alat berat (jika ada)
6. Tenaga Kerja Bersertifikat (Jika Wajib SBUJK)
Jika usaha masuk jasa konstruksi, wajib memiliki tenaga ahli bersertifikat SKA (Ahli) atau SKT (Terampil).
Kapan Usaha Penyewaan Alat Berat Harus Memiliki SBUJK?
Usaha penyewaan alat berat di indonesia wajib memiliki SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) apabila kegiatan usahanya tidak hanya menyewakan alat, tetapi juga terlibat langsung dalam pekerjaan konstruksi. Hal ini termasuk ketika alat berat disewakan beserta operator, atau digunakan dalam pelaksanaan proyek konstruksi seperti penggalian, pemadatan, atau pekerjaan sipil lainnya.
SBUJK menjadi syarat penting bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah/swasta, menjadi sub kontraktor konstruksi, atau menyediakan layanan sewa alat berat yang menyatu dengan jasa pelaksanaan konstruksi.
Sebaliknya, jika usaha hanya sebatas menyewakan alat berat tanpa operator dan tidak terlibat dalam pekerjaan konstruksi, maka SBUJK tidak diperlukan.
Manfaat Memiliki SBUJK untuk Usaha Rental Alat Berat
Memiliki SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) memberikan banyak keuntungan strategis bagi usaha rental alat berat, khususnya jika usaha tersebut terlibat dalam proyek-proyek konstruksi. Berikut beberapa manfaat utamanya:
1. Legalitas Lengkap dan Diakui Pemerintah
SBUJK menjadi bukti bahwa usaha Anda resmi dan memenuhi standar sebagai penyedia jasa konstruksi, termasuk sewa alat berat dengan operator.
2. Bisa Mengikuti Tender Proyek
Banyak proyek pemerintah maupun swasta mensyaratkan SBUJK sebagai dokumen wajib untuk mengikuti tender, terutama proyek konstruksi berskala besar.
3. Meningkatkan Kepercayaan Klien
Dengan SBUJK, perusahaan Anda terlihat lebih profesional dan kredibel di mata klien, kontraktor utama, maupun rekanan bisnis.
4. Memperluas Jangkauan Pasar
SBUJK membuka peluang kerja sama dengan instansi pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta yang hanya menerima vendor bersertifikat.
5. Memenuhi Persyaratan Hukum
Bagi usaha rental alat berat yang menyertakan jasa operator atau terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, SBUJK adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi.
FAQ
1. Apa itu SBUJK?
SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai bukti bahwa suatu badan usaha memiliki kompetensi dan legalitas untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi.
2. Apakah rental alat berat perlu SBUJK?
usaha rental alat berat yang menyertakan operator atau terlibat dalam pekerjaan konstruksi langsung yang wajib memiliki SBUJK. Jika hanya menyewakan alat tanpa operator, maka cukup dengan NIB dan izin usaha umum.
3. Kenapa usaha rental alat berat harus memiliki SBUJK jika menyertakan operator?
Karena penyediaan alat berat dengan operator sudah masuk ke dalam kategori jasa konstruksi, bukan sekadar penyewaan barang. Oleh karena itu, SBUJK dibutuhkan sebagai syarat legalitas dan profesionalisme.
4. Apa manfaat memiliki SBUJK bagi usaha rental alat berat?
- Bisa ikut tender proyek pemerintah/swasta
- Meningkatkan kredibilitas usaha
- Memperluas peluang kerja sama
- Memenuhi syarat hukum dan peraturan LPJK
- Menjadi subkontraktor resmi dalam proyek konstruksi
5. Berapa lama proses pembuatan SBUJK?
Prosesnya bisa memakan waktu sekitar 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi di LPJK.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Biaya untuk Pembuatan SBUJK
6. Apa saja syarat untuk mengurus SBUJK?
Beberapa dokumen umum yang diperlukan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Akta perusahaan dan SK Kemenkumham
- NPWP dan KTP Direksi
- Bukti domisili usaha
- Daftar tenaga kerja bersertifikat (SKA/SKT)
- Bukti pengalaman proyek (jika ada)
7. Apakah Legalyn bisa membantu pengurusan SBUJK?
Tentu! Legalyn siap membantu pengurusan SBUJK dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau. Cukup siapkan dokumen, kami urus sampai terbit!
Ingin Bisnis Anda Legal dan Bebas Kendala?
Jangan biarkan urusan legalitas menghambat pertumbuhan bisnis Anda! Dengan Legalyn, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Kami siap membantu Anda dalam:
Pastikan Bisnis Anda Berjalan dengan Legalitas yang Tepat!
Konsultasi Gratis sekarang dengan tim kami! Klik disini untuk memulai.
Legalyn – Solusi Bisnis Legal!
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!
WA : 08119291213 | Email : info@legalyn.id | Website: Legalyn.id | Instagram : Legalynindonesia | TikTok: Legalyn