Visa on Arrival (VoA) Indonesia sering dipilih karena prosesnya dikenal lebih sederhana. Ini perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang berencana mendatangkan tenaga kerja asing maupun melakukan perjalanan bisnis ke negara yang menjalin kerja sama VoA.
Pemahaman yang kurang tepat mengenai syarat dan prosedur visa dapat menghambat agenda bisnis, termasuk proses kedatangan hingga aktivitas yang telah dijadwalkan. Mengingat, ada kebijakan imigrasi, dokumen pendukung, biaya visa, masa berlaku, hingga tujuan kunjungan perlu Anda sesuaikan.
Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari syarat Visa on Arrival Indonesia, cara pengajuannya, serta biayanya yang terbaru. Juga ada berbagai ketentuan penting yang perlu Anda pahami sebelum mengatur perjalanan bisnis atau mempersiapkan kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia.
Apa Itu Visa on Arrival Indonesia?

Secara harfiah, Visa on Arrival (VoA) adalah izin tinggal kunjungan singkat yang Warga Negara Asing (WNA) ajukan langsung saat tiba di titik masuk wilayah Indonesia (seperti bandara internasional) atau di imigrasi Indonesia kedatangan.
Sebagai pengusaha, Anda wajib meluruskan satu miskonsepsi besar, yakni bahwa status VoA bukan visa kerja aktif. Sebab, sering terjadi blunder di mana perusahaan lokal langsung mempekerjakan tenaga kerja asing ahli hanya bermodalkan VoA dengan alasan “prosesnya cepat”.
Padahal, berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Imigrasi, VoA memiliki batasan aktivitas yang sangat ketat. Juga tidak bisa Anda konversi menjadi izin tinggal terbatas (ITAS/KITAS).
Fasilitas VoA diberikan oleh negara untuk masa tinggal maksimal 30 hari dan hanya bisa diperpanjang 1 kali (30 hari tambahan).
Jika Anda mendatangkan TKA atau Anda bepergian ke negara tujuan dengan VoA, visa ini hanya valid untuk aktivitas berikut:
- Kunjungan bisnis: menghadiri rapat direksi, melakukan negosiasi kontrak kerja sama, atau meninjau lokasi investasi baru.
- Pembelian barang: memeriksa komoditas atau melakukan transaksi pembelian bahan baku untuk usaha.
- Menghadiri seminar, konferensi internasional, atau memberikan pengarahan dalam pertemuan kedinasan singkat.
Jika tujuan Anda adalah menempatkan TKA untuk bekerja secara operasional sehari-hari sebagai karyawan tetap di Indonesia. Maka Anda wajib mengurus RPTKA dan KITAS Kerja, bukan menggunakan VoA.
Syarat Visa on Arrival

Untuk memastikan proses pemeriksaan imigrasi mitra bisnis atau TKA Anda berjalan lancar tanpa gangguan. Atau saat Anda sendiri melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, berikut dokumen persyaratan yang wajib ada sebelum keberangkatan.
- Masa Berlaku Paspor: Paspor harus valid minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal kedatangan, serta memiliki setidaknya 2 halaman kosong.
- Tiket Kepulangan (Return Ticket): Bukti tiket pesawat yang menunjukkan kepulangan dari negara tujuan sebelum masa berlaku visa habis (maksimal 30 hari atau 60 hari).
- Dokumen Pendukung Bisnis (Penting): Jika Anda menyambut TKA ke perusahaan Anda. Maka, siapkan Surat Undangan resmi (Letter of Invitation) di atas kop surat perusahaan Anda. Sebaliknya, jika Anda yang pergi ke negara luar, pastikan mitra bisnis di sana mengirimkan surat undangan serupa untuk memperkuat bukti search intent kunjungan bisnis Anda di hadapan petugas imigrasi.
- Biaya Aplikasi yang Cukup: Punya dana yang siap dibayarkan di loket imigrasi (baik tunai dalam mata uang utama maupun kartu kredit internasional). Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mengecek biaya terbarunya sebelum mengajukan permohonan.
Cara Pengajuan e-VOA vs Manual di Bandara

Waktu adalah uang bagi pebisnis. Oleh karena itu, memahami efisiensi cara pengajuan visa menjadi hal yang wajib. Nah, untuk saat ini ada dua metode yang bisa Anda gunakan.
1. Pengajuan Visa on Arrival Indonesia Online (e-VOA)
Demi efisiensi waktu kerja dan menghindari antrean panjang TKA Anda di bandara. Maka, mintalah kepada mereka (atau tim Anda) untuk mengurus e-VOA secara daring sebelum terbang.
- Buka web resmi pemerintah di evisa.imigrasi.go.id.
- Buat akun pengguna dan isi profil data pribadi sesuai paspor.
- Unggah foto halaman biodata paspor, pasfoto terbaru, dan detail penerbangan.
- Lakukan pembayaran secara daring memakai kartu kredit atau debit berlogo Visa, MasterCard, atau JCB.
- Unduh berkas e-VOA berbentuk PDF yang terkirim ke email, lalu cetak untuk dibawa saat penerbangan.
2. Pengajuan Secara Langsung di Bandara (On-Arrival)
Jika perjalanan dinas bersifat mendadak dan tidak sempat mengajukan secara online. Maka, pengurusan manual tetap bisa saja dilakukan sesaat setelah mendarat di bandara internasional tujuan.
- Cari loket khusus bertuliskan “Visa on Arrival” sebelum mengantre di konter imigrasi utama.
- Tunjukkan paspor, tiket pulang, dan surat undangan bisnis, lalu lakukan pembayaran biaya visa di kasir bank resmi yang ditunjuk.
- Terima bukti pembayaran fisik dan stiker visa akan ditempelkan langsung pada paspor.
Berapa Biaya Visa on Arrival?

Berdasarkan regulasi terbaru yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, biaya resmi untuk penerbitan Visa on Arrival (VoA) maupun e-VOA sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang.
“Setiap Warga Negara Asing yang memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dikenakan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500.000 untuk jangka waktu 30 hari, dan tarif yang sama berlaku untuk satu kali perpanjangan.” — Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia
Catatan yang perlu Anda masukkan ke dalam anggaran operasional perusahaan meliputi:
- Mata Uang Pembayaran Luar Negeri: Jika Anda yang melakukan perjalanan dinas ke negara lain dengan perjanjian VoA sejenis. Maka, pastikan untuk membawa mata uang dolar (USD) atau mata uang lokal negara tujuan sesuai dengan tarif yang berlaku di sana.
- Biaya Perpanjangan: Jika agenda rapat atau peninjauan proyek di Indonesia membutuhkan waktu lebih dari 30 hari. Maka, Anda harus mengeluarkan biaya perpanjangan atau extend visa Indonesia sebesar Rp500.000 lagi untuk pengajuan perpanjangan 30 hari berikutnya.
Visa on Arrival bisa menjadi solusi yang efisien untuk kunjungan bisnis jangka pendek. Namun, ketika perusahaan mulai mendatangkan tenaga kerja asing atau menjalankan aktivitas lintas negara secara rutin, setiap keputusan terkait dokumen keimigrasian perlu Anda pastikan sejak awal.
Langkah sederhana seperti memilih jenis visa yang tepat bisa menghindarkan perusahaan dari hambatan operasional, dan sanksi administratif. Selain itu, juga meminimalkan agenda bisnis yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Di sinilah pendampingan yang tepat membuat perbedaan. Sebelum proses keberangkatan, kedatangan tenaga kerja asing, atau pengajuan dokumen dimulai. Maka, pastikan setiap persyaratan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bersama Legalyn.id, Anda tidak hanya dibantu mengurus legalitas usaha, RPTKA, KITAS Kerja, maupun Indonesia Visa on Arrival. Tetapi juga memperoleh pendampingan yang membantu perusahaan mengambil keputusan dengan lebih tepat sejak langkah awal.
Urus legalitas tanpa beban yang mengikat, Bersama Legalyn.id, bisnis melaju hebat.








