Memahami Skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar (UMK dan Non UMK)

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro kecil menengah yaitu jenis kegiatan ekonomi produktif yang dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha besar.

Dalam dunia bisnis, arti umkm sangat penting, bagi pelaku usaha untuk mengetahui di mana posisi usahanya berada. Apakah termasuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) atau justru sudah masuk ke kategori Usaha Besar (Non-UMK). Penelitian ini penting, terutama saat mengurus legalitas, perpajakan, hingga saat mengajukan pinjaman atau kerja sama.

Pengertian Skala Usaha 

Skala usaha adalah ukuran atau tingkatan besar kecilnya suatu usaha berdasarkan beberapa aspek, seperti jumlah aset, omset (pendapatan tahunan), jumlah tenaga kerja, serta kapasitas produksi.

Penentuan skala usaha membantu dalam mengelompokkan usaha menjadi beberapa kategori, yaitu:
  1. Usaha Mikro
  2. Usaha Kecil
  3. Usaha Menengah
  4. Usaha Besar

Faktor Penentu Skala Usaha sesuai UU Cipta Kerja 

Beberapa faktor umum yang digunakan untuk menentukan skala usaha antara lain:

  1. Jumlah kekayaan atau aset bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  2. Jumlah omzet atau pendapatan per tahun.
  3. Jumlah tenaga kerja.
  4. Kapasitas produksi atau volume usaha.

Tujuan Penentuan Skala Usaha

  1. Memberikan klasifikasi untuk keperluan regulasi dan kebijakan pemerintah.
  2. Menentukan jenis dukungan, insentif, dan fasilitas usaha yang sesuai.
  3. Menjadi acuan dalam perizinan usaha, pembiayaan, hingga pelaporan perpajakan.
  4. Membantu pelaku usaha dalam merencanakan pengembangan bisnis secara tepat.

Perbedaan Berdasarkan Pembagian Modal Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 

Dalam dunia usaha,  kriteria umkm sangat penting untuk mengetahui posisi dan kapasitas suatu bisnis. Salah satu kegiatan usaha yang digunakan untuk membedakan skala usaha adalah berdasarkan modal usaha, yang meliputi kekayaan bersih dan omset (pendapatan tahunan).

Pengertian Modal Usaha dalam Konteks Skala Usaha

Modal usaha dalam hal ini mengacu pada kekayaan bersih pelaku usaha, yaitu total aset yang dimiliki setelah dikurangi kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, omzet tahunan atau pendapatan kotor dalam satu tahun juga menjadi indikator penting dalam menentukan kategori usaha.

Klasifikasi Skala Usaha Berdasarkan Modal

Berikut adalah pembagian skala usaha menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM:

1. Apa itu Usaha Mikro

Usaha skala mikro adalah yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta dan omzet tahunan maksimal Rp 300 juta. Contohnya seperti pedagang kaki lima, warung rumahan, atau usaha makanan kecil rumahan.

2. Apa itu Usaha Kecil

Usaha skala kecil dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Biasanya berupa toko retail, kafe, usaha kuliner, atau jasa dengan beberapa karyawan.

3. Apa itu Usaha Menengah

Usaha skala menengah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, serta omset tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Contohnya seperti perusahaan distribusi, restoran dengan banyak cabang, atau produsen lokal berskala luas.

4. Apa itu Usaha Besar

Usaha skala besar dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar dan omzet tahunan di atas Rp 50 miliar. Umumnya berupa perusahaan besar, korporasi, atau industri manufaktur yang memiliki jaringan luas, baik nasional maupun internasional.

Mengapa Penting Mengetahui Skala Usaha?

Menentukan skala usaha bukan hanya soal label, tapi juga berkaitan langsung dengan:

  1. Persyaratan legalitas usaha yang perlu dipenuhi.
  2. Jenis pajak dan pelaporan keuangan yang dikenakan.
  3. Akses terhadap bantuan pemerintah, seperti subsidi, pelatihan, dan pembiayaan.
  4. Kemudahan ekspansi usaha, kerja sama, hingga peluang mengikuti tender atau proyek besar.

Perbedaan Berdasarkan pada Omzet Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar 

Salah satu cara utama dalam mengelompokkan jenis usaha adalah melalui omzet atau pendapatan usaha per tahun. Klasifikasi ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga menentukan hak, kewajiban, dan fasilitas yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha, termasuk dalam urusan perpajakan, pembiayaan, hingga perizinan.

Apa Itu Omzet?

Omzet adalah total pendapatan kotor yang diperoleh usaha dalam satu tahun sebelum dikurangi biaya-biaya atau pengeluaran. Omzet mencerminkan skala aktivitas usaha dan menjadi indikator utama untuk menilai besar kecilnya bisnis.

Klasifikasi Skala Usaha Berdasarkan Omzet

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, berikut ini adalah pembagian skala usaha berdasarkan omset tahunan:

1. Usaha Mikro

Omzet usaha mikro adalah: maksimal Rp 300 juta

Biasanya dijalankan secara perorangan, bersifat sederhana, dan tidak memiliki banyak karyawan. Contohnya seperti warung kecil, usaha laundry rumahan, atau pedagang makanan keliling.

2. Usaha Kecil

Omset  usaha kecil adalah : lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar

Memiliki struktur usaha yang lebih jelas, mempekerjakan beberapa karyawan, dan bisa memiliki tempat usaha tetap. Misalnya toko pakaian, kedai kopi, atau usaha katering.

3. Usaha Menengah

Omset  usaha menengah adalah : lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

Telah memiliki sistem manajemen lebih kompleks dan biasanya beroperasi dalam skala kota atau nasional. Contohnya seperti pabrik kecil, perusahaan distribusi, atau restoran dengan beberapa cabang.

4. Usaha Besar

Omset  usaha besar adalah : di atas Rp 50 miliar

Umumnya merupakan perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional, dengan karyawan ratusan hingga ribuan dan jangkauan bisnis luas. Contohnya seperti perusahaan ekspor-impor, industri manufaktur besar, atau holding company.

Mengapa Omzet Menjadi Penentu Skala Usaha?

Pengelompokan usaha berdasarkan omset sangat berguna untuk:

  1. Menentukan klasifikasi perizinan (misalnya NIB untuk UMK atau non-UMK).
  2. Menyesuaikan besarnya pajak dan jenis laporan keuangan.
  3. Mengakses program pembinaan dan bantuan pemerintah.
  4. Menentukan kemampuan ekspansi usaha dan kelayakan kerjasama bisnis.

Perbedaan Jumlah Karyawan dalam Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar Berdasarkan

Selain dari omzet dan modal, jumlah karyawan juga menjadi indikator penting dalam menentukan skala usaha. Jumlah tenaga kerja mencerminkan kapasitas produksi, skala operasional, serta struktur organisasi dalam suatu bisnis. Menurut pedoman umum dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan beberapa lembaga pendukung UMKM, berikut klasifikasi skala usaha berdasarkan jumlah karyawan:

1. Usaha Mikro

Memiliki jumlah tenaga kerja antara 1 hingga 4 orang. Umumnya dikelola oleh individu atau keluarga tanpa struktur organisasi yang formal. Contohnya seperti usaha makanan rumahan atau jasa laundry kecil.

2. Usaha Kecil

Menyerap 5 hingga 19 karyawan, dan mulai memiliki pembagian tugas sederhana. Biasanya terdiri dari usaha seperti toko ritel, bengkel, atau warung makan dengan beberapa staf.

3. Usaha Menengah

Memiliki tenaga kerja antara 20 hingga 99 orang, serta sudah menerapkan sistem manajemen yang lebih terstruktur. Biasanya mencakup bisnis manufaktur kecil, perusahaan distribusi, atau penyedia jasa profesional.

4. Usaha Besar

Menyerap tenaga kerja 100 orang atau lebih, dengan struktur organisasi yang kompleks dan cakupan bisnis yang luas, baik nasional maupun internasional. Contohnya adalah perusahaan besar, pabrik industri, dan korporasi multinasional.

Mengapa Jumlah Karyawan Penting dalam Skala Usaha?

  1. Menentukan struktur manajemen dan pembagian divisi dalam usaha.
  2. Mempengaruhi kebutuhan terhadap sistem ketenagakerjaan, seperti gaji, BPJS, dan tunjangan.
  3. Menjadi acuan dalam pengambilan keputusan strategis dan pengembangan SDM.
  4. Digunakan dalam pengajuan izin usaha dan tender proyek pemerintah.

Dengan mengetahui klasifikasi ini, pelaku usaha dapat lebih mudah mengelola sumber daya manusia, menyusun strategi pengembangan, serta menyesuaikan kewajiban administratif dan Legalitas bisnis yang berlaku sesuai skala usahanya.

Kesimpulan

Skala usaha baik mikro, kecil, menengah, maupun besar merupakan klasifikasi penting yang digunakan pemerintah dan pelaku bisnis untuk menilai kapasitas dan struktur suatu usaha. Pengelompokan ini didasarkan pada beberapa aspek utama, yaitu:

  • Kekayaan bersih (modal)
  • Omzet atau pendapatan tahunan
  • Jumlah karyawan
1. Usaha Mikro

Dikelola secara sederhana, memiliki aset terbatas, omzet tahunan maksimal Rp 300 juta, dan jumlah karyawan maksimal 4 orang.

2. Usaha Kecil

Mulai menunjukkan struktur usaha dengan kekayaan bersih hingga Rp 500 juta, omzet hingga Rp 2,5 miliar, dan mempekerjakan 5–19 orang.

3. Usaha Menengah

Telah memiliki sistem manajemen yang lebih profesional, kekayaan hingga Rp 10 miliar, omset hingga Rp 50 miliar, dan jumlah tenaga kerja antara 20–99 orang.

4. Usaha Besar

Memiliki kapasitas produksi dan operasional yang besar, omzet di atas Rp 50 miliar, serta tenaga kerja 100 orang atau lebih.

Pentingnya Mengetahui Skala Usaha:

  • Menentukan izin dan legalitas usaha
  • Menyesuaikan kewajiban pajak dan laporan keuangan
  • Mengakses program bantuan dan pembiayaan pemerintah
  • Merancang strategi pengembangan usaha yang tepat

Dengan memahami klasifikasi ini, pelaku usaha dapat mengelola bisnisnya secara lebih terarah, sekaligus memenuhi kewajiban administratif sesuai skala usahanya.

Ingin Bisnis Anda Legal dan Bebas Kendala?

Jangan biarkan urusan legalitas menghambat pertumbuhan bisnis Anda! Dengan Legalyn, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Kami siap membantu Anda dalam:

  1. Pendirian PT, CV, dan PMA
  2. Pembuatan SBUJK, ISO, & Sertifikasi Usaha
  3. Pendaftaran Merek & HAKI
  4. Virtual Office & Dokumen Legal Lainnya

Pastikan Bisnis Anda Berjalan dengan Legalitas yang Tepat! 

Konsultasi Gratis sekarang dengan tim kami! Klik disini untuk memulai.

Legalyn – Solusi Bisnis Legal!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp