Jasa konstruksi merupakan layanan yang diberikan di bidang konstruksi, termasuk di dalamnya merencanakan, eksekusi, dan mengawasi. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 yang membahas mengenai Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 mengentai jasa konstruksi, disebutkan bahwa konstruksi merupakan serangkatan aktivitas yang berkaitan dengan perwujudan, pemeliharaan, maupun pemusnahan bangunan yang sebagian atau keseluruhannya menyatu dengan tanah. 

Jasa konstruksi memiliki peran yang cukup penting dalam menunjang pembangunan, tak terkecuali di Indonesia. Oleh sebab itu, pemilik usaha yang bergerak di bidang ini wajib memiliki klasifikasi dan kualifikasi SBUJK yang sesuai sehingga bisa menunjukkan kredibilitasnya di bidang terkait. 

SBUJK

Klasifikasi SBUJK

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, klasifikasi badan usaha konstruksi ditentukan sesuai dengan jenis usahanya, yaitu usaha/jasa konsultan konstruksi, dan pekerjaan di bidang konstruksi yang terintegrasi. Dalam Pasal 83 peraturan tersebut, disebutkan bahwa: 

  • Kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan di bidang konstruksi dan jasa tidak bisa dibarengi dengan aktivitas usaha lainnya. 
  • Aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan di bidang konstruksi yang terintegrasi bisa dibarengi dengan aktivitas pekerjaan konstruksi.

Sementara itu, klasifikasi dari sertifikat badan usaha dan subklasifikasi layanan konstruksi diatur dalam Pasal 97:  

  • Aktivitas usaha konsultasi konstruksi umum, klasifikasi dan subklasifikasinya termasuk rekayasa dan rekayasa terpadu, perencanaan wilayah, arsitektur, dan arsitektur lanskap. 
  • Aktivitas usaha konsultasi konstruksi spesialis, klasifikasi dan subklasifikasinya termasuk konsultasi teknis dan ilmiah, serta alanisis teknis dan pengujian. 
  • Aktivitas usaha pekerjaan konstruksi umum, klasifikasi dan subklasifikasinya termasuk bangunan sipil dan gedung. 
  • Aktivitas usaha pekerjaan konstruksi spesialis, klasifikasi dan subklasifikasinya termasuk perencanaan, konstruksi prapabrikasi, konstruksi khusus, sewa alat, pemasangan, dan penyelesaian. 
  • Aktivitas usaha pekerjaan konstruksi yang terintegrasi dengan klasifikasi dan subklasifikasinya termasuk bangunan sipil dan gedung. 

Kualifikasi SBUJK

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 84 PP Nomor 5 Tahun 2021, kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bidang konstruksi untuk dapat mengajukan SBUJK, yaitu: 

  • Kualfikasi perusahaan jasa konstruksi untuk pekerjaan dan layanan konsultasi konstruksi termasuk kualifikasi lingkup kecil, menengah, dan kualifikasi besar. 
  • Kualifikasi besar khusus untuk pekerjaan di bidang konstruksi yang terintegrasi.
  • Khusus untuk badan usaha konstruksi yang termasuk dalam kualifikasi menengah dan besar harus berupa badan hukum.
  • Khusus untuk perusahaan konsturksi PMA atau kantor perwakilan perusahaan konstruksi asing hanya dapat memiliki kualifikasi besar. 

Demikian tadi klasifikasi dan kualifikasi SBUJK yang perlu dipahami oleh pemilik usaha di bidang jasa konstruksi bangunan. Jika Anda memerlukan bantuan jasa profesional untuk pengurusan SBUJK lebih mudah dan praktis, percayakan langsung pada Legalyn.id.

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap seputar SBUJK, termasuk persyaratan, dan cara mengajukan pembuatan sertifikat SBUJK di Legalyn melalui email ke [email protected], atau chat WhatsApp 08119291213.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp