Saat ini, kegiatan usaha dikategorikan berdasarkan analisis risiko usaha, di antaranya adalah risiko rendah, menengah, dan tinggi. Nah, kegiatan usaha yang termasuk memiliki risiko menengah tinggi itulah yang harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi standar OSS yang terverifikasi.
Sertifikat standar yang didapatkan pun harus lolos tahap verifikasi sebagai bukti keabsahan sertifikat tersebut. Pertanyaannya, apa saja langkah-langkah untuk mempersiapkan dokumen perizinan OSS dan memenuhi standar sertifikasi?
Dokumen Persiapan Pengajuan Sertifikasi Standar OSS
Untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat standar, Anda terlebih dahulu harus membuat akun di sistem OSS. Akan tetapi sebelum itu, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen utama seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lampiran Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian badan usaha.
- NPWP pelaku usaha
- NPWP badan usaha (jika berbadan usaha seperti CV, PT, Koperasi, dan Yayasan)
Dokumen berupa pas foto atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kini tidak diperlukan lagi. Sebab, sistem OSS berbasis risiko yang baru (OSS-RAB) sudah terhubung dengan sistem Dukcapil yang mampu mengidentifikasi foto wajah pemohon dari data KTP-nya.
Tahapan Memperoleh Sertifikat Standar OSS
Mengurus sertifikat standar bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS, tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Mendaftar ke Sistem OSS
- Pergi ke laman https://www.oss.go.id/oss/
- Klik ‘Daftar’
- Pilih ‘Skala Usaha’
- Pilih ‘Jenis Usaha Pelaku’
- Lengkapi form pendaftaran.
- Cek email Anda dan klik tombol ‘Aktivasi’.
- Dari email tersebut, Anda juga akan mengetahui username dan password yang bisa Anda gunakan untuk login.
2. Validasi Risiko Usaha dengan Melengkapi Form
Pada detail bidang usaha, Anda akan diminta untuk melengkapi pendaftaran terkait tingkatan risiko usaha Anda dengan cara:
- Cari menu Perizinan Usaha.
- Pilih ‘Permohonan Baru’.
- Lengkapi detail terkait data pelaku usaha, data bidang usaha, dan data produk/jasa.
- Dari data tersebut, sistem OSS kemudian akan secara otomatis memvalidasi tingkat risiko usaha apakah termasuk rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi.
3. Pemeriksaan Data Usaha yang Didaftarkan
Selanjutnya, lengkapi informasi terkait usaha yang Anda daftarkan meliputi bidang usaha, lokasi, dll. Cek seluruh kelengkapan dan klik ‘Lanjut’.
4. Pahami Dokumen Persetujuan Lingkungan
Terdapat beberapa jenis usaha tertentu yang mengharuskan pemohon untuk melampirkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Jenis usaha tersebut di antaranya bergerak di sektor PUPR (seperti konstruksi bangunan, drainase, jembatan, dll), sektor perhubungan, sektor perindustrian (seperti industri peralatan rumah tangga, pipa dari besi, dll), dan sektor pariwisata.
5. Centang Pernyataan mandiri
Selanjutnya, Anda perlu mengklik checkbox pernyataan mandiri sesuai dengan informasi dan data yang tadi sudah Anda masukkan . Sesudah itu, klik ‘Lanjut’.
6. Penerbitan Perizinan Berusaha
Tahap pengajuan sertifikasi standar OSS selanjutnya adalah penerbitan perizinan berusaha. Jika draft perizinan Anda sudah lengkap dan sesuai, klik tombol ‘Terbitkan Perizinan Berusaha’.
7. Verifikasi
Setelah menyelesaikan rangkaian pendaftaran di atas, kemudian Anda akan mendapatkan NIB dan sertifikat standar ‘yang belum terverifikasi’. Untuk memverifikasinya, Anda wajib melengkapi Dokumen Pemenuhan yang sesuai berdasarkan bidang usahanya masing-masing.
Jika sudah, Anda tinggal tunggu proses verifikasi. Saat status verifikasi menunjukkan telah ‘Disetujui’, artinya sertifikat standar OSS Anda telah terverifikasi.
Urus Sertifikasi Standar OSS dengan Mudah Melalui Legalyn.id!
Itulah rangkaian tahapan yang harus Anda lakukan jika ingin mendapatkan sertifikasi standar OSS. Jika Anda mengalami kesulitan atau tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya sendiri, percayakan saja pada jasa sertifikasi Legalyn.id yang tepercaya dan berpengalaman dalam mengurus pengajuan dan verifikasi sertifikat standar.