Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan perlindungan hukum atas karya atau inovasi yang diciptakan seseorang atau badan usaha. Namun, perlindungan ini tidak bersifat permanen dan memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenisnya. Berikut adalah Masa Berlaku Hak Cipta, Paten, dan Merek.

Macam-Macam Ciptaan yang Dilindungi

1. Karya Tulis dan Literatur

Karya tulis adalah bentuk ekspresi kreatif dalam bentuk teks yang mengandung informasi, ide, atau gagasan yang dituangkan secara tertulis. Perlindungan Hak Cipta berlaku untuk karya-karya yang memiliki orisinalitas dan telah dipublikasikan atau diumumkan ke publik.

Contoh: Buku, artikel, jurnal, esai, naskah, skripsi, disertasi, modul, dan teks pidato.

2. Musik dan Lagu

Karya musik mencakup komposisi melodi, harmoni, dan lirik yang memiliki unsur orisinalitas. Hak Cipta melindungi baik pencipta lagu maupun pemilik hak atas rekaman musik. Perlindungan ini juga berlaku untuk aransemen ulang yang memiliki unsur kreativitas baru.

Contoh: Komposisi lagu, lirik lagu, aransemen musik, dan rekaman suara.

3. Karya Seni Rupa

Karya seni rupa merupakan ekspresi visual yang dituangkan dalam berbagai medium dan bentuk, baik dua dimensi maupun tiga dimensi. Hak Cipta melindungi setiap karya seni yang memiliki nilai estetika dan orisinalitas.

Contoh: Lukisan, patung, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni kerajinan, dan seni batik.

4. Fotografi

Merupakan seni menangkap dan mengabadikan momen melalui teknik pencahayaan dan komposisi tertentu. Hak Cipta melindungi hasil fotografi yang memiliki unsur kreativitas dan tidak sekadar dokumentasi biasa.

Contoh: Hasil jepretan fotografi dengan berbagai teknik, baik digital maupun analog

5. Karya Audio Visual (Film dan Video)

Karya ini adalah kombinasi antara gambar bergerak dan suara yang dikemas dalam bentuk film atau video. Hak Cipta melindungi baik skenario, sinematografi, hingga hasil produksi akhir.


Contoh: Film dokumenter, film animasi, video pendek, vlog, dan sinetron.

6. Karya Drama dan Koreografi

Karya ini mencakup berbagai bentuk pertunjukan teater, drama, dan tarian yang memiliki struktur naratif atau ekspresi artistik tertentu. Hak Cipta melindungi karya dalam bentuk naskah maupun koreografi yang telah terdokumentasi.


Contoh: Skenario drama, pertunjukan teater, tarian, dan koreografi pertunjukan seni lainnya.

7. Program Komputer dan Aplikasi


Program komputer dan aplikasi merupakan hasil pemrograman yang dibuat untuk menjalankan fungsi tertentu. Hak Cipta melindungi kode sumber, tampilan, dan fungsionalitas dari software yang diciptakan.


Contoh: Software, aplikasi berbasis web atau mobile, serta sistem operasi.

8.  Karya Arsitektur

Karya arsitektur mencakup desain bangunan atau struktur yang memiliki unsur orisinalitas dan estetika tertentu. Hak Cipta melindungi rancangan arsitektur yang unik dan inovatif.


Contoh: Desain bangunan, sketsa arsitektur, dan model konstruksi unik.

9. Karya Penerjemahan dan Adaptasi

Karya penerjemahan dan adaptasi adalah bentuk interpretasi ulang dari karya asli ke dalam bentuk atau bahasa lain tanpa menghilangkan esensi dan hak penciptanya


Contoh: Terjemahan buku, adaptasi novel menjadi skenario film, atau perubahan bentuk karya ke medium lain.

10. Karya Kompilasi Data dan Database

Karya ini mencakup kumpulan data yang disusun secara sistematis sehingga memiliki nilai orisinalitas dan kemudahan akses bagi pengguna. Hak Cipta melindungi penyusunan dan format unik dari database yang dibuat.

Contoh: Ensiklopedia, kamus, dan koleksi data yang memiliki orisinalitas dalam penyusunannya

Masa Berlaku Perlindungan Paten

Berapa Lama Hak Paten Berlaku?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas invensi di bidang teknologi. Hak ini memungkinkan pemiliknya untuk melarang pihak lain menggunakan, memproduksi, atau menjual invensinya tanpa izin dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, perlindungan paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berikut adalah masa berlaku paten di Indonesia.

1. Perlindungan Paten: Ketentuan dan Jangka Waktu

Masa Berlaku: 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Paten diberikan untuk invensi yang bersifat baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Invensi ini harus merupakan solusi teknis terhadap suatu permasalahan yang belum pernah ada sebelumnya atau merupakan perbaikan yang signifikan terhadap teknologi yang sudah ada.

 Syarat utama paten:
  • Kebaruan: Invensi tidak boleh pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya.
  • Langkah Inventif: Harus memiliki unsur inovasi yang tidak mudah ditemukan oleh orang yang ahli di bidangnya.
  • Dapat diterapkan dalam industri: Invensi harus memiliki manfaat dan dapat digunakan dalam dunia industri secara praktis.

 

 Ketentuan perlindungan:
  • Masa perlindungan tidak dapat diperpanjang, tetapi pemilik paten dapat terus memanfaatkannya selama periode perlindungan berlangsung.
  • Agar paten tetap aktif, pemegang paten harus membayar biaya tahunan. Jika biaya tahunan tidak dibayar, paten dapat dicabut sebelum masa perlindungan berakhir.
  • Setelah masa perlindungan habis, paten menjadi domain publik, yang berarti siapa pun dapat menggunakan invensi tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik paten sebelumnya.

 

Contoh Invensi yang Dapat Dipatenkan:
  • Teknologi baru di bidang farmasi atau medis, seperti obat baru atau metode pengobatan inovatif.
  • Mesin atau perangkat dengan teknologi baru yang belum pernah ada sebelumnya.
  • Proses produksi atau metode industri yang lebih efisien dan inovatif.

2. Paten Sederhana

Masa Berlaku: 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan

Paten Sederhana diberikan untuk invensi yang lebih sederhana dibandingkan paten biasa. Biasanya, invensi ini merupakan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, tetapi tetap memiliki unsur kebaruan dan manfaat teknis.


Syarat utama paten sederhana:
  • Kebaruan: Harus berbeda dengan teknologi yang sudah ada, meskipun tidak sekompleks paten biasa.
  • Dapat diterapkan dalam industri: Invensi harus memiliki manfaat praktis dalam dunia industri.
Ketentuan perlindungan:
  • Masa perlindungan tidak dapat diperpanjang, tetapi selama 10 tahun, pemilik paten sederhana memiliki hak eksklusif atas invensinya.
  • Sama seperti paten biasa, pemilik paten sederhana juga harus membayar biaya tahunan agar perlindungan tetap berlaku.
  • Setelah masa perlindungan habis, invensi menjadi domain publik dan dapat digunakan oleh siapa saja.
Contoh Invensi yang Dapat Didaftarkan sebagai Paten Sederhana:
  • Perbaikan desain atau peningkatan efisiensi dari produk yang sudah ada, seperti modifikasi bentuk botol agar lebih ergonomis.
  • Alat sederhana dengan mekanisme inovatif, seperti kunci dengan fitur keamanan tambahan yang lebih efektif.
  • Inovasi dalam metode atau proses industri yang meningkatkan efisiensi tetapi tidak mengubah konsep dasarnya secara signifikan.

Masa Berlaku Perlindungan Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi bisnis yang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Informasi ini dapat mencakup metode produksi, formula, strategi pemasaran, daftar pelanggan, atau proses manufaktur yang memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Berapa Lama Rahasia Dagang Dilindungi? 

Tidak ada batas waktu tertentu! Perlindungan rahasia dagang berlaku selama informasi tersebut tetap dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Artinya, selama informasi tersebut tidak bocor atau diungkapkan ke publik, hak perlindungannya tetap berlaku.

 Cara Menjaga Rahasia Dagang 

Agar rahasia dagang tetap aman dan dilindungi, pemilik bisnis harus mengambil langkah-langkah perlindungan seperti:

  • Non-Disclosure Agreement (NDA) – Perjanjian untuk memastikan karyawan, mitra bisnis, atau pihak lain tidak membocorkan informasi rahasia.
  • Keamanan Data – Menggunakan sistem keamanan digital, enkripsi, atau akses terbatas pada informasi penting.
  • Perlindungan Hukum – Menggunakan kontrak yang jelas untuk menjaga hak kepemilikan rahasia dagang.

 Masa Berlaku Perlindungan Merek Dagang 

Merek dagang adalah identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari pesaingnya. Merek bisa berupa nama, logo, slogan, warna, bentuk, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut. Di Indonesia, perlindungan merek dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jangka Waktu Perlindungan Merek Dagang

Masa berlaku perlindungan merek dagang adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Perlindungan ini bisa diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya secara terus-menerus. Agar perlindungan tetap berlaku, pemilik merek harus mengajukan perpanjangan sebelum masa perlindungan berakhir.

Apa yang Terjadi Jika Merek Tidak Diperpanjang?

Jika merek tidak diperpanjang setelah 10 tahun, maka:
–  Merek akan dihapus dari daftar merek terdaftar.
–  Siapa pun bisa mengajukan pendaftaran merek yang sama atau serupa.
–  Pemilik kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut.

Masa Berlaku Hak Merek dan Perpanjangannya

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa dalam kategori bisnis yang sama. Di Indonesia, hak merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berapa Lama Hak Merek Bertahan?

Hak merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Setelah 10 tahun, hak merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali tanpa batas waktu selama perpanjangan dilakukan sesuai prosedur.

Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta 

Apa Itu Hak Cipta? Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektualnya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Hak ini memungkinkan pencipta untuk menggunakan, memperbanyak, mendistribusikan, serta melarang pihak lain menggunakan karya tanpa izin. Di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berapa Lama Hak Cipta Berlaku?

Masa perlindungan Hak Cipta tergantung pada jenis karya dan status pemegang haknya. Berikut rinciannya: Hak Cipta Berlaku Seumur Hidup + 70 Tahun Setelah Pencipta Meninggal dan Berlaku untuk karya:

  1. Buku, pamflet, karya tulis lainnya
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
  3. Lagu atau musik, dengan atau tanpa teks
  4. Drama, drama musikal, tari, koreografi
  5. Karya seni rupa, seni terapan
  6. Karya fotografi
  7. Karya audiovisual

Contoh: Jika seorang penulis meninggal pada tahun 2025, Hak Cipta atas bukunya berlaku hingga tahun 2095.

Masa Berlaku Hak Cipta untuk Karya Seni dan Tulisan

Karya Seni dan Tulisan: Seumur Hidup + 70 Tahun Setelah Pencipta Meninggal. Berlaku untuk jenis karya berikut:

  1. Buku, artikel, jurnal, esai, skripsi, disertasi, modul, dan teks pidato.
  2. Lagu atau musik, dengan atau tanpa lirik.
  3. Drama, drama musikal, tari, koreografi, dan karya seni rupa.
  4. Karya fotografi dan audio visual (film, video, animasi).

Contoh: Jika seorang penulis menerbitkan buku pada tahun 2025 dan meninggal dunia pada tahun 2050, maka Hak Cipta atas buku tersebut tetap berlaku hingga 2120 (70 tahun setelah wafat).

Cara Daftar Hak Merek dengan Mudah

Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapan Dokumen 

Siapkan dokumen yang diperlukan:

  • Nama & Logo Merek – Desain merek yang akan didaftarkan.
  • Kelas Merek – Pilih kategori bisnis yang sesuai dengan produk/jasa Anda.
  • Identitas Pemohon – KTP (perorangan) atau Akta Perusahaan (badan usaha).
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek – Menyatakan bahwa merek tersebut benar milik Anda.
  • NPWP – Jika mendaftar atas nama badan usaha.

2. Buat Akun di DJKI 

  • Kunjungi https://merek.dgip.go.id/
  • Buat akun dengan mengisi data diri dan email aktif.

3. Isi Formulir Pendaftaran 

  • Masukkan informasi mengenai merek, pemilik, dan kelas merek.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.

4. Bayar Biaya Pendaftaran 

  • Biaya pendaftaran merek bervariasi sesuai ketentuan DJKI.

Pembayaran dilakukan melalui virtual account bank yang ditunjuk

5. Pemeriksaan Formalitas 

DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.

6. Pengumuman Merek (Jangka Waktu 2 Bulan) 

Jika lolos pemeriksaan awal, merek akan diumumkan di Buletin Merek selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.

7. Pemeriksaan Substantif 

Jika tidak ada keberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bahwa merek tidak melanggar aturan.

8. Sertifikat Hak Merek Diterbitkan 

Jika semua tahap lolos, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Gunakan Jasa Pendaftaran Merek Legalyn Sekarang!

  1. Proses Lebih Cepat & Praktis: Mengurangi risiko kesalahan dalam pendaftaran.
  2. Konsultasi Ahli: Dibantu oleh tim profesional yang memahami regulasi.
  3. Dokumen Lengkap & Akurat: Memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  4. Monitoring & Follow-up: Proses pendaftaran diawasi hingga sertifikat terbit.
  5. Menghemat Waktu & Tenaga: Fokus pada bisnis tanpa repot mengurus administrasi.

Pastikan merek Anda terlindungi secara hukum tanpa repot! Legalyn siap membantu proses pendaftaran Hak Merek dengan cepat, aman, dan terpercaya.

Konsultasi Gratis Hubungi Kami Sekarang! 

 

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp