Setiap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi diwajibkan untuk memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi yang sudah terakreditasi KADIN ataupun LPJK. Keberadaan SBU LPJK sangat dibutuhkan dalam persyaratan untuk mengikuti tender atau pelelangan.

Tender yang dimaksud berhubungan dengan Instansi Pemerintah, Pertambangan Gas, Pertambangan Minyak, dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). SBU akan dijadikan modal dasar suatu perusahaan agar kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa berjalan dengan baik.

Apa Itu SBU?

SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan dokumen sertifikat yang membuktikan bahwa perusahaan terbukti resmi dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk suatu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Dokumen ini terbagi dalam 3 jenis, yaitu SBU Konsultan Konstruksi, SBU Konsultan Non Konstruksi dan SBU Jasa Konstruksi. Setiap jenis SBU menawarkan banyak keuntungan, yaitu sebagai persyaratan untuk ikut serta lelang dan meningkatkan kredibilitas perusahaan.

Masa berlaku SBU LPJK adalah sekitar 3 tahun yang terhitung sejak pertama kali diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis, maka bisa mengajukan pembaharuan SBU untuk memperpanjang.

Syarat Mendapatkan SBU dari LPJK

Jika ingin mendapatkan SBU dari LPJK, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Penjualan Tahunan 

Penjualan tahunan merupakan pengalaman kerja badan usaha dalam mengerjakan proyek konstruksi sesuai kontrak. Nilai penjualan tahunan ini diambil dari perolehan pekerjaan selama masa berlakunya SBU, yaitu 3 tahun.

Baca juga: Hindari Dilema Etika Saat Mengurus SBUJK, Ini Cara Terbaik

Hal ini dibuktikan dengan sebuah rekaman kontrak kerja konstruksi untuk mengajukan permohonan SBU. Permohonan ini akan diproses melalui sistem OSS yang sudah tersambung ke portal perizinan PUPR.

2. Tenaga Kerja PKJSBU dan PJTBU

Syarat lainnya untuk mendapatkan SBU dari LPJK berkaitan dengan tenaga kerja. Perusahaan harus memiliki tenaga kerja sebagai PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).

3. Peralatan Konstruksi Memadai

Perusahaan konstruksi tentunya harus memiliki peralatan konstruksi yang memadai, baik itu dibeli sendiri atau sewa. Kemampuan perusahaan dalam menyediakan peralatan dibuktikan dengan akta jual beli, faktur penjualan, kuitansi, surat hibah dan lainnya.

SBU LPJK dapat dibuat ataupun diurus secara mandiri dengan proses yang cukup panjang. Jika masih bingung dan tidak ingin repot, percayakan saja pada jasa pengurusan SBU dari Legalyn

Segera konsultasikan kebutuhan Anda pada kami untuk mendapatkan pelayanan terbaik!

 

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp