Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor konstruksi menjadi incaran para pelaku usaha karena tidak sedikit nominal proyek yang menyentuh angka miliaran. Namun, jika tertarik untuk ikut tender pekerjaan konstruksi yang dibiayai pemerintah, maka perusahaan Anda wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).

Sama halnya dengan peraturan lain, peraturan sertifikasi BUJK juga mengalami beberapa perubahan secara berkala. Alasannya karena ada penyesuaian terhadap kondisi terkini di dalam lingkup bidang atau industri terkait. Saat ini, setidaknya ada 3 perubahan peraturan SBU terbaru untuk jasa konstruksi, yakni:

  • Pergantian Nama

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Perubahan pertama terletak pada alih fungsi nama. Sesuai peraturan terbaru, istilah yang sebelumnya dipakai yakni LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) resmi diubah menjadi LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha).

Alasan perubahan nama ini adalah untuk menyesuaikan nama dengan fungsi dan tugas lembaga, yakni untuk memberi sertifikasi terhadap BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi). 

  • Proses Sertifikasi

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Ketentuan terbaru dalam Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah proses sertifikasi yang menjadi lebih transparan. Harapannya, transparansi ini bisa meningkatkan kepercayaan publik dan mempermudah badan usaha untuk mendapat sertifikasi yang dibutuhkan.

  • Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Terakhir adalah perubahan beberapa persyaratan dalam peraturan terbaru. Persyaratan yang lama diubah menjadi lebih fleksibel. Selain itu, perubahan ini juga disesuaikan dengan perkembangan industri jasa konstruksi di masa sekarang.

Beberapa contoh perubahan dalam persyaratan sertifikasi BUJK terbaru adalah:

  • Jumlah tenaga ahli bisa disesuaikan dengan pengajuan kualifikasi dan jenis SBU bidang masing-masing.
  • Kapasitas dan jenis peralatan perusahaan juga lebih fleksibel. Anda bisa menyesuaikannya dengan kualifikasi dan jenis SBU yang diajukan.
  • Poin pengalaman kerja dalam persyaratan pengajuan juga disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan yang mengajukan sertifikasi.

Penyesuaian-penyesuaian di atas membuat pelaku bisnis lebih mudah untuk masuk ke sektor konstruksi. 

Sebagai contoh, perusahaan yang belum pernah memiliki SBU termasuk dalam kualifikasi usaha kecil. Semenyata itu, perusahaan dengan pengalaman kerja senilai minimal Rp25 miliar per kontrak kerja dalam 3 tahun terakhir sudah masuk kualifikasi usaha besar.

Legalyn Indonesia menawarkan pengurusan SBUJK untuk perusahaan Anda, mulai dari proses SKA untuk tenaga ahli, pendaftaran anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi, hingga penerbitan sertifikat badan usaha. 

Segera dapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui Legalyn Indonesia agar perusahaan Anda bisa mendapat berbagai keuntungan. Contohnya seperti pengenaan pajak yang lebih rendah dari perusahaan tanpa SBUJK, hingga peningkatan kapabilitas di mata penyelenggara proyek.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp