Jika Anda menjalankan bisnis di bidang jasa konstruksi tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), sangat penting untuk mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun 2025. Berikut adalah ringkasan informasi yang perlu Anda pahami.

Apakah Bisa Menjalankan Usaha Konstruksi Tanpa SBUJK/SIUJK?

Secara hukum, menjalankan usaha konstruksi tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dilarang dan melanggar regulasi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan aturan turunan seperti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, SBUJK dan SIUJK merupakan syarat wajib untuk dapat beroperasi secara legal di sektor konstruksi.

Risiko jika Beroperasi Tanpa SBUJK/SIUJK:

1. Sanksi Administratif
  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Pembekuan izin usaha.
  • Denda administratif hingga 10% dari nilai kontrak.
2. Tidak Bisa Ikut Tender Pemerintah
  • Proyek pemerintah mewajibkan perusahaan konstruksi memiliki SBUJK dan SIUJK. Tanpa izin ini, partisipasi dalam lelang proyek pemerintah tidak diperbolehkan.
3. Kesulitan Kerjasama dengan Pihak Ketiga
  • Mayoritas perusahaan swasta dan BUMN juga mensyaratkan mitra konstruksi memiliki izin lengkap untuk memastikan legalitas dan kredibilitas.
4. Potensi Gugatan Hukum
  • Jika terjadi masalah di lapangan, pihak klien dapat menggugat secara hukum karena dianggap tidak memenuhi persyaratan legalitas.

Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Konstruksi Tanpa SBUJK/SIUJK di Tahun 2025

Jika Anda menjalankan usaha konstruksi tidak punya sbujk atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) pada tahun 2025,  aturan pajak jasa konstruksi 2025 penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9/2022), berikut adalah ketentuan tarif PPh final untuk usaha konstruksi yang belum memiliki sertifikat:

  • Pekerjaan Konstruksi: 4% dari total penghasilan bruto.
  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi: 4% dari total penghasilan bruto.
  • Jasa Konsultansi Konstruksi: 6% dari total penghasilan bruto.

Tarif ini lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan konstruksi yang sudah memiliki sertifikat, di mana tarif PPh finalnya berkisar antara 1,75% hingga 3,5% tergantung klasifikasi usahanya.

Contoh Perhitungan PPh Final

Sebagai ilustrasi, jika perusahaan konstruksi tanpa SBUJK memperoleh kontrak proyek sebesar Rp500.000.000, maka perhitungan PPh finalnya adalah:

  • PPh Final = 4% × Rp500.000.000 = Rp20.000.000

Nilai tersebut wajib disetorkan kepada negara sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Risiko dan Sanksi jika Tidak Memiliki SBUJK/SIUJK

Legalitas jasa konstruksi tanpa siujk berisiko terkena sanksi administratif sesuai Pasal 419 PP 5/2021, meliputi:

  • BUJK Nasional: Denda sebesar 10% dari nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA: Denda sebesar 20% dari nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing (PMA): Denda sebesar 10% dari nilai kontrak.

Selain denda, keterlambatan dalam memperbarui SBU dapat berujung pada peringatan tertulis dan sanksi tambahan.

Perubahan Kebijakan PKP dan PPN di Tahun 2025

Mulai 2025, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan:

  • Ambang Batas Omzet untuk PKP: Diturunkan dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.
  • Tarif PPN: Mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%.

Perubahan ini mengharuskan pelaku usaha konstruksi menyesuaikan struktur biaya dan strategi harga agar tetap kompetitif dan sesuai regulasi.

Rekomendasi untuk Pengusaha Konstruksi

Agar terhindar dari sanksi dan optimal dalam pengelolaan pajak, berikut langkah yang disarankan:

  • Mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) – Dengan memiliki SBU, Anda bisa mendapatkan tarif PPh yang lebih rendah.
  • Kepatuhan Pajak – Pastikan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu.
  • Penyesuaian Bisnis – Lakukan penyesuaian terhadap perubahan ambang batas PKP dan kenaikan PPN.

Dengan mematuhi regulasi yang berlaku, Anda tidak hanya menghindari sanksi tetapi juga dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di industri konstruksi.

Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK

Jika Anda menjalankan usaha jasa konstruksi tanpa SBUJK, berikut adalah perhitungan pajak konstruksi tanpa memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), maka tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan adalah sebagai berikut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 (PP 9/2022):

Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi Tanpa SIUJK

Grafik yang menunjukkan perbandingan tarif PPh Final antara usaha konstruksi yang memiliki SIUJK dan yang tidak memiliki SIUJK.

Contoh Kasus Perhitungan

  • Pekerjaan Konstruksi

Sebuah perusahaan konstruksi tanpa SIUJK mendapatkan proyek pembangunan gedung senilai Rp1.000.000.000 (1 Miliar). Maka, perhitungan PPh finalnya adalah:

Contoh Kasus Perhitungan Pekerjaan Konstruksi.

Jadi, pajak yang harus disetor ke negara adalah Rp40.000.000.

  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Perusahaan tersebut juga mendapatkan proyek terintegrasi (konstruksi + perencanaan) dengan nilai Rp800.000.000. Maka perhitungan pajaknya:

Contoh Perhitungan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Pajak yang wajib dibayarkan adalah Rp32.000.000.

  • Jasa Konsultansi Konstruksi

Jika perusahaan mendapatkan proyek jasa konsultansi konstruksi dengan nilai Rp200.000.000, maka:

Jasa Konsultansi Konstruksi

Pajak yang harus disetorkan adalah Rp12.000.000.

Kesimpulan:

  • Pekerjaan konstruksi tanpa SIUJK dikenakan pajak pph jasa konstruksi tanpa izin  dengan tarif lebih tinggi, yaitu 4% untuk konstruksi dan 6% untuk konsultansi.
  • Pajak dihitung langsung dari nilai kontrak (penghasilan bruto), bukan dari laba bersih.
  • Setoran pajak dilakukan setelah pembayaran termin proyek atau setelah pekerjaan selesai, sesuai kesepakatan kontrak.

Gunakan Jasa Legalyn untuk Mengurus SBUJK & Terhindar dari Masalah Pajak Yang Besar

Menjalankan usaha konstruksi tanpa siujk sbujk dan pajak dapat berisiko tinggi. Selain dikenakan tarif PPh Final lebih tinggi (4% – 6%), Anda juga berpotensi terkena denda administratif hingga 10% dari nilai kontrak dan sanksi pajak tanpa sbujk

Legalyn  jasa pengurusan sbujk hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu Anda mengurus SBUJK dengan proses yang aman, cepat, dan mudah. Dengan memiliki SBUJK, Anda bisa menikmati:

  • Tarif Pajak Lebih Rendah: Hanya 1,75% – 3,5%.
  • Akses Lelang Pemerintah dan BUMN: Lebih banyak peluang proyek besar.
  • Legalitas yang Diakui: Meningkatkan kredibilitas di mata klien.

Kenapa Pilih Legalyn?

  • Proses Mudah dan Transparan
  • Dukungan Tim Profesional Berpengalaman
  • Biaya Terjangkau dan Kompetitif

Yuk, hubungi Legalyn sekarang juga dan hindari risiko pajak yang besar! Legalyn – Solusi Tepat untuk Legalitas Bisnis Anda.

FAQ 

1. Apa itu SBUJK?

SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa perusahaan Anda memiliki kompetensi di bidang jasa konstruksi sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. SBUJK menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender pemerintah, proyek BUMN, dan berbagai kontrak konstruksi lainnya.

2. Mengapa SBUJK Penting?

  • Legalitas Usaha: Menjalankan usaha konstruksi tanpa SBUJK dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif.
  • Tarif Pajak Lebih Rendah: Perusahaan yang memiliki SBUJK menikmati tarif PPh Final lebih rendah (1,75% – 3,5%) dibandingkan yang tidak memiliki (4% – 6%).
  • Akses Tender Pemerintah dan BUMN: SBUJK menjadi syarat utama untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah dan perusahaan besar.

3. Apa Risiko jika Tidak Memiliki SBUJK?

Tanpa SBUJK, perusahaan Anda berisiko:

  • Terkena sanksi administratif hingga 10% dari nilai kontrak.
  • Tidak bisa ikut tender proyek pemerintah dan BUMN.
  • PPh Final lebih tinggi (4% – 6%) dari nilai kontrak.

4. Berapa Biaya Pembuatan SBUJK di Legalyn?

Biaya pembuatan SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) di Legalyn bervariasi tergantung pada:

  • Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar)
  • Jenis Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi, Konstruksi Terintegrasi, Konsultansi Konstruksi)
  • Lokasi Domisili Perusahaan
Estimasi Biaya:

Bisa klik disini untuk biaya pengurusan SBUJK di Legalyn 

5. Bagaimana Proses Pengerjaan SBUJK di Legalyn?

Proses pengurusan SBUJK di Legalyn dilakukan secara profesional dan transparan dengan langkah sebagai berikut:

Konsultasi Gratis
  • Diskusi mengenai kebutuhan legalitas dan dokumen yang diperlukan.
  • Pengumpulan Dokumen
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen utama seperti:
  • Akta Pendirian & SK Kemenkumham
  • NPWP & NIB
  • KTP & NPWP Direktur
  • Surat Domisili Perusahaan
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir
Verifikasi Dokumen
  • Legalyn akan melakukan pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen.
Proses Pengurusan
  • Kami akan mengurus pendaftaran SBUJK melalui OSS (Online Single Submission) dan proses verifikasi di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Penerbitan Sertifikat
  • Sertifikat SBUJK akan diterbitkan setelah proses verifikasi selesai.
Penyerahan Dokumen
  • Legalyn akan mengirimkan SBUJK resmi kepada Anda dalam bentuk fisik dan digital.

6. Berapa Lama Proses Pengerjaan SBUJK?

Proses pengurusan SBUJK di Legalyn biasanya memakan waktu sekitar 7–14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Untuk proyek tertentu, kami juga menyediakan opsi ekspres dengan waktu penyelesaian lebih cepat.

7. Apakah Legalyn Menjamin Keaslian Sertifikat?

Ya, Legalyn menjamin 100% keaslian dan legalitas dari sertifikat yang diterbitkan, karena semua proses dilakukan melalui jalur resmi pemerintah dan terdaftar di LPJK.

8. Bagaimana Cara Pembayaran?

Pembayaran dapat dilakukan secara:

  • Transfer via Bank ke rekening resmi Legalyn
  • Bisa pembayaran memakai Kartu Kredit atau Debit dan 
  • Pembayaran Bertahap (DP dan pelunasan setelah proses verifikasi)

9. Kenapa Harus Pilih Legalyn?

  • Proses Cepat dan Transparan
  • Bebas Ribet, Semua Diurus oleh Tim Profesional
  • Harga Kompetitif dan Jelas
  • Konsultasi Gratis dan Pendampingan Penuh

Ingin Bisnis Anda Legal dan Bebas Kendala?

Jangan biarkan urusan legalitas menghambat pertumbuhan bisnis Anda! Dengan Legalyn, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Kami siap membantu Anda dalam:

Konsultasi Gratis sekarang dengan tim kami! Klik disini untuk memulai.

Legalyn – Solusi Bisnis Legal!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp