Untuk wilayah jakarta barat seperti di cengkareng sangat cocok untuk memulai usaha sendiri seperti mendirikan badan usaha PT/CV. Badan usaha PT/CV sangat populer di kalangan pengusaha pemula karena modal yang di butuhkan sangat relatif dan mudah, dan badan usaha ini memiliki struktur yang fleksibel atau pemegang sahamnya dapat di pindah tangan kan.

Sayarat-syarat nya gampang dan mudah prosesnya

Persyaratan Mendirikan PT / CV

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT / CV sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Lengkapkan berkas anda dan serahkan pada tim kami, jasa pembuatan PT dan CV akan mengurus secepatnya secara profesional, segera hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213. LEGALYN INDONESIA perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembuatan badan usaha dan jasa legalitas perusahaan, dan juga melayani konsultasi dengan gratis.