Usaha di bidang jasa konstruksi bukanlah sekadar soal membangun gedung atau infrastruktur. Untuk bisa beroperasi secara legal dan profesional, setiap pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang menjadi bukti resmi legalitas dan kelayakan teknis sebuah badan usaha di bidang konstruksi.
Memiliki IUJK bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi modal utama untuk mengikuti tender proyek, baik dari pemerintah maupun swasta. Tanpa IUJK, badan usaha tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan konstruksi secara sah di Indonesia.
Dasar Hukum Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia
Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan di sektor ini. Dasar hukum tersebut tidak hanya menetapkan kewajiban dan hak pelaku usaha, tetapi juga menjadi acuan dalam menjaga mutu, keselamatan, dan profesionalitas jasa konstruksi di Tanah Air.
Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang mengatur usaha jasa konstruksi:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU ini menggantikan UU No. 18 Tahun 1999 dan menjadi payung hukum utama bagi semua kegiatan usaha jasa konstruksi. Di dalamnya mengatur:
- Ruang lingkup usaha jasa konstruksi
- Klasifikasi dan kualifikasi badan usaha
- Perlindungan konsumen dan pekerja konstruksi
- Peran serta masyarakat dan pemerintah
- Pengawasan dan pembinaan
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
PP ini memberikan rincian teknis pelaksanaan dari UU No. 2 Tahun 2017, termasuk tata cara perizinan berusaha, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)
Perpres ini relevan bagi penyedia jasa konstruksi yang mengikuti proyek-proyek pemerintah. Di dalamnya diatur tata cara pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel.
4. Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR)
Beberapa Permen PUPR juga menjadi bagian penting dari regulasi jasa konstruksi, seperti:
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
LPJK, sebagai lembaga yang berwenang dalam sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, juga menerbitkan peraturan teknis yang wajib diikuti oleh pelaku usaha.
Jenis-Jenis IUJK
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi berdasarkan klasifikasi kegiatan usahanya. Klasifikasi ini penting untuk menyesuaikan bidang keahlian, kapasitas proyek, dan legalitas operasional suatu perusahaan konstruksi. Secara umum, jenis-jenis IUJK dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
1. IUJK Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
Jenis ini diberikan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan, mulai dari pembangunan, pemeliharaan, hingga pembongkaran.
Contoh kegiatan:
- Pembangunan gedung, jalan, jembatan
- Renovasi dan perbaikan bangunan
- Instalasi mekanikal dan elektrikal
Kualifikasi:
- Kecil
- Menengah
Besar
(Tergantung pada modal, tenaga kerja bersertifikat, dan pengalaman proyek)
2. IUJK Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan Perencana)
Diperuntukkan bagi perusahaan yang menyediakan jasa perencanaan teknis pekerjaan konstruksi, seperti desain arsitektur, struktur, dan analisis teknis lainnya.
Contoh kegiatan:
- Perencanaan gedung, jalan, dan infrastruktur lainnya
- Desain struktur dan sistem bangunan
- Studi kelayakan dan perencanaan teknis
3. IUJK Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan Pengawas)
Jenis IUJK ini diberikan kepada perusahaan yang bertugas mengawasi proses pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan teknis.
Contoh kegiatan:
- Pengawasan teknis dan administratif
- Pengendalian mutu pekerjaan konstruksi
- Monitoring waktu dan anggaran proyek
Syarat IUJK
Syarat IUJK, setiap badan usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, serta legalitas perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui lembaga terkait seperti LPJK dan Kementerian PUPR.
Berikut adalah syarat-syarat umum pengajuan IUJK:
1. Legalitas usaha konstruksi
- Akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan
- SK Pengesahan dari Kemenkumham (untuk PT/Persekutuan)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS RBA
- NPWP dan SKT Pajak Badan
- Domisili usaha yang sesuai zonasi
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Memiliki SBU aktif yang diterbitkan oleh LPJK\SBU harus sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pekerjaan konstruksi\Telah dilakukan evaluasi tahunan (untuk SBU yang telah berjalan 1 tahun)
3. Tenaga Kerja Bersertifikat
- Memiliki minimal 1 orang tenaga ahli konstruksi bersertifikat SKA (untuk kualifikasi Menengah/Besar)
- Atau tenaga kerja bersertifikat SKT (untuk kualifikasi Kecil)
- Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi
4. Persyaratan Teknis Lainnya
- Memiliki alamat kantor tetap dan dapat diverifikasi
- Peralatan dan perangkat kerja yang mendukung pelaksanaan proyek
- Portofolio proyek (jika ada) untuk mendukung klasifikasi dan pengalaman usaha
5. Kewajiban Administratif
- Melakukan pendaftaran IUJK melalui OSS RBA
- Melengkapi seluruh dokumen digital yang disyaratkan di sistem OSS dan LPJK
- Melakukan verifikasi dan validasi data oleh instansi terkait
Catatan Penting:
- IUJK hanya akan diterbitkan jika seluruh dokumen dan prasyarat lengkap serta valid.
- Perizinan ini akan dicetak dalam bentuk BUKJA (Bukti Registrasi Usaha Jasa Konstruksi).
Kombinasi Jasa Konstruksi
Beberapa badan usaha juga dapat mengajukan IUJK dengan klasifikasi gabungan, misalnya:
- Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
- Jasa Pelaksana dan Pengawas
- Design and Build (Perencana sekaligus Pelaksana)
Jenis kombinasi ini umumnya dimiliki oleh badan usaha dengan kapasitas menengah hingga besar dan SDM yang memadai.
Apa saja yang harus diperhatikan untuk bisa memiliki izin usaha jasa Konstruksi?
Agar dapat memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) secara resmi dan legal di Indonesia, sebuah badan usaha harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa badan usaha tersebut memang layak menjalankan kegiatan jasa konstruksi sesuai standar nasional yang berlaku.
Berikut adalah Prosedur izin usaha yang harus diperhatikan:
1. Memiliki Bentuk Badan Usaha yang Sah
IUJK hanya dapat diberikan kepada badan usaha berbadan hukum yang telah terdaftar resmi, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- PT Perorangan (untuk skala kecil)
- Koperasi
- BUMN/BUMD
2. Mengurus NIB Melalui OSS RBA
Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki sebagai identitas pelaku usaha. NIB didapatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan digunakan untuk mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk IUJK.
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Apa itu SBU?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa suatu badan usaha di bidang jasa konstruksi telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai klasifikasi dan kualifikasinya.
SBU jasa konstruksi merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) dan mengikuti tender proyek konstruksi, baik dari pemerintah maupun swasta.
SBU Konstruksi merupakan bukti bahwa badan usaha telah memenuhi kualifikasi tertentu dalam bidang jasa konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh LPJK.
Catatan: Jenis sertifikat badan usaha jasa konstruksi (SBUJK) harus sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar).
4. Memiliki Tenaga Kerja Bersertifikat
Perusahaan wajib memiliki tenaga kerja konstruksi yang telah memiliki sertifikat kompetensi:
- Tenaga Ahli konstruksi (SKA) untuk perencana/pengawas
- Tenaga Terampil (SKT) untuk pelaksana di lapangan
Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja ini disesuaikan dengan jenis dan klasifikasi usaha yang dijalankan.
5. Dokumen Legalitas Perusahaan Lengkap
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- Akta pendirian dan perubahan (jika ada)
- SK Pengesahan dari Kemenkumham
- NPWP atas nama badan usaha
- Surat domisili atau bukti alamat kantor (bisa menggunakan virtual office yang legal)
- KTP dan NPWP direksi/pemilik
6. Alamat Usaha yang Jelas dan Valid
Alamat usaha harus dapat diverifikasi dan digunakan untuk surat-menyurat resmi. Untuk usaha kecil, alamat virtual office yang legal dan terdaftar masih dapat digunakan.
7. Mengikuti Proses Perizinan Sesuai Mekanisme OSS dan LPJK
Semua proses pendaftaran sertifikat jasa konstruksi dilakukan secara digital melalui:
- Sistem OSS RBA untuk NIB dan izin berusaha
- Sistem LPJK untuk permohonan dan verifikasi SBU serta tenaga kerja
Masa Berlaku BUJKA
BUJKA (Bukti Registrasi Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) sebagai bukti bahwa suatu badan usaha telah terdaftar secara sah sebagai pelaku usaha jasa konstruksi.
BUJKA biasanya diterbitkan setelah badan usaha memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan telah memenuhi semua persyaratan administratif serta teknis yang ditetapkan oleh LPJK.
Berapa Lama Masa Berlaku BUJKA?
Secara umum, BUJKA memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, meskipun masa berlaku 3 tahun, terdapat ketentuan verifikasi dan evaluasi tahunan yang wajib dilakukan oleh badan usaha, yaitu:
1. Evaluasi Tahunan (Re-Evaluasi)
Setiap tahun, badan usaha wajib melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan kualifikasi data yang dimiliki, seperti:
- Tenaga kerja bersertifikat
- Proyek yang sedang atau telah dikerjakan
- Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
Jika evaluasi tahunan tidak dilakukan, BUJKA bisa dibekukan atau tidak dapat digunakan untuk mengikuti proses tender proyek.
Apa yang Terjadi Setelah Masa Berlaku Habis?
Setelah 3 tahun, BUJKA harus diperpanjang melalui proses registrasi ulang. Dalam proses ini, LPJK akan kembali menilai:
- Kesesuaian bidang dan klasifikasi usaha
- Kinerja perusahaan selama 3 tahun terakhir
- Kelengkapan dokumen terbaru
Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku
Menjaga masa berlaku BUJKA tetap aktif sangat penting karena:
- BUJKA menjadi syarat utama untuk mengikuti tender proyek, baik swasta maupun pemerintah.
- BUJKA menunjukkan legalitas dan kredibilitas usaha jasa konstruksi.
- Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif jika operasional tetap dijalankan dengan BUJKA yang kadaluarsa.
Tabel Klasifikasi Jasa Konstruksi Bangunan Gedung (BG)

Tabel klasifikasi pekerjaan jasa konstruksi bangunan gedung sesuai ketentuan LPJK.
Catatan Penting:
- Klasifikasi ini digunakan saat mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan akan menentukan ruang lingkup pekerjaan yang dapat ditangani oleh badan usaha.
- Setiap subklasifikasi memerlukan tenaga kerja bersertifikat dan pengalaman proyek yang relevan.
- Penentuan klasifikasi juga akan mempengaruhi kualifikasi usaha: Kecil, Menengah, atau Besar.
Klasifikasi dan Kualifikasi BUJK
Dalam dunia usaha jasa konstruksi di Indonesia, BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) perlu memiliki klasifikasi dan kualifikasi yang jelas. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan kemampuan teknis, pengalaman, serta kelayakan badan usaha dalam melaksanakan proyek konstruksi secara profesional dan legal.
1. Klasifikasi BUJK
Klasifikasi mengacu pada bidang pekerjaan yang ditekuni oleh badan usaha, sesuai dengan spesialisasi teknisnya. Klasifikasi ini ditetapkan oleh LPJK dan digunakan dalam pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha).
Berikut ini adalah tiga klasifikasi utama:
- Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
Contoh: Bangunan Gedung (BG), Jalan Raya (JT), Jembatan (JM), Irigasi, dll.
- Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan Perencana)
Contoh: Arsitektur (AR), Struktur, Tata Lingkungan, Transportasi, dll.
- Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan Pengawas)
Contoh: Pengawasan Bangunan Gedung (SP), Pengawasan Jalan, dan sebagainya.
Setiap klasifikasi memiliki kode subklasifikasi, seperti BG001 untuk rumah tinggal, AR101 untuk perencana arsitektur gedung, dan seterusnya.
Kualifikasi BUJK
Kualifikasi mengacu pada tingkat kemampuan usaha, berdasarkan pada modal, jumlah tenaga ahli, serta pengalaman proyek. Terdapat tiga tingkatan kualifikasi:

Tabel klasifikasi dan kualifikasi BUJK berdasarkan skala kemampuan usaha.
Penentuan kualifikasi ini akan menentukan batasan nilai proyek yang bisa ditangani serta persyaratan jumlah tenaga ahli/terampil bersertifikat.
Kenapa Klasifikasi dan Kualifikasi Penting?
- Syarat utama untuk mendapatkan SBU dan IUJK
- Menentukan cakupan proyek yang boleh dikerjakan
- Menjadi indikator kemampuan teknis dan finansial perusahaan
- Dibutuhkan untuk mengikuti tender pemerintah atau swasta
Sanksi Bagi BUJK yang Tidak Melaksanakan Kewajiban
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah mendapatkan izin resmi memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalankan secara berkelanjutan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka BUJK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban BUJK yang Wajib Dipenuhi
Sebelum membahas sanksi, berikut adalah kewajiban utama BUJK yang harus dijalankan setelah memperoleh izin:
- Memiliki dan memelihara Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang aktif
- Menjaga masa berlaku dan melakukan evaluasi tahunan BUJKA
- Menggunakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat (SKA/SKT)
- Mematuhi standar keselamatan dan keteknikan bangunan
- Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada LPJK atau instansi terkait
- Tidak meminjamkan legalitas (SBU/IUJK) ke pihak lain
- Menjalankan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki
Jenis Sanksi yang Dapat Dikenakan
Jika BUJK melanggar kewajiban di atas, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Daftar jenis sanksi administratif bagi BUJK yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penerapan Sanksi
Penerapan sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi bertujuan:
- Meningkatkan kepatuhan BUJK terhadap regulasi
- Menjamin keselamatan proyek dan tenaga kerja
- Menjaga kepercayaan publik terhadap industri konstruksi
- Mencegah praktek usaha ilegal atau manipulatif
Ingin Bisnis Anda Legal dan Bebas Kendala?
Jangan biarkan urusan legalitas menghambat pertumbuhan bisnis Anda! Dengan Legalyn, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Kami siap membantu Anda dalam:
- Pendirian PT, CV, dan PMA
- Pembuatan SBUJK, ISO, & Sertifikasi Usaha
- Pendaftaran Merek & HAKI
- Virtual Office & Dokumen Legal Lainnya
Pastikan Bisnis Anda Berjalan dengan Legalitas yang Tepat!
Konsultasi Gratis sekarang dengan tim kami! Klik disini untuk memulai.