
Yayasan di Indonesia memiliki izin untuk mendirikan klinik asalkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klinik yang didirikan oleh yayasan umumnya bersifat sosial dan tidak berorientasi pada keuntungan. Meski demikian, yayasan tetap wajib mengurus seluruh aspek legalitas dan perizinan sebagaimana yang diwajibkan pada badan usaha lainnya, agar operasional klinik tersebut sah secara hukum.
Definisi Klinik Menurut Peraturan Menteri Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, klinik didefinisikan sebagai:
“Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik yang dilakukan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.”
Definisi ini menegaskan bahwa klinik bukan hanya tempat praktik individu, tetapi merupakan institusi pelayanan kesehatan yang melibatkan tim medis dan harus memenuhi syarat tertentu, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga profesional.
Dasar Hukum Yayasan untuk bergerak di bidang kesehatan atau membuka klinik
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
Menjelaskan bahwa perizinan klinik oleh yayasan merupakan badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Dengan demikian, dasar hukum yayasan membuka klinik adalah kegiatan di bidang kesehatan termasuk dalam ruang lingkup yang diperbolehkan, selama tercantum dalam anggaran dasar yayasan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Menyebutkan bahwa penyelenggara klinik tidak harus berbentuk badan usaha, melainkan dapat juga berbentuk badan hukum nirlaba seperti yayasan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Menjelaskan bahwa klinik yayasan dapat didirikan oleh badan hukum, termasuk yayasan, dengan memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan.
Jadi, yayasan sah secara hukum untuk mendirikan dan mengelola klinik, selama kegiatan tersebut sesuai dengan anggaran dasar yayasan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan sektor kesehatan.
Jenis Klinik yang Bisa Didirikan oleh Yayasan
Yayasan sebagai badan hukum nirlaba dapat mendirikan klinik pratama, yaitu pendirian fasilitas kesehatan oleh yayasan, pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan layanan medis dasar. Klinik jenis ini sangat cocok untuk misi sosial yayasan karena fokus utamanya adalah pelayanan kepada masyarakat.
1. Klinik Pratama

Klinik pratama merupakan jenis klinik yang paling umum didirikan oleh yayasan. Pelayanan yang diberikan meliputi:
- Pemeriksaan umum dan pengobatan dasar
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA)
- Perawatan dan pemeriksaan gigi dasar
- Tindakan keperawatan dasar
- Pemeriksaan laboratorium sederhana
Klinik pratama tidak menyediakan layanan rawat inap, dan umumnya melayani pasien rawat jalan dari berbagai kalangan masyarakat.
Dengan mendirikan klinik pratama, yayasan dapat memperluas jangkauan program sosialnya dalam bidang kesehatan, sekaligus membantu meningkatkan akses layanan medis yang terjangkau.
Apakah Klinik Milik Yayasan Boleh Menarik Biaya?
Bolehkah yayasan buka klinik? diperbolehkan, selama penarikan biaya tersebut bukan untuk tujuan komersial atau keuntungan pribadi. Klinik yang dikelola oleh yayasan tetap dapat mengenakan tarif layanan medis, dengan ketentuan:
- Dana yang diterima harus digunakan kembali untuk mendukung operasional klinik atau program sosial yayasan.
- Biaya harus bersifat wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Model pembiayaan seperti ini umum diterapkan untuk memastikan kelangsungan layanan kesehatan, tanpa mengubah esensi yayasan sebagai lembaga yang berorientasi sosial dan nirlaba.
Prosedur Pendirian Klinik oleh Yayasan

Untuk mendirikan klinik yayasan layanan kesehatan secara sah, berikut syarat yayasan membuat klinik wajib mengikuti tahapan legal dan administratif berikut:
1. Cek Legalitas Yayasan
Pastikan yayasan telah memenuhi syarat legal sebagai badan hukum, yaitu:
- Memiliki akta pendirian dari notaris
- Telah mendapat SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Tujuan di bidang kesehatan tercantum dalam anggaran dasar yayasan
2. Registrasi melalui OSS (Online Single Submission)
Prosedur izin klinik melalui OSS, yayasan perlu mengakses sistem OSS untuk pengurusan perizinan, dengan langkah:
- Melengkapi data badan hukum yayasan
- Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memilih kode KBLI yang sesuai (misalnya KBLI 86103 untuk klinik pratama)
3. Persiapkan Dokumen Klinik
Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan meliputi:
- Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat
- Denah lokasi serta daftar fasilitas
- Data tenaga medis dan nonmedis
- Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter atau dokter gigi yang bertugas
4. Verifikasi oleh Dinas Kesehatan
Izin operasional klinik dari Kemenkes Dinas Kesehatan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kelayakan fasilitas. Jika semua persyaratan dipenuhi, maka:
- Klinik akan memperoleh Sertifikat Standar Klinik dan Badan hukum klinik kesehatan
- Dinas akan menerbitkan izin operasional resmi
Ingin Bisnis Anda Legal dan Bebas Kendala?
Jangan biarkan urusan legalitas menghambat pertumbuhan bisnis Anda! Dengan Legalyn, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Kami siap membantu Anda dalam:
Pastikan Bisnis Anda Berjalan dengan Legalitas yang Tepat!








