Istilah UKM tentu sudah sering Anda dengar, terutama saat membahas bisnis berskala yang belum sebesar perusahaan korporasi. Namun, apa itu UKM sebenarnya? Apakah semua usaha kecil otomatis disebut UKM? Lalu, apa bedanya dengan UMKM yang juga sering digunakan dalam pembahasan bisnis?

Pengertian UKM

Pengertian UKM

Secara sederhana, UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Istilah ini merujuk pada dua kelompok usaha, yaitu usaha kecil dan usaha menengah.

Dalam kerangka regulasi Indonesia, Usaha Kecil dan Usaha Menengah merupakan bagian dari kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP Nomor 7 Tahun 2021 mendefinisikan Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha yang lebih besar.

Jadi, ketika seseorang menyebut UKM, maksudnya adalah usaha skala kecil dan menengah, bukan seluruh UMKM.

Contohnya dapat berupa bisnis makanan dengan beberapa karyawan, produsen pakaian lokal, bengkel, distributor, perusahaan jasa kreatif, hingga usaha manufaktur yang sudah berkembang tetapi belum masuk kategori usaha besar.

Kriteria UKM yang Perlu Anda Ketahui

Kriteria UKM

Ukuran sebuah usaha tidak hanya terlihat dari jumlah karyawan atau besar-kecilnya tempat usaha. Regulasi saat ini menggunakan beberapa parameter untuk mengelompokkan UMKM. 

Untuk keperluan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, modal usaha menjadi salah satu dasar pengelompokan.

1. Kriteria Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar. Nilai tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, berdasarkan hasil penjualan tahunan, usaha kecil memiliki omzet antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

2. Kriteria Usaha Menengah

Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai paling banyak Rp10 miliar. Angka tersebut tidak memasukkan tanah dan bangunan tempat usaha dalam penghitungan modal usaha. Dari sisi penjualan tahunan, batasnya lebih dari Rp15 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar.

Ciri-Ciri UKM yang Mudah Dikenali

Ciri-Ciri UKM

Selain melihat angka modal dan penjualan, ada beberapa karakteristik yang bisa Anda temukan pada bisnis skala kecil dan menengah. 

Beberapa ciri-ciri UKM antara lain:

  • Pengelolaan kegiatan bisnis masih menggunakan struktur organisasi yang relatif sederhana.
  • Pemilik masih terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.
  • Jumlah tenaga kerja biasanya tidak sebanyak di perusahaan besar.
  • Hubungan antara pemilik dan pekerja cenderung lebih dekat.
  • Pasarnya dapat berfokus pada wilayah tertentu, tetapi tetap berpotensi berkembang ke pasar yang lebih luas.
  • Proses operasional dapat menggunakan teknologi sederhana maupun teknologi digital sesuai kebutuhan.
  • Bisnis relatif lebih fleksibel dalam menyesuaikan produk atau layanan dengan permintaan konsumen.

Jenis-Jenis UKM dari Model Bisnisnya

Jenis-Jenis UKM

Ada beragam jenis UKM yang berkembang di Indonesia. Untuk memudahkan pemahaman, UKM terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan aktivitas utama bisnis.

UKM Manufaktur

Jenis usaha ini mengolah bahan baku menjadi produk yang memiliki nilai jual. Contohnya produsen furnitur, konveksi pakaian, produsen makanan olahan, dan pengrajin produk rumah tangga.

UKM Perdagangan

Bisnis perdagangan berfokus pada pembelian dan penjualan barang. Contohnya, toko kebutuhan sehari-hari, distributor produk, toko pakaian, atau perdagangan produk tertentu melalui marketplace.

UKM Jasa

Pada sektor jasa, produk utama yang ditawarkan bukan barang fisik, melainkan keahlian atau layanan. Contohnya salon, agensi digital, konsultan, jasa desain, bengkel, hingga jasa kebersihan.

Contoh UKM seperti agensi kreatif juga menunjukkan bahwa bisnis skala kecil dan menengah tidak selalu membutuhkan toko atau fasilitas produksi yang besar.

Apa Perbedaan UKM dan UMKM?

Perbedaan UKM dan UMKM

Pertanyaan mengenai perbedaan UKM dan UMKM sering muncul karena kedua istilah tersebut sering digunakan secara bergantian.

Perbedaannya sebenarnya cukup sederhana. UKM mencakup Usaha Kecil dan Usaha Menengah, sedangkan UMKM memiliki cakupan yang lebih luas karena mencakup Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

Artinya, Usaha Mikro termasuk UMKM, tetapi tidak termasuk dalam istilah UKM apabila UKM digunakan dalam arti Usaha Kecil dan Menengah.

Mengapa Pemilik UKM Perlu Memperhatikan Legalitas?

UKM Adalah

Mengetahui skala usaha akan lebih bermanfaat jika diikuti dengan pemahaman mengenai legalitasnya.

PP Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa UMKM yang menjalankan kegiatan usaha harus memiliki Perizinan Berusaha. Bentuk perizinannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 

Untuk kegiatan berisiko rendah, misalnya, bentuk perizinannya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara kegiatan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi dapat membutuhkan sertifikat standar atau izin. Karena itu, jangan menganggap bisnis yang masih kecil berarti bebas dari urusan legalitas.

Legalitas juga membantu Anda memahami batas dan kewajiban usaha sejak awal, sehingga ekspansi bisnis tidak hanya mengejar penjualan, tetapi juga tetap memiliki fondasi hukum yang jelas.

Setelah memahami apa itu UKM, Anda dapat mulai mengevaluasi posisi bisnis Anda sendiri. Coba identifikasi jenis kegiatan usaha, modal yang digunakan, omzet tahunan, serta bentuk usaha yang saat ini dijalankan.

Selanjutnya, periksa kebutuhan perizinan berdasarkan bidang usaha dan tingkat risikonya. Jangan hanya mengandalkan contoh bisnis lain karena kebutuhan legalitas dapat berbeda meskipun jenis usahanya terlihat sama.

Pada akhirnya, UKM adalah bagian penting dari ekosistem usaha yang mencakup berbagai sektor, mulai dari perdagangan, manufaktur, hingga jasa. Istilah ini terutama merujuk pada Usaha Kecil dan Usaha Menengah, sedangkan UMKM memiliki cakupan yang lebih luas karena juga mencakup Usaha Mikro.

Jika Anda belum yakin apakah bentuk usaha, kegiatan usaha, atau dokumen yang dimiliki sudah sesuai, konsultasi dapat membantu mengurangi risiko kesalahan sejak awal.

Legalyn.id hadir sebagai solusi bisnis legal untuk membantu Anda memahami kebutuhan legal bisnis secara lebih praktis, mulai dari pendirian badan usaha hingga kebutuhan legalitas yang relevan dengan perkembangan bisnis.

Dengan memahami aspek usaha dan hukumnya sejak awal, Anda tidak hanya membangun bisnis yang berjalan, tetapi juga menyiapkan solusi bisnis legal untuk pertumbuhan jangka panjang.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp