Setelah dihapuskan SIUJK, dari OSS-RBA muncul istilah dokumen baru yaitu sertifikat standar. Sertifikat standar yang belum terverifikasi akan diterima berdasarkan tingkat risiko KBLI yang dipilih. Dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, izin usaha jasa konstruksi adalah izin bagi badan usaha untuk menyelenggarakan jasa konstruksi. Namun, setelah terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam pengaturan perizinan ini.
Dalam Pasal 1 No. 4 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha, termasuk di jasa konstruksi, kini disebut perizinan berusaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, semua bidang usaha jasa konstruksi kini dianggap berisiko menengah tinggi. Untuk usaha berisiko menengah tinggi, perizinan usaha menurut UU Cipta Kerja, Pasal 9 Ayat 3, mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.
Jadi,Dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, izin usaha jasa konstruksi adalah izin bagi badan usaha untuk menyelenggarakan jasa konstruksi.
Namun, setelah terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam pengaturan perizinan ini.
Dalam Pasal 1 No. 4 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha, termasuk di jasa konstruksi, kini disebut perizinan berusaha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, semua bidang usaha jasa konstruksi kini dianggap berisiko menengah tinggi.
Untuk usaha berisiko menengah tinggi, perizinan usaha menurut UU Cipta Kerja, Pasal 9 Ayat 3, mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.
Dengan demikian, izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) tidak lagi berlaku. Pelaku usaha di bidang ini perlu memiliki NIB dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi untuk memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan. Perkuat posisi usaha Anda di sektor konstruksi! Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!