Startup atau perusahaan rintisan makin meningkat popularitasnya dalam satu dekade terakhir. Setiap tahunnya, ada ratusan perusahaan rintisan yang bermunculan di Indonesia. Berdasarkan data dari Databoks, Indonesia termasuk ke dalam 10 besar negara dengan startup terbanyak. Per Juni 2023, jumlahnya sudah mencapai 2.482 perusahaan.
Menurut Cambridge Dictionary, startup adalah perusahaan baru atau rintisan. Istilah ini sering dikaitkan dengan perusahaan teknologi. Dalam hukum bisnis, startup memiliki bentuk yang sama dengan perusahaan lain, bisa berbadan hukum atau bukan. Dengan begitu, secara hukum, tidak ada perbedaan antara startup dan perusahaan lainnya.
Dalam pendirian perusahaan startup, ada setidaknya tiga aspek hukum yang perlu dipahami. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini!
Penentuan Jenis Badan Usaha
Sebelum mendirikan perusahaan, pendiri harus memilih antara badan usaha berbadan hukum atau tidak. Badan usaha berbadan hukum memisahkan harta pribadi pendiri dengan harta perusahaan, seperti PT, Yayasan, dan Koperasi. Sementara itu, yang tidak berbadan hukum, seperti CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, tidak memisahkan kedua harta tersebut.
Perusahaan UMK dapat berbentuk PT dengan kemudahan didirikan oleh satu orang, biaya pendirian yang terjangkau, dan pendampingan dari pemerintah.
Memenuhi Kelengkapan Perizinan Berusaha
Pemerintah saat ini menerapkan sistem perizinan berusaha yang berdasarkan risiko, diukur dari tingkat bahaya dan potensi risiko. Makin rendah tingkat bahaya dan potensi risikonya, makin sedikit perizinan yang diperlukan. Penilaian risiko mencakup aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 5/2021. Penilaian risiko dibagi menjadi beberapa skala, mulai dari hampir tidak mungkin terjadi hingga hampir pasti terjadi, sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) PP 5/2021.
Selain perizinan usaha, bidang usaha tertentu memerlukan perizinan khusus. Misalnya, penyelenggaraan sistem elektronik memerlukan izin sesuai dengan PP 71/2019. Setiap perusahaan harus memahami dan memenuhi persyaratan perizinan yang relevan dengan bidang usahanya untuk beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melakukan Pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Tidak dapat disangkal bahwa perusahaan memiliki aset yang membutuhkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) biasanya diberikan setelah pendaftaran dilakukan. Sebagai contoh, perlindungan merek didasarkan pada prinsip “first to file” (siapa yang mendaftarkan diri terlebih dahulu, maka dia yang berhak).
Itulah penjelasan mengenai tiga aspek hukum dalam pendirian perusahaan startup. Ingin mendirikan startup tapi masih bingung dengan badan usaha apa yang kamu butuhkan? Yuk, konsultasikan dengan Legalyn sekarang juga!