Di era modern dengan dinamika industri yang kian kompleks, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas yang utama. Kesadaran akan pentingnya K3 terus meningkat, mendorong perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang efektif.
Sebagai wujud komitmen terhadap K3, perusahaan dapat meraih pengakuan resmi melalui Sertifikasi SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Artikel ini akan membahas tentang prosedur pengajuan Sertifikasi SMK3 Kemnaker yang penting untuk pemilik usaha.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi SMK3 Kemnaker
Sertifikasi SMK3 adalah bukti nyata untuk komitmen yang tinggi dari perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan. Proses meraih sertifikasi ini melibatkan langkah terstruktur dan terukur, memastikan penerapan K3 yang berkesinambungan dan terencana.
Dalam mengajukan Sertifikasi SMK3 Kemnaker, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan, mulai dari pemeriksaan berkas, penerapan, pelatihan, hingga audit. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Persiapan/pemeriksaan berkas
Tahap ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan Sertifikasi SMK3, apakah untuk tujuan perbaikan sistem K3, syarat mengikuti tender, atau tujuan lainnya. Pada tahap ini, peserta juga harus memenuhi semua hal yang disyaratkan, yaitu:
- Pembentukan Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) yang dibuat oleh kedinasan setempat.
- Terdaftar dalam program BPJS untuk perusahaan.
- Mempunyai setidaknya seorang tenaga ahli yang telah mengantongi sertifikat Ahli K3 Umum.
- Menyertakan Surat Izin Alat (SIA) dan Sertifikat Izin Operasional (SIO) alat untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri dan kontraktor.
- Siap untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lingkungan kerja oleh lembaga audit dari Kemnaker.
2. Penerapan
Tahapan berikutnya adalah penerapan atau pemeriksaan semua dokumen oleh pihak yang dipercaya. Tak hanya itu, tim konsultan terpilih juga memberikan pendampingan selama Anda mengajukan Sertifikasi SMK3 Kemnaker sekaligus memantau dasar implementasi K3 di perusahaan.
3. Pelatihan
Sebelum dilakukan audit, perusahaan diwajibkan mempunyai sertifikat pelatihan kepada beberapa karyawan. Adapun, pelatihan yang menjadi syarat untuk mengajukan Sertifikasi SMK3, yaitu:
- Pelatihan Pemahaman SMK3 (SMK3 Awareness).
- Pelatihan P3K.
- Pelatihan audit SMK3 internal.
- Pelatihan untuk pemadam kebakaran.
- Pelatihan operator berdasarkan keahlian.
- Pelatihan Ahli K3 Umum.
4. Audit/pemeriksaan
Terakhir adalah tahapan pemeriksaan atau audit yang dilaksanakan oleh pihak sertifikasi yang telah dipercaya oleh Kemnaker. Proses ini akan memerlukan waktu antara dua hingga lima hari, bahkan bisa lebih bergantung pada kecil atau besarnya perusahaan.
Itu tadi tahapan pengajuan Sertifikasi SMK3 Kemnaker yang perlu Anda perhatikan. Jika berencana untuk mengajukan sertifikasi ini atau sertifikasi lain untuk perusahaan dalam waktu dekat, percayakan pada Legalyn Indonesia. Hubungi segera di sini.