Dalam perdagangan internasional, kegiatan impor menjadi salah satu cara bagi pelaku usaha untuk memperoleh barang, bahan baku, mesin, atau produk sesuai kebutuhan dari luar negeri. Namun, prosesnya tidak hanya berkaitan dengan pembelian dan pengiriman barang.
Lalu, apa itu impor sebenarnya, apa tujuannya, apa saja dokumen persyaratan yang perlu disiapkan, dan bagaimana prosedurnya?
Definisi Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Dalam konteks Indonesia, Daerah Pabean mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen, yang di dalamnya berlaku ketentuan kepabeanan.
Impor erat kaitannya dengan importir. Lalu, apa itu importir, yakni orang atau pihak yang melakukan kegiatan impor yang dalam praktiknya dapat berupa pelaku usaha/perusahaan.
Sebaliknya, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Perbedaan impor dan ekspor juga berkaitan dengan prosedur, dokumen, dan kewajiban kepabeanan yang berbeda.
Sementara itu, barang-barang yang dapat Anda impor bisa berupa mesin, kendaraan, bahan baku, komponen, produk konsumsi, hingga berbagai jenis barang lain. Namun, tidak semua barang dapat masuk ke Indonesia secara bebas.
Barang tertentu dapat termasuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan sehingga importir perlu memenuhi persyaratan atau memperoleh perizinan dari instansi terkait.
Selain itu, barang impor perlu diklasifikasikan berdasarkan kode HS (Harmonized System). Klasifikasi tersebut nantinya akan berkaitan dengan tarif bea masuk, ketentuan impor, serta persyaratan yang harus importir penuhi.
Tujuan Impor

Setiap kegiatan impor dapat memiliki tujuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha maupun masyarakat.
Berikut beberapa tujuan impor secara umum.
1. Memenuhi Kebutuhan yang Tidak Tersedia di Dalam Negeri
Tidak semua barang atau bahan baku dapat produsen Indonesia produksi dalam jumlah yang memadai. Dalam kondisi tersebut, impor dapat menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Contoh impor misalnya suatu industri membutuhkan bahan baku tertentu yang belum tersedia dalam jumlah atau spesifikasi yang sesuai di pasar domestik. Perusahaan dapat memenuhi kebutuhan tersebut dari pemasok di luar negeri melalui kegiatan impor.
2. Mendapatkan Barang dengan Biaya yang Lebih Efisien
Perbedaan sumber daya alam, teknologi, tenaga kerja, kapasitas produksi, dan biaya logistik membuat biaya produksi suatu barang dapat berbeda dari satu negara ke negara lain.
Karena itu, perusahaan dapat memilih untuk memperoleh barang tertentu dari luar negeri apabila, secara keseluruhan, hal tersebut lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
3. Memenuhi Permintaan Masyarakat
Tujuan lain dari impor, yaitu untuk menyediakan produk yang konsumen minati, tetapi belum tersedia secara memadai di Indonesia. Importir selanjutnya mendatangkan produk tersebut melalui jalur impor dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
4. Mendapatkan Bahan Baku dan Barang Modal
Kegiatan impor tidak hanya berupa produk langsung jual ke konsumen. Perusahaan juga dapat mengimpor bahan baku, mesin, peralatan, komponen, atau barang modal untuk mendukung kegiatan produksi di dalam negeri.
Manfaat Impor bagi Perekonomian

Selain memenuhi kebutuhan tertentu, impor juga dapat memberikan manfaat bagi kegiatan ekonomi apabila dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
1. Menjaga Ketersediaan Barang dan Bahan Baku
Impor dapat membantu menjaga pasokan barang ketika produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan pasar. Hal ini terutama untuk bahan baku atau produk yang dibutuhkan masyarakat secara berkelanjutan.
2. Meningkatkan Daya Saing
Akses terhadap bahan baku, mesin, teknologi, dan komponen dari berbagai negara dapat membantu perusahaan meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mendukung daya saing pelaku usaha.
3. Menawarkan Harga yang Lebih Kompetitif
Masuknya produk dari berbagai negara dapat memperluas sumber pasokan. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat membantu menghadirkan pilihan harga yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha maupun konsumen.
4. Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Impor barang modal dan bahan baku dapat mendukung aktivitas produksi di dalam negeri. Ketika barang yang diimpor digunakan untuk kegiatan usaha, dampaknya dapat berkaitan dengan aktivitas industri, perdagangan, dan sektor ekonomi lainnya.
5. Memperluas Pilihan Produk
Impor memungkinkan masyarakat memperoleh lebih banyak pilihan barang dengan spesifikasi, kualitas, dan karakteristik yang beragam.
Syarat dan Dokumen Impor

Persyaratan impor dapat berbeda-beda tergantung pada jenis barang, skema impor, serta ketentuan yang berlaku. Namun, salah satu dokumen utama yang digunakan adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB merupakan pemberitahuan pabean yang disampaikan untuk memenuhi kewajiban pabean impor.
Selain PIB, terdapat berbagai dokumen pelengkap pabean lainnya, yaitu:
- Invoice yang memuat informasi transaksi dan nilai barang.
- Packing list yang memuat rincian kemasan atau barang yang dikirim.
- Bill of Lading (B/L) untuk pengangkutan melalui laut, atau Air Waybill (AWB) untuk pengangkutan melalui udara.
- Certificate of Origin (COO/SKA) apabila dipersyaratkan, misalnya untuk memperoleh perlakuan tarif tertentu.
- Dokumen identifikasi barang.
- Dokumen pemenuhan persyaratan impor, termasuk perizinan untuk barang yang terkena pembatasan.
Jenis dan jumlah dokumen yang diperlukan tidak selalu sama untuk setiap kegiatan impor. Karena itu, importir perlu memeriksa persyaratan berdasarkan jenis dan klasifikasi barang yang akan mereka datangkan.
Prosedur atau Alur Impor

Secara umum, prosedur impor yang dapat digunakan dapat berlangsung melalui beberapa tahapan berikut.
1. Mencari Eksportir atau Pemasok di Luar Negeri
Importir terlebih dahulu mencari pemasok yang menyediakan barang sesuai kebutuhan. Setelah itu, kedua belah pihak melakukan negosiasi mengenai harga, jumlah, spesifikasi, pembayaran, dan pengiriman.
Pada tahap ini, importir juga sebaiknya memastikan sejak awal bahwa barang tersebut dapat diimpor serta memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
2. Menyiapkan Dokumen dan Persyaratan Impor
Setelah mencapai kesepakatan transaksi, importir menyiapkan dokumen perdagangan dan dokumen pelengkap pabean.
Importir juga perlu memastikan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan apabila barang yang akan dimasukkan termasuk barang yang dibatasi atau memerlukan persyaratan tertentu.
3. Menyampaikan PIB
Berikutnya, importir membuat dan menyampaikan PIB berdasarkan dokumen pelengkap pabean. Dalam proses ini, importir juga menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, importir menyampaikan PIB melalui sistem pelayanan kepabeanan kepada Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Pengurusan PIB juga dapat kita wakilkan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Membayar Bea Masuk dan Pajak
Setelah menghitung kewajiban pabean, importir kemudian menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan. Ini meliputi bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan karakteristik dan ketentuan atas barang yang kita impor.
Dalam kondisi tertentu, dapat terdapat pula kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan jenis pelayanan atau ketentuan yang berlaku.
5. Penelitian Dokumen dan Penjaluran
Setelah PIB disampaikan, barang akan diproses melalui mekanisme pelayanan dan pengawasan kepabeanan berdasarkan manajemen risiko. Barang impor selanjutnya mendapatkan Jalur Merah atau Jalur Hijau.
Pada Jalur Merah, petugas perlu melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum barang memperoleh persetujuan pengeluaran. Sementara itu, pada Jalur Hijau, pada prinsipnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum persetujuan pengeluaran barang.
6. Barang Mendapatkan Persetujuan Pengeluaran
Apabila seluruh kewajiban dan persyaratan telah terpenuhi serta proses kepabeanan telah selesai, barang dapat memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Terakhir, barang mendapat ACC untuk keluar dari tempat penimbunan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Memahami apa itu impor penting bagi Anda yang ingin mendatangkan barang dari luar negeri untuk kebutuhan bisnis maupun kegiatan lainnya. Namun, dalam prosesnya diperlukan persiapan dokumen, pemenuhan ketentuan lartas, penyampaian PIB, serta penyelesaian kewajiban kepabeanan.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memahami persyaratan legalitas dan perizinan usaha sebelum melakukan kegiatan impor, Legalyn siap membantu Anda melalui konsultasi gratis.
Anda dapat mengakses website resmi Legalyn, Solusi Bisnis Legal Anda, atau menghubungi WhatsApp Legalyn di 08119291213 untuk mendapatkan informasi sesuai kebutuhan usaha Anda.








