Legalitas merek merupakan aspek fundamental dalam membangun dan mengembangkan bisnis. Merek dagang yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, melindungi dari penyalahgunaan, dan meningkatkan kredibilitas di mata konsumen. Artikel ini membahas pentingnya legalitas merek dalam bisnis yang menyoroti bagaimana perlindungan merek yang kuat dapat menjadi aset bisnis yang berharga. Kesadaran akan legalitas merek bukan hanya menghindarkan bisnis dari sengketa hukum tetapi juga membuka peluang pertumbuhan yang lebih luas.

Sejarah Kopi TUKU Dari Kedai Kecil hingga Ikon Kopi Lokal Indonesia

Kopi TUKU didirikan pada Juni 2015 oleh Andanu Prasetyo, seorang pengusaha muda yang memiliki kecintaan mendalam terhadap kopi lokal. Dengan latar belakang di industri kopi, ia melihat peluang besar untuk menghadirkan kopi berkualitas dengan harga terjangkau yang bisa dinikmati oleh semua orang.

Nama “TUKU” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti “membeli”, mencerminkan harapan agar kopi mereka bisa dibeli dan dinikmati oleh banyak orang, terutama masyarakat sekitar.

Pada tahun 2017, TUKU menciptakan menu yang kemudian menjadi fenomenal: Es Kopi Susu Tetangga. Minuman ini menggabungkan kopi, susu, dan gula aren khas Indonesia, menghasilkan rasa yang nikmat dan mudah diterima oleh berbagai kalangan.

Popularitasnya semakin meningkat ketika Presiden Joko Widodo dan keluarganya membeli Es Kopi Susu Tetangga, membuat TUKU semakin viral dan menarik perhatian masyarakat luas.

Pertumbuhan & Strategi Bisnis Unik

Berbeda dengan banyak brand kopi lainnya, TUKU tidak membuka waralaba (franchise). Andanu Prasetyo memilih untuk mengendalikan sendiri setiap gerai, memastikan kualitas kopi dan pengalaman pelanggan tetap terjaga.

Dengan pertumbuhan yang tetap terkendali, TUKU kini memiliki beberapa gerai yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, dan Surabaya, namun tetap mempertahankan konsep kedai kecil yang hangat dan sederhana.

Sebagai brand yang berkembang pesat, TUKU sadar bahwa legalitas bisnis dan pendaftaran merek dagang sangat penting. Perlindungan hukum ini mencegah plagiarisme dan memastikan bisnisnya tetap kuat di tengah persaingan industri kopi yang semakin ketat.

Langkah Besar untuk Investasi di MRT Cipete

Pada tahun 2024, TUKU membuat langkah besar dengan menggelontorkan Rp3 miliar untuk mengganti nama Stasiun MRT Cipete menjadi “Stasiun TUKU Cipete” selama setahun. Ini menjadi bukti bagaimana brand lokal bisa mengambil peran besar dalam dunia bisnis dengan strategi branding yang kuat.

Proses Pembelian Naming Rights oleh Kopi TUKU untuk Stasiun MRT Cipete

Pembelian naming rights (hak penamaan) oleh Kopi TUKU untuk Stasiun MRT Cipete merupakan langkah strategis dalam branding. MRT Jakarta membuka peluang bagi perusahaan untuk membeli hak penamaan stasiun sebagai bagian dari strategi pendanaan non-fare revenue (pendapatan di luar tiket). Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan MRT Jakarta sekaligus memberikan exposure besar bagi brand yang bekerja sama.

Sebagai brand kopi lokal yang sedang berkembang, TUKU tertarik untuk mengamankan hak penamaan Stasiun MRT Cipete. Mereka harus melalui proses seleksi dan negosiasi untuk mendapatkan slot tersebut.

Setelah peninjauan dan negosiasi, TUKU resmi mendapatkan hak penamaan Stasiun Cipete dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar untuk satu tahun. Dalam perjanjian ini, MRT Jakarta tetap memiliki kendali atas operasional stasiun, sementara TUKU memperoleh hak branding eksklusif.

Setelah perjanjian ditandatangani, branding TUKU mulai diterapkan di berbagai elemen stasiun, seperti:

  • Plang nama stasiun berubah menjadi “Stasiun TUKU Cipete”
  • Branding TUKU muncul di berbagai titik strategis di dalam dan sekitar stasiun
  • Peluang aktivasi merek, seperti promo khusus bagi pengguna MRT

Setelah masa kontrak satu tahun selesai, TUKU dan MRT Jakarta dapat melakukan evaluasi terkait efektivitas branding ini. Jika sukses, kontrak bisa diperpanjang atau dilelang kembali ke brand lain.

Langkah Utama Kopi TUKU dalam Melindungi Nama Brand yang Dibangun

Sebagai salah satu brand kopi lokal yang sukses, Kopi TUKU memahami bahwa membangun nama brand saja tidak cukup perlindungan hukum juga sangat penting. Berikut adalah beberapa langkah strategis yang kemungkinan dilakukan oleh TUKU untuk menjaga eksklusivitas dan keamanan brand mereka.

Berikut adalah langkah Langkah Utama Kopi TUKU dalam Melindungi Nama Brand yang Dibangun: 

  • Pendaftaran Merek Dagang 

Langkah pertama dan paling krusial adalah mendaftarkan merek dagang “TUKU” secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pendaftaran ini, TUKU mendapatkan hak eksklusif atas penggunaan nama dan logonya, sehingga pihak lain tidak bisa menggunakannya tanpa izin.

  • Mengamankan Hak Cipta & Desain Produk

Selain nama merek, desain logo, kemasan produk, dan elemen branding lainnya kemungkinan juga sudah didaftarkan sebagai Hak Cipta atau Desain Industri. Ini mencegah pihak lain meniru identitas visual TUKU.

  • Menolak Sistem Waralaba untuk Kontrol Penuh

TUKU memilih tidak membuka franchise (waralaba) agar bisa menjaga standar kualitas dan menghindari penyalahgunaan merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan sistem kepemilikan sendiri, mereka memastikan bahwa setiap gerai tetap sesuai dengan visi dan misi brand.

  • Mengawasi dan Menindak Pelanggaran Merek

Sebagai brand terkenal, TUKU kemungkinan memiliki tim legal atau bekerja sama dengan konsultan hukum untuk mengawasi potensi pelanggaran merek, seperti:
Penggunaan nama “TUKU” oleh bisnis lain tanpa izin
Pembuatan produk tiruan yang menyerupai konsep dan kemasan TUKU
Pendaftaran merek serupa oleh pihak lain

Jika terjadi pelanggaran, TUKU dapat mengambil langkah hukum, seperti melayangkan teguran resmi (somasi) atau menggugat secara hukum sesuai Undang-Undang Merek

Langkah-Langkah Mendaftarkan Merek di Indonesia (DJKI Kemenkumham)

Jika Anda ingin melindungi merek bisnis seperti Kopi TUKU, langkah utama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Berikut adalah proses lengkapnya:

  • Cek Ketersediaan Merek (Penelusuran Merek)

Sebelum mendaftar, pastikan nama merek yang Anda pilih belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Cek melalui website DJKI: https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Jika nama merek sudah terdaftar, pilih nama lain atau ajukan keberatan (jika merasa memiliki hak lebih dulu).

  • Persiapkan Dokumen Pendaftaran

Untuk mendaftarkan merek, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
Identitas pemohon: KTP (perorangan) atau NPWP & akta perusahaan (badan usaha)
Nama & logo merek yang akan didaftarkan
Label atau contoh merek dalam format JPG/PNG (maksimal 2 MB)
Kelas merek sesuai Klasifikasi Nice (produk atau jasa yang didaftarkan)
Surat pernyataan kepemilikan merek
Surat kuasa (jika pendaftaran melalui konsultan HKI)

  • Buat Akun dan Ajukan Pendaftaran Online

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI:
https://merek.dgip.go.id

Langkah-langkahnya:
1. Buat akun pemohon di sistem DJKI
2️. Isi formulir pendaftaran merek (data pemohon, deskripsi merek, dan kelas merek)
3️. Unggah dokumen yang diperlukan
4️. Bayar biaya pendaftaran melalui virtual account

Jika Anda merasa kesulitan dalam mengajukan pendaftaran MEREK Kami tim Legalyn menawarkan solusi untuk memudahkan Anda mengurus pendaftaran MEREK. Dengan tim yang berpengalaman dan profesional, pendaftaran MEREK anda dilakukan secara cepat dan aman.

Hubungi kami untuk konsultasi secara GRATIS. 

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp