
Banyak pelaku usaha asing yang ingin memperluas bisnisnya ke Indonesia, khususnya di sektor konstruksi, melalui pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing). Namun, tak sedikit yang mengalami kendala ketika mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Salah satu penyebab umum dari NIB PMA gagal adalah kesalahan dalam memilih KBLI PMA (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) serta tidak sesuainya komposisi kepemilikan saham asing PMA dengan regulasi yang berlaku.
Jika kamu mengalami hal serupa, jangan buru-buru panik. Mari pahami dua hal utama yang sering menjadi hambatan dalam pendirian PT PMA konstruksi agar proses legalitas usaha kamu bisa berjalan lebih lancar dan sah menurut hukum Indonesia.
Kenapa Banyak PT PMA Gagal Dapat NIB?
Salah Pilih KBLI (Tidak Sesuai Kegiatan Konstruksi)
KBLI menjadi dasar dalam penentuan ruang lingkup kegiatan usaha. Sayangnya, tidak semua KBLI konstruksi terbuka untuk investasi PMA. Beberapa KBLI masih masuk dalam daftar negatif investasi (DNI) atau hanya membuka kesempatan terbatas bagi investor asing, terutama untuk kegiatan-kegiatan seperti:
- Konstruksi skala kecil atau rumah tinggal
- Konstruksi spesifik yang memerlukan sertifikasi teknis seperti SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan SKK
Contoh KBLI PMA konstruksi yang harus diperiksa dengan ketat:
- 41011: Konstruksi Gedung Hunian
- 42101: Konstruksi Jalan dan Jembatan
Jika kamu memilih KBLI yang berada dalam sektor terbatas atau tidak terbuka untuk PMA Indonesia, maka sistem OSS akan otomatis menolak pengajuan NIB PMA.
Tips: Gunakan OSS RBA untuk memverifikasi KBLI atau konsultasikan dengan ahli legalitas seperti Legalyn agar tidak salah dalam menentukan klasifikasi kegiatan usaha.
Melebihi Batas Kepemilikan Saham Asing
Salah satu kesalahan fatal dalam mendirikan PT PMA konstruksi adalah melebihi batas saham asing yang diperbolehkan dalam suatu bidang usaha. Pemerintah Indonesia melalui BKPM menetapkan bahwa:
- Investor Non-ASEAN hanya bisa memiliki maksimal 67% saham asing PMA di sektor konstruksi
- Sisanya wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau perusahaan lokal
- Namun, ada pengecualian untuk proyek berskala besar, yang kadang memperbolehkan kepemilikan asing hingga 100%, tergantung dari KBLI dan status investasinya (misalnya masuk sektor prioritas).
- Sayangnya, banyak pelaku usaha asing langsung mendaftarkan 100% kepemilikan asing tanpa memahami aturan ini—hasilnya? NIB PMA gagal diterbitkan.
Tips: Cek batas maksimal batas asing di sektor konstruksi dan gunakan skema joint venture jika diperlukan.
Tidak Mengetahui Perbedaan Investor ASEAN dan Non-ASEAN
Dalam regulasi investasi PMA Indonesia, negara asal pemodal mempengaruhi batasan saham dan akses ke sektor-sektor tertentu. Negara ASEAN PMA seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand sering mendapatkan perlakuan lebih longgar dibandingkan investor dari Amerika Serikat, Uni Eropa, atau Tiongkok.
Contoh:
- Investor dari Singapura bisa memiliki 70% saham pada sektor tertentu
- Sementara investor dari Eropa dibatasi pada 67% atau bahkan lebih kecil
Tips: Ketahui asal negara pemegang saham asing dan sesuaikan strategi pendirian PMA agar tidak melanggar batas saham asing berdasarkan kebijakan ASEAN dan Non-ASEAN.
Syarat Kepemilikan Modal PT PMA di Sektor Konstruksi
Mendirikan PT PMA konstruksi tidak hanya bicara soal izin OSS, tapi juga terkait modal dan struktur kepemilikan saham. Pemerintah menetapkan standar minimum modal:
- Modal disetor minimum: 10 miliar
Namun yang lebih penting adalah bagaimana kamu mengatur porsi saham asing PMA dibandingkan dengan WNI.
Batas Kepemilikan Maksimal Investor Asing
Sesuai Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021, mayoritas kegiatan konstruksi hanya memperbolehkan maksimal 67% saham asing, dan sisanya harus dimiliki oleh lokal. Namun, sektor tertentu dapat terbuka 100% tergantung pada KBLI PMA yang digunakan dan status kegiatan usaha tersebut dalam OSS.
Rasio Modal WNI dan WNA dalam PMA
Penentuan apakah suatu badan usaha dikategorikan sebagai PMA Indonesia ditentukan oleh:
- Jika WNA memegang >50% saham, maka termasuk PMA
- Jika WNA ≤50%, bisa dikategorikan sebagai PT lokal namun tetap diverifikasi OSS
Struktur ideal untuk PT PMA konstruksi:
- 67% saham dimiliki oleh WNA
- 33% dimiliki oleh WNI
Jika kamu langsung mendaftarkan 100% saham asing untuk KBLI yang hanya mengizinkan 67%, maka sistem OSS akan langsung menolak.
Dampak Jika Salah Atur Struktur Saham
Beberapa risiko serius jika struktur saham asing PMA tidak sesuai:
- Gagal dapat NIB
- Tidak bisa mendapatkan SBU dari LPJK
- Tidak dapat mengikuti tender pemerintah atau proyek BUMN
- Risiko pembekuan usaha dan sanksi administratif
Tips: Konsultasikan dari awal dengan legal expert agar struktur kepemilikan kamu sesuai regulasi PMA Indonesia di sektor konstruksi.
Solusi Jika NIB PMA Gagal
Kalau NIB PMA gagal terbit, jangan buru-buru mulai dari nol. Langkah yang bisa kamu ambil:
Evaluasi Struktur Saham dan Akta Pendirian
Cek apakah kamu:
- Melanggar batas maksimal saham asing?
- Menggunakan KBLI yang tidak terbuka untuk PMA?
- Perlu revisi akta karena tidak menyebutkan kegiatan konstruksi secara spesifik?
- Jika ya, kamu perlu revisi akta melalui notaris dan ajukan ulang ke OSS.
Konsultasi Ulang KBLI dan Kesesuaian OSS RBA
Pilih KBLI konstruksi bukan berdasarkan nama yang mirip, tapi berdasarkan perizinan sektoral yang terbuka untuk investasi PMA.
Langkah bijak:
- Cek OSS RBA dan situs BKPM
- Pastikan kode KBLI tidak masuk Daftar Negatif Investasi (DNI)
- Konsultasi sebelum pendaftaran agar tidak trial-and-error
Gunakan Bantuan Ahli Legal Seperti Legalyn
Mengurus PMA Indonesia bukan hanya teknis input di OSS. Kamu butuh strategi hukum, pemahaman soal regulasi batas saham asing, hingga kesiapan izin teknis seperti SBU.
Legalyn bisa bantu kamu:
- Pilih KBLI PMA yang aman
- Atur struktur saham legal
- Urus akta, notaris, OSS, hingga izin usaha keluar
Ingin Bisnis Anda Legal dan Bebas Kendala?
Jangan biarkan urusan legalitas menghambat pertumbuhan bisnis Anda! Dengan Legalyn, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Kami siap membantu Anda dalam:
Pastikan Bisnis Anda Berjalan dengan Legalitas yang Tepat!








