Pelaku UMKM perlu mengurus Halal untuk Produk makanan

Memasuki tahun 2025, pembahasan tentang sertifikasi halal semakin menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha di Indonesia.  Cara cepat urus sertifikat halal ini bukan tanpa alasan, karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), mulai tahun tersebut banyak produk wajib sertifikat halal yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini berlaku bagi berbagai sektor, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk hasil hewan dan turunannya.

Bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, label halal adalah bentuk jaminan mutu, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Dengan sertifikat halal resmi, produk yang dijual tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih mudah diterima masyarakat, bahkan bisa membuka peluang untuk menembus pasar ekspor yang lebih luas.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh tentang aturan wajib sertifikasi halal 2025, tahapan sertifikasi halal Indonesia, prosedur yang harus dilalui, hingga strategi praktis mengurus legalitas halal usaha makanan & minuman dengan lebih mudah. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa lebih siap menghadapi perubahan regulasi sekaligus memanfaatkan sertifikasi halal sebagai keunggulan kompetitif untuk mengembangkan bisnis.

Kenapa Sertifikasi Halal Jadi Wajib di 2025?

Penerapan sertifikasi halal wajib pada tahun 2025 bukanlah aturan baru yang muncul tiba-tiba. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri. Pemerintah memberikan masa transisi beberapa tahun agar pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri.

Baca juga:  Legalitas Usaha UMKM di 2025: Apa Saja yang Wajib Dimiliki?

Alasan utama diberlakukannya kewajiban ini adalah:

  1. Perlindungan Konsumen Muslim

Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dengan adanya Sertifikat Jaminan Produk, konsumen mendapat kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan pengakuan produk halal yang diatur oleh syariat.

  1. Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Selama ini, banyak pelaku usaha yang masih mengandalkan label Approved MUI/BPJPH tidak resmi. Dengan adanya aturan wajib, maka status produk hanya diakui jika melalui sertifikasi resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pelaku usaha dari potensi sengketa atau klaim yang merugikan.

  1. Meningkatkan Daya Saing Produk

Produk terverifikasi kini bukan hanya kewajiban, tetapi juga strategi bisnis. Produk dengan label layak konsumsi resmi akan lebih dipercaya, sehingga mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional. Bahkan, banyak negara tujuan ekspor yang menjadikan produk terverifikasi sebagai syarat utama.

  1. Mendukung Industri Halal Global

Pemerintah Indonesia menargetkan diri sebagai salah satu pusat industri aman dikonsumsi dunia. Agar target ini tercapai, produk dalam negeri harus memenuhi standar approved MUI/BPJPH secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.

Dengan kata lain, kewajiban produk terverifikasi 2025 adalah bentuk sinergi antara regulasi, perlindungan konsumen, dan penguatan daya saing ekonomi nasional. Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami kewajiban ini sejak awal akan sangat membantu untuk menghindari sanksi, sekaligus membuka peluang bisnis lebih besar.

Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?

Tahapan Mengurus Sertifikasi Halal di Indonesia

Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia mewajibkan sejumlah produk yang beredar di pasaran untuk memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga merambah ke obat-obatan, kosmetik, produk kesehatan, hingga bahan kimia tertentu. Tujuannya jelas: memberikan kepastian halal bagi konsumen, serta memastikan pelaku usaha mematuhi standar yang berlaku.

Makanan dan Minuman

Kategori pertama yang paling jelas wajib bersertifikat halal adalah makanan dan minuman. Semua produk olahan, baik yang dijual secara langsung maupun dalam kemasan, harus melewati proses sertifikasi. Termasuk di dalamnya:

  • Produk makanan siap saji, kue, roti, hingga makanan beku.
  • Minuman kemasan, kopi, teh, minuman energi, hingga susu olahan.
  • Bahan baku makanan seperti daging, ayam, ikan, minyak, tepung, dan produk turunannya.

Bagi UMKM kuliner, sertifikasi halal menjadi penting agar konsumen lebih yakin dengan produk yang dikonsumsi. Hal ini juga menjadi nilai tambah ketika ingin memperluas pasar ke ritel modern atau platform e-commerce.

Obat-obatan, Kosmetik, dan Produk Kesehatan

Selain makanan dan minuman, kategori farmasi dan kosmetik juga masuk dalam daftar produk wajib halal. Ini mencakup:

  • Obat-obatan bebas dan suplemen kesehatan.
  • Produk jamu dan herbal.
  • Kosmetik seperti lipstik, sabun, sampo, lotion, parfum, dan skincare lainnya.
  • Produk kesehatan harian seperti pasta gigi dan obat kumur