Demi kelancaran bisnis, mendirikan badan usaha adalah langkah bijak. Maka, Anda perlu mengetahui perbandingan PT dan CV sebelum menentukan pilihan badan usaha yang tepat. Mari simak ulasan berikut.

Perbandingan PT dan CV

Perbandingan PT dan CV

PT dan CV merupakan bentuk badan usaha paling umum di Indonesia. PT adalah Perseroan Terbatas, suatu badan hukum dengan saham sebagai sumber modal. Pembentukan PT mengacu pada perjanjian dan semua kegiatan usaha dilakukan dengan modal dasar yang terbagi ke dalam saham.

Sementara itu, CV atau Commanditaire Vennootschap merujuk pada badan usaha yang dibentuk oleh satu orang atau lebih melalui cara meminjamkan uang. Satu pihak bertindak sebagai pemberi pinjaman uang, pihak lain bertanggung jawab menjalani usaha.

Perbandingan PT dan CV dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:

Status hukum

PT usaha berbentuk badan hukum, sedangkan CV bukan merupakan badan hukum. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi dasar hukum pada pengelolaan PT. Namun, CV tidak mempunyai aturan hukum spesifik yang meregulasi pendirian dan penyelenggaraannya.

Modal

Modal PT terbagi atas saham dengan besar minimum Rp50 juta. CV mempunyai modal dari setoran para pihak yang terlibat di dalamnya. Tidak ada jumlah modal minimum bagi pendirian CV, tetapi modal yang dikeluarkan akan berdampak pada penerimaan laba di masa mendatang.

Tanggung jawab 

Tanggung jawab pemegang saham PT terbatas pada besar modal yang disetorkan. Jadi, mereka tidak bertanggung jawab pribadi atas nama PT maupun jika kerugian PT melewati jumlah modal yang disetorkan.

Pada CV, pihak yang bertanggung jawab atas usaha menanggung seluruh kerugian CV hingga harta pribadi, baik materi maupun non materi. Pihak yang mengurus permodalan cukup bertanggung jawab atas kerugian sesuai modal yang diinvestasikan.

Dokumen pendirian

Pendiri PT minimal dua orang (salah satunya boleh WNA), harus memiliki akta notaris yang tertulis dalam bahasa Indonesia, serta membutuhkan pengesahan dari Menkumham. Sementara CV cukup mendaftarkan diri lewat Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham dan hanya boleh didirikan oleh WNI.

Kelebihan dan Kekurangan Kedua Badan Usaha

Perbandingan PT dan CV

Meninjau perbandingan PT dan CV, berikut kelebihan dan kekurangan masing-masing badan usaha tersebut.

Kelebihan PT

  • Memiliki badan hukum yang terpisah dari para pemiliknya.
  • Tanggung jawab pemilik PT terbatas pada modal yang disetorkan dan aset pribadi terlindungi jika perusahaan mengalami kerugian hingga bangkrut.
  • Akses terhadap modal lebih mudah karena PT bisa menjual saham kepada publik atau menggaet investor eksternal untuk pengembangan usaha.
  • Kelangsungan hidup PT terjamin walau berganti kepemilikan.
  • Mudah memperoleh kredit dari bank atau pembiayaan dari lembaga keuangan lain.
  • Lebih mudah melakukan ekspansi.

Kekurangan PT

  • Proses pendirian relatif lebih panjang, rumit, dan memakan waktu.
  • Biaya pendirian dan operasional relatif lebih tinggi.
  • Informasi tentang PT perlu diungkapkan secara transparan kepada publik.

Kelebihan CV

  • Proses pendirian relatif lebih mudah dan cepat.
  • Biaya pendirian dan operasional relatif lebih rendah.
  • Pemilik bebas mengatur struktur manajemen perusahaan sesuai peran dan tanggung jawab setiap pihak.
  • Tarif pajak lebih rendah karena pengenaan pajak pada CV berlaku secara individu.

Kekurangan CV

  • Tanggung jawab para pihak tidak terbatas sehingga pemilik juga bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang perusahaan.
  • Pemilik berisiko kehilangan aset pribadi jika usaha merugi.
  • Akses ke modal terbatas karena modal hanya bersumber pada kontribusi pemilik dan mitra terkait.
  • Kendala dalam melakukan ekspansi bisnis.

Dari perbandingan PT dan CV di atas, terlihat masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Maka, pemilihan bentuk usaha yang tepat harus disesuaikan dengan jenis, skala, dan tujuan usaha Anda.

Agar Anda bisa fokus pada bisnis, serahkan urusan pendirian perusahaan pada Legalyn. Jadi, Anda dapat memenuhi persyaratan legalitas untuk tender maupun membuka peluang bekerja sama dengan perusahaan lain. Yuk, hubungi kami sekarang juga!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp