Masih bingung harus urus NIB dulu atau PT dulu saat ingin memulai usaha? Banyak pelaku UMKM yang belum memahami urutan legalitas yang benar, padahal hal ini penting agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai regulasi. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah legalitas usaha secara runtut, termasuk kapan waktu yang tepat mengurus bisnis, nib usaha, dan dokumen pendukung lainnya. Panduan ini cocok untuk kamu yang baru merintis usaha ataupun ingin naik level menjadi badan hukum resmi. Yuk, baca artikel berikut ini tentang bagaimana cara urus legalitas umkm dan contoh nib usaha agar bisnis kamu semakin berkembang!
Kenapa Legalitas Penting untuk UMKM?
Legalitas sering dianggap sepele oleh pelaku UMKM, terutama di tahap awal usaha. Padahal, syarat usaha legal adalah dengan memiliki legalitas usaha bukan hanya soal formalitas melainkan tentang membangun pondasi yang kuat, profesional, dan siap berkembang jangka panjang. Berikut beberapa alasan mengapa legalitas sangat penting untuk UMKM:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis
Ketika usaha kamu memiliki legalitas seperti NIB, NPWP, dan akta pendirian PT, maka usaha kamu dianggap resmi dan profesional. Ini memberikan rasa aman bagi konsumen, klien, dan mitra bisnis untuk bekerja sama atau membeli produk/jasa dari kamu.
2. Mempermudah Akses Permodalan dan Pinjaman
Banyak lembaga keuangan, termasuk bank dan fintech, hanya memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada usaha yang sudah berbadan hukum atau memiliki NIB. Dengan legalitas yang lengkap, kamu punya peluang lebih besar untuk mendapatkan dukungan modal usaha.
3. Bisa Ikut Tender dan Proyek Pemerintah
Ingin bisnismu berkembang lewat proyek-proyek besar atau tender pemerintahan? Salah satu syarat utamanya adalah memiliki legalitas usaha yang lengkap, seperti PT, NIB, dan izin usaha terkait.
4. Perlindungan Hukum
Dengan legalitas resmi, kamu memiliki perlindungan hukum baik terhadap produk, nama usaha, maupun kerjasama bisnis. Jika suatu saat ada konflik hukum, usaha yang sudah legal lebih mudah mendapatkan perlindungan dan penyelesaian secara formal.
5. Memudahkan Ekspansi Usaha
Saat usaha kamu ingin berkembang ke skala yang lebih besar—baik membuka cabang, menjalin kemitraan, atau ekspor—legalitas akan menjadi syarat utama. Tanpa legalitas, banyak peluang besar yang akan tertutup.
6. Menjadi Bagian dari Ekonomi Nasional
Dengan terdaftar secara resmi, UMKM kamu tercatat dalam sistem pemerintah seperti OSS dan bisa berkontribusi dalam penguatan ekonomi nasional. Selain itu, kamu juga bisa mengakses berbagai program pembinaan, insentif, atau pelatihan dari pemerintah.
Perbedaan NIB dan PT dalam Legalitas Usaha
Dalam mengurus legalitas usaha, dua istilah yang sering muncul adalah Nomor Induk Berusaha dan Perseroan Terbatas. Meski keduanya sama-sama penting, fungsinya sangat berbeda. Agar kamu tidak salah langkah dalam mengurus legalitas, yuk pahami perbedaan mendasarnya!
Pengertian
-
Nomor Induk Berusaha (NIB):
Adalah identitas resmi yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa bisnisnya telah terdaftar melalui sistem oss go id(Online Single Submission). NIB usaha berlaku sebagai izin usaha, izin lokasi, dan tanda daftar perusahaan sekaligus.
-
Perseroan Terbatas (PT):
Adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu atau lebih pendiri (baik orang perorangan maupun badan hukum) yang memiliki pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan.
Manfaat NIB dan PT
Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
- Syarat utama untuk membuka rekening bank bisnis, mengurus BPJS, mengikuti tender, hingga ekspor-impor.
- Berlaku untuk semua jenis badan usaha, baik perorangan, CV, koperasi, maupun perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT):
- Menunjukkan bahwa usaha kamu berbadan hukum.
- Memberi perlindungan hukum bagi pemiliknya karena ada pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan.
- Diperlukan jika kamu ingin punya skala usaha yang lebih besar, memiliki investor, atau profesional di mata hukum.
Urutan Legalitas UMKM: Harus NIB atau PT Dulu?
Salah satu pertanyaan paling umum dari pelaku UMKM saat ingin melegalkan usahanya adalah:
“Mana yang harus diurus dulu, NIB usaha atau PT?”
Jawabannya tergantung pada bentuk usaha yang ingin kamu dirikan. Berikut urutan legalitas usaha yang benar:
1. Jika Ingin Usaha dalam Bentuk Perseroan
Kamu wajib mendirikan PT terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan NIB. Mengapa? Karena identitas usaha yang hanya bisa diterbitkan jika badan hukumnya sudah terbentuk.
Urutannya:
- Pembuatan akta pendirian perusahaan umkm melalui notaris
- Pengesahan dokumen perusahaan dari Kemenkumham
- Pembuatan NPWP perusahaan
- Pengajuan cara daftar nib melalui sistem OSS (Online Single Submission)
Setelah semua selesai, perusahaan kamu resmi berdiri dan bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal!
2. Jika Usaha Masih Berbentuk Perorangan (Bukan PT)
Kalau kamu masih menjalankan usaha perorangan dan belum ingin berbadan hukum seperti PT, kamu bisa langsung mendaftar NIB usaha tanpa harus membuat firma terlebih dahulu.
Urutannya:
- Buat akun di oss go id
- Lengkapi data diri dan data usaha
- Daftar dan terbitkan NIB perorangan (non-firma)
Ini cocok untuk UMKM tahap awal, seperti bisnis rumahan, reseller, atau jasa kecil.
Proses dan Biaya Daftar PT & NIB untuk UMKM
Legalitas adalah langkah awal menuju usaha yang profesional, aman, dan terpercaya. Bagi pelaku UMKM yang ingin naik level, memiliki PT (Perseroan Terbatas) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah hal penting. Tapi, gimana sih proses dan biayanya?
Pembuatan PT
Untuk mendirikan legalitas usaha, berikut langkah-langkahnya adalah:
1. Pilih Nama Perusahaan
Pastikan nama belum digunakan dan sesuai ketentuan (minimal 3 kata).
2. Pembuatan Akta Pendirian
Dilakukan oleh notaris, memuat struktur pemilik, bidang usaha, dan modal.
3. Pengajuan SK Kemenkumham
Setelah akta selesai, notaris akan mendaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
4. Pembuatan NPWP Badan Usaha
NPWP perusahaan dibutuhkan untuk keperluan perpajakan.
Pembuatan NIB
Setelah legalitas perusahaan dan NPWP selesai, lanjut ke proses pembuatan NIB:
1. Daftar Akun
Buat akun di sistem OSS (Online Single Submission).
2. Lengkapi Data Perusahaan
Masukkan data sesuai akta usaha dan dokumen pendukung lainnya.
3. Terbitkan NIB dan Izin Usaha
Setelah semua data lengkap, sistem akan mengeluarkan NIB usaha serta izin usaha dan izin lokasi secara otomatis.
Estimasi Biaya Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Biaya bisa berbeda tergantung jasa yang digunakan dan domisili perusahaan. Namun, berikut estimasi umum:
Pendirian PT – Modal Dasar < 1M Mikro
(Lama pengurusan 5 hari kerja setelah draft akta ditandatangani)
Harga Promo: IDR 5,0 Juta ( 7,0 Juta )
✅ Akta Pendirian
✅ SK Menkumham RI
✅ NPWP Perusahaan
✅ NIB OSS RBA Terbaru
✅ Sertifikat Standar
✅ Gratis Konsultasi Pajak
✅ Gratis Pendaftaran Izin Ekspor – Impor (API-NIK)
✅ Gratis Pembuatan Rekening Bank Perusahaan
✅ Gratis Platform Keuangan All in One
Pendirian CV
(Lama pengurusan 5 hari kerja setelah draft akta ditandatangani.)
Harga Promo: IDR 3,5 Juta ( 5,0 Juta )
✅ Akta Pendirian
✅ SK Menkumham RI
✅ NPWP Perusahaan
✅ NIB OSS RBA Terbaru
✅ Sertifikat Standar
✅ Gratis Konsultasi Pajak
✅ Gratis Pendaftaran Izin Ekspor – Impor (API-NIK)
✅ Gratis Pembuatan Rekening Bank Perusahaan
✅ Gratis Platform Keuangan All in One
Pendirian PT Perorangan
(Lama pengurusan 3 hari kerja.)
Harga Promo: IDR 2,5 Juta ( 5,0 Juta )
✅ Pendaftaran Nama PT Perorangan
✅ Pernyataan Pendirian
✅ Sertifikat Menkumham RI
✅ NPWP Perusahaan
✅ NIB OSS RBA Terbaru
✅ Sertifikat Standar
✅ Gratis Konsultasi Pajak
✅ Gratis Pendaftaran Izin Ekspor – Impor (API-NIK)
✅ Gratis Pembuatan Rekening Bank Perusahaan
✅ Gratis Platform Keuangan All in One
Tips Legalitas UMKM Sesuai Skala dan Tujuan Usaha
Setiap bisnis punya tahapan dan tujuan yang berbeda. Maka dari itu, legalitas usaha juga tidak bisa disamaratakan. Pelaku UMKM perlu menyesuaikan bentuk legalitas dengan skala usahanya saat ini dan target usahanya ke depan. Yuk simak tips legalitas berikut agar kamu bisa memilih bentuk legal yang paling tepat dan efisien untuk bisnismu!
1. UMKM Skala Kecil / Pemula (Omzet < Rp500 juta/tahun)
Cocok untuk: Bisnis rumahan, reseller, dropshipper, online shop, jasa freelance, dll.
Legalitas yang Disarankan:
- NIB Perorangan Kecil via OSS (Gratis, mudah, online)
- NPWP Pribadi
- Surat Keterangan Usaha (opsional, jika dibutuhkan lembaga keuangan)
Tujuan Legalitas:
- Bisa buka rekening bank bisnis
- Akses bantuan pemerintah atau dana UMKM
- Dasar legal untuk beroperasi secara resmi
2. UMKM Skala Menengah (Omzet Rp500 juta – Rp2,5 miliar/tahun)
Cocok untuk: Usaha dengan karyawan, pengiriman luar kota, mulai buka cabang kecil, atau produksi sendiri.
Legalitas yang Disarankan:
- PT Perorangan + NIB
- NPWP Badan Usaha
- Sertifikat Halal / PIRT (jika produk makanan/minuman)
- Izin lingkungan (jika dibutuhkan)
Tujuan Legalitas:
- Menjadi lebih profesional
- Diakui secara hukum
- Bisa ekspansi dan ikut proyek skala kecil-menengah
- Naik kelas dalam pengajuan pembiayaan atau investor
3. UMKM Skala Besar atau Siap Ekspansi (Omzet > Rp2,5 miliar/tahun)
Cocok untuk: Usaha dengan sistem distribusi, ekspor-impor, rekrutmen skala besar, kerjasama B2B/corporate.
Legalitas yang Disarankan:
- PT Non-Perorangan + NIB
- NPWP Perusahaan
- Izin Usaha Khusus sesuai sektor
- Sertifikasi (ISO, BPOM, SNI, dll.)
- HAKI / Merek Dagang (untuk perlindungan brand)
Tujuan Legalitas:
- Bisa ikut tender besar & proyek pemerintah
- Perlindungan hukum penuh
- Potensi masuk pasar global
- Menarik investor atau mitra strategis
Ingin Bisnis Anda Legal dan Bebas Kendala?
Jangan biarkan urusan legalitas menghambat pertumbuhan bisnis Anda! Dengan Legalyn, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Kami siap membantu Anda dalam:
Pastikan Bisnis Anda Berjalan dengan Legalitas yang Tepat!








