Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih sering terjadi. Mulai dari penjiplakan hingga memperjualbelikan untuk keuntungan. Padahal, pelaku pelanggaran bisa dikenakan sanksi hukum. Seperti apa pelanggaran HKI itu? Berikut beberapa contoh kasus yang pernah viral.

Hak Kekayaan Intelektual

  • Lagu Cupid Vs Sen Aşkımızdan (2023)

Lagu “Cupid” yang dinyanyikan girlband Korea Fifty Fifty disukai karena nada dan liriknya mudah diingat. Namun, tidak disangka, Fifty Fifty mendapat tudingan plagiarisme dan hak cipta.

Lagu Cupid diduga mirip dengan lagu Turki bertajuk “Sen Aşkımızdan” yang lebih dulu rilis pada 2017. Meski agensi Fifty Fifty menegaskan tidak ada plagiarisme, girlband beranggota empat orang ini terpantau tidak lagi aktif tampil di publik.

  • Ruben Onsu vs Geprek Bensu (2020)

PT Ayam Geprek Benny Sujono diketahui menggugat Ruben Onsu atas tuduhan penjiplakan merek. Nama merek “I Am Geprek Bensu” akhirnya diputuskan secara sah adalah milik Benny Sujono. Sementara Ruben Onsu dikenakan gugatan ganti rugi Rp100 miliar.

  • Grand Indonesia Mall vs. Ahli Waris Henk Ngantung (2020)

Mal Grand Indonesia dituntut pelanggaran hak cipta karena tanpa izin menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang untuk keperluan logo. Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris Henk Ngantung, si pemilik hak cipta. Keputusan PN Jakarta Pusat saat itu adalah Mall Grand Indonesia bersalah dan dikenai hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

  • Warkop DKI vs Warkopi (2021)

Indro Warkop keberatan dengan kemunculan trio lawak yang menyebut diri mereka Warkopi. Menggunakan gaya dan nuansa orisinal Warkop DKI, Warkopi seharusnya meminta izin pemilik sah merek Warkop DKI. Hasilnya, Warkopi dianggap melanggar Hak Kekayaan Intelektual dan diperintahkan untuk tidak menggunakan nama tersebut.

  • IKEA Swedia vs PT Ratania Khatulistiwa (2013)

Saat itu, PT Ratania Khatulistiwa berniat menggunakan merek dagang IKEA (akronim Intan Khatulistiwa Esa Abadi) dan mendaftar HAKI atas nama tersebut. Sementara itu, IKEA Swedia sebenarnya telah mengantongi sertifikat merek terdaftar tahun 2006 dan 2010. 

Masalahnya, IKEA Swedia dianggap tidak menggunakannya selama tiga tahun berturut-turut (dikenal dengan merek tidur). Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan IKEA Swedia harus dicabut dan pemilik sah merek IKEA di negara Indonesia adalah PT Ratania Khatulistiwa (IKEA Surabaya).

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa memiliki Hak Kekayaan Intelektual eksklusif itu sangat penting untuk melindungi brand dari pelanggaran hak cipta. 

Anda butuh bantuan tim profesional untuk mendaftarkan merek? Kunjungi Jasa Pendaftaran HAKI Legalyn sekarang!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp