Bagi pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, memahami regulasi jasa konstruksi 2025 yang berlaku adalah langkah penting untuk menjamin kelancaran legalitas kontraktor indonesia dan kepatuhan terhadap hukum. Berikut adalah tiga regulasi utama yang wajib diperhatikan.
Mengapa Pelaku Usaha Konstruksi Harus Tahu Aturan Ini?
Pemahaman yang baik terhadap regulasi jasa konstruksi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi landasan penting dalam menjalankan bisnis yang aman, legal, dan berdaya saing. Berikut adalah alasan utama mengapa pelaku usaha konstruksi wajib memahami regulasi yang berlaku:
1. Menghindari Sanksi Hukum dan Kerugian Finansial
Ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, hingga penghentian proyek. Misalnya, jika perusahaan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah, proyek bisa dihentikan oleh pihak berwenang, yang tentunya akan merugikan secara finansial dan merusak reputasi bisnis.
2. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Klien
Perusahaan konstruksi yang taat regulasi cenderung lebih dipercaya oleh klien, terutama untuk proyek besar yang melibatkan pemerintah atau perusahaan swasta ternama. Memiliki perizinan lengkap dan mematuhi standar keselamatan kerja menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap kualitas.
3. Memastikan Keamanan dan Kualitas Proyek
Regulasi konstruksi mengatur standar keamanan dan kualitas proyek secara detail. Dengan mengikuti aturan tersebut, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir, dan kualitas bangunan dapat terjamin sesuai spesifikasi teknis yang diharapkan.
4. Akses Lebih Mudah ke Proyek Pemerintah dan Swasta
Pemerintah dan perusahaan besar biasanya mensyaratkan kontraktor memiliki legalitas lengkap seperti SBU dan Sertifikat Standar (SS) untuk bisa mengikuti tender. Tanpa kelengkapan dokumen ini, kesempatan untuk mendapatkan proyek besar akan hilang.
5. Mempermudah Proses Tender dan Kerja Sama
Dalam proses tender, legalitas menjadi salah satu syarat utama untuk bisa lolos seleksi administrasi. Selain itu, perusahaan yang taat regulasi juga lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra bisnis lain, karena dianggap lebih profesional dan dapat diandalkan.
Baca Juga: Ingin Usaha Kontraktor? Simak Estimasi Modal Awal dan Tipsnya di Sini
PP Nomor 5 Tahun 2021 – Perizinan Berbasis Risiko melalui OSS
Peraturan Pemerintah (PP), PP Nomor 5 tahun 2021 merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang mengubah sistem perizinan usaha di Indonesia menjadi lebih sederhana dan terpusat melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Apa Itu Perizinan Berbasis Risiko?
Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) adalah pendekatan baru di mana izin usaha diberikan berdasarkan tingkat risiko dan potensi bahaya suatu kegiatan usaha. Pendekatan ini membagi kegiatan usaha menjadi:
- Risiko Rendah: Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai legalitas.
- Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan pelaku usaha.
- Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB, Sertifikat Standar, dan verifikasi teknis oleh pemerintah.
- Risiko Tinggi: Memerlukan izin khusus (Izin Usaha dan Izin Operasional) dengan pengawasan ketat.
OSS Berbasis Risiko
OSS Berbasis Risiko merupakan platform terintegrasi secara online yang mempermudah proses pendaftaran dan pengajuan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha bisa:
- Mendaftarkan NIB secara online.
- Mengajukan izin operasional dan komersial.
- Memperoleh Sertifikat Standar secara otomatis untuk risiko menengah rendah.
- Memantau status perizinan secara real-time.
Baca Juga: Aturan Pajak Jasa Konstruksi Tanpa SBUJK / SIUJK 2025 Wajib Tahu!
Manfaat Bagi Pelaku Usaha:
- Proses Lebih Cepat dan Transparan: Tidak perlu bolak-balik ke instansi, semua bisa diakses online.
- Biaya Lebih Efisien: Mengurangi biaya administratif dan birokrasi.
- Legalitas Terjamin: Legalitas usaha terdaftar secara resmi di sistem pemerintah.
- Kemudahan Akses Tender dan Pembiayaan: Legalitas OSS diakui dalam tender pemerintah dan proses pembiayaan perbankan.
Contoh Implementasi di Bidang Konstruksi:
Di sektor konstruksi, pelaku usaha yang ingin menjalankan proyek wajib memiliki:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Sertifikat Standar Konstruksi
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) jika termasuk risiko tinggi
Semua proses tersebut dapat diurus melalui OSS Berbasis Risiko, sehingga mempercepat pengurusan izin dan memperluas peluang bisnis.
PP Nomor 14 Tahun 2021 – Perubahan Penting UU Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah (PP), merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang secara khusus mengatur perubahan terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi ini hadir untuk menyederhanakan perizinan, mempercepat proses usaha, serta meningkatkan daya saing sektor konstruksi di Indonesia.
Tujuan Utama PP Nomor 14 Tahun 2021:
1. Penyederhanaan Perizinan Usaha Konstruksi:
Sistem perizinan usaha konstruksi kini berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), menyesuaikan jenis izin dengan tingkat risiko usaha.
2. Peningkatan Standar dan Kompetensi:
Menekankan pada peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diakui secara nasional.
3. Keterbukaan Informasi dan Pengawasan:
Pengawasan terhadap proyek konstruksi dilakukan lebih transparan melalui integrasi data elektronik.
4. Pemberdayaan UMKM di Sektor Konstruksi:
Mendorong kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM dalam proyek konstruksi, memperluas akses pasar dan peluang bisnis.
Perubahan Utama dalam PP Nomor 14 Tahun 2021:
Cari Tahu: Berapa Biaya Pembuatan SBUJK di Legalyn!
Implikasi Bagi Pelaku Usaha Konstruksi:
1. Proses Lebih Cepat dan Sederhana:
Dengan OSS Berbasis Risiko, pengurusan izin menjadi lebih singkat dan terpusat.
2. Kepastian Hukum Lebih Tinggi:
Setiap kegiatan konstruksi tercatat secara elektronik dan terpantau oleh pemerintah.
3. Akses Pasar Lebih Luas:
Kemitraan wajib dengan UMKM mendorong kolaborasi yang lebih kuat dalam proyek besar.
4. Peningkatan Kompetensi SDM:
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) diwajibkan untuk memastikan standar keterampilan pekerja konstruksi.
PP Nomor 9 Tahun 2022 – Ketentuan Pajak Usaha Jasa Konstruksi
PP Nomor 9 Tahun 2022 merupakan aturan pajak usaha konstruksi terbaru perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Regulasi ini resmi berlaku sejak 21 Februari 2022 dan bertujuan untuk menyederhanakan sekaligus menyesuaikan tarif PPh Final bagi pelaku usaha di sektor konstruksi. Langkah ini diambil untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha.
Pokok-Pokok Penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2022
1. Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Dalam PP 9/2022, usaha jasa konstruksi dikelompokkan menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- Pekerjaan Konstruksi: Meliputi pembangunan, perbaikan, pembongkaran, atau renovasi bangunan dan infrastruktur lainnya.
- Jasa Konsultansi Konstruksi: Mencakup layanan konsultasi perencanaan, pengawasan, dan manajemen proyek konstruksi.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi: Kombinasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi dalam satu rangkaian proyek.
Klasifikasi ini ditujukan untuk memperjelas pengenaan tarif PPh Final sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.
2. Penyesuaian Tarif PPh Final
PP Nomor 9 Tahun 2022 menetapkan tujuh tarif pajak konstruksi atau PPh Final berdasarkan jenis layanan dan status sertifikasi penyedia jasa:
Penyesuaian tarif ini dibuat agar lebih proporsional dan mendorong pelaku usaha untuk melengkapi sertifikat kompetensi.
3. Evaluasi Tarif Berkala
Sesuai dengan regulasi ini, tarif PPh Final untuk usaha jasa konstruksi akan dievaluasi secara berkala setiap tiga tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan perkembangan ekonomi dan kondisi industri konstruksi.
