Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah pengakuan yang penting dalam menunjukkan kualitas dan kepatuhan perusahaan terhadap standar industri. Namun, mempertahankan sertifikasi ini bukanlah perkara mudah, seiring dengan terus berkembangnya regulasi dan teknologi dalam industri kelistrikan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tantangan yang dihadapi oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik serta upaya penanganannya.
Tantangan Penerapan SBUJPTL dan Penanganannya
Apabila Anda berkecimpung di dunia industri kelistrikan, berikut adalah sederet tantangan yang harus dihadapi dalam mempertahankan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL):
1. Tantangan Terkait Regulasi Lingkungan
BUJPTL dihadapkan pada tantangan terkait faktor lingkungan, seperti perubahan regulasi terkait energi terbarukan dan keberlanjutan. Itulah sebabnya hal ini ditegaskan dalam keterangan umum Pedoman Perilaku UJPTL bahwa peran vital BUJPTL adalah dalam mendukung kegiatan penyediaan tenaga listrik dengan tujuan mencapai penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan.
Selain itu, dalam Naskah Akademik RUU Tentang Arsitek juga disebutkan bahwa BUJPTL tidak hanya fokus pada pembangunan jaringan listrik semata. Akan tetapi, juga memberikan perhatian kepada aspek-aspek keselamatan umum, keselamatan tenaga kerja, dan perlindungan lingkungan hidup.
- Untuk mengatasi tantangan terkait faktor lingkungan, BUJPTL dapat melakukan beberapa upaya seperti:
- Mengimplementasikan digital power plant di pembangkit-pembangkit untuk mitigasi pencemaran udara.
- Berfokus pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs) dalam menjalankan proses bisnisnya.
- Menerapkan roadmap dengan skema perputaran sumber daya yang berkelanjutan.
- Mengolah sampah menjadi energi alternatif seperti brisket atau pelet untuk bahan campuran co-firing di PLTU, seperti yang sudah diberlakukan oleh PLN sejak tahun 2021.
2. Tantangan Terkait Pelayanan
BUJPTL juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional. Hal ini juga tercantum dalam penjelasan umum PP UPJTL bahwa “untuk mewujudkan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan yang professional….”
Salah bentuk upaya yang bisa dilakukan untuk menjawab tantangan ini dan mempertahankan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dengan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memberikan pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.
3. Tantangan Terkait Penanaman Modal Asing
Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, tersirat makna bahwa BUJPTL dapat dilakukan oleh penanam modal asing (PMA). Akan tetapi perlu diingat bahwa untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia, PMA tersebut wajib berbadan hukum PT sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) UU No.25 Th. 2007.
Dapatkan SBUJPTL dengan Cara yang Mudah!
Dengan menghadapi tantangan ini secara proaktif, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dapat mempertahankan sertifikasinya. Lantas, bagaimana cara memperoleh sertifikasi BUJPTL? Pertama, Anda perlu mengurus sertifikat kompetensi (serkom) dan memperoleh sertifikat badan usaha.
Akan tetapi, proses ini seringkali memakan waktu yang lama, belum lagi setumpuk dokumen yang perlu Anda siapkan. Jika Anda tidak ingin ribet, ada baiknya gunakan jasa pembuatan SBUJPTL yang berpengalaman seperti Legalyn untuk membantu Anda memperoleh sertifikasi.