Dampak PP Nomor 9 Tahun 2022 bagi Pelaku Usaha Konstruksi
- Pengurangan Beban Pajak: Penyesuaian tarif memberikan keringanan bagi pelaku usaha, terutama yang memiliki legalitas lengkap.
- Peningkatan Kepatuhan: Adanya perbedaan tarif berdasarkan status sertifikat mendorong pelaku usaha untuk melengkapi perizinan dan sertifikasi.
- Kepastian Hukum yang Lebih Baik: Regulasi yang lebih jelas meminimalisir sengketa perpajakan dan memastikan kelancaran operasional usaha.
Baca Juga: Strategi Branding Usaha Kontraktor Agar Dipercaya Klien
Risiko Jika Mengabaikan Aturan Jasa Konstruksi Terbaru
Mengabaikan regulasi terbaru dalam industri jasa konstruksi dapat berdampak serius, tidak hanya pada aspek legalitas tetapi juga terhadap reputasi dan kelangsungan bisnis. Berikut adalah beberapa risiko utama yang dapat dihadapi oleh pelaku usaha konstruksi jika tidak mematuhi aturan yang berlaku:
1. Sanksi Administratif dan Pidana
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 dan PP Nomor 9 Tahun 2022 mengharuskan pelaku usaha konstruksi untuk memiliki perizinan lengkap seperti SBU (Sertifikat Badan Usaha), IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), dan terdaftar di OSS (Online Single Submission) berbasis risiko.
- Denda Administratif: Ketidakpatuhan terhadap perizinan dapat dikenakan denda yang jumlahnya bervariasi tergantung jenis pelanggaran.
- Pembekuan Izin Usaha: Pemerintah berwenang membekukan bahkan mencabut izin usaha konstruksi jika tidak memenuhi syarat regulasi.
- Tuntutan Hukum: Untuk pelanggaran yang lebih serius, sanksi pidana dapat diberlakukan, termasuk tuntutan hukum terkait keselamatan konstruksi.
2. Kegagalan dalam Proses Tender Proyek
Banyak proyek konstruksi, terutama yang melibatkan pemerintah dan BUMN, mensyaratkan kelengkapan perizinan seperti NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Jasa Konstruksi OSS. Jika tidak mematuhi regulasi, perusahaan akan otomatis gugur dalam proses seleksi tender, sehingga kehilangan peluang bisnis besar.
3. Kerugian Finansial Akibat Penghentian Proyek
Dalam beberapa kasus, pemerintah berhak menghentikan proyek konstruksi yang tidak memiliki izin lengkap atau tidak memenuhi standar keamanan yang ditentukan.
- Kehilangan Investasi Awal: Modal yang sudah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan.
- Biaya Pemulihan Legalitas: Perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki legalitas yang kurang lengkap.
4. Reputasi Bisnis Terganggu
Perusahaan yang melanggar aturan seringkali kehilangan kepercayaan klien dan mitra bisnis. Reputasi buruk di industri konstruksi dapat mempengaruhi keberlanjutan proyek di masa depan.
5. Risiko Kecelakaan Kerja dan Gugatan Hukum
Tidak mematuhi regulasi terkait standar keamanan konstruksi dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Jika terjadi insiden, perusahaan bisa menghadapi:
- Gugatan hukum dari pekerja atau pihak ketiga.
- Kewajiban membayar kompensasi besar.
- Kehilangan kredibilitas sebagai kontraktor yang amanah.
6. Akses Terbatas pada Pembiayaan Bank dan Investasi
Lembaga keuangan dan investor cenderung memberikan pembiayaan kepada perusahaan yang memiliki legalitas lengkap. Tanpa izin yang sah, akses terhadap modal dari bank atau investor akan terhambat.
Legalyn hadir sebagai solusi terpercaya dalam mengurus seluruh perizinan konstruksi Anda, termasuk:
- Jasa pengurusan SBUJK SIUJK, dan NIB melalui OSS perizinan berbasis risiko konstruksi
- Sertifikat Standar dan Sertifikat Kompetensi
Konsultasi Legalitas Bisnis Konstruksi secara Profesional
Ingin bisnis konstruksi Anda berjalan lancar dan aman? Hubungi kami untuk konsultasi gratis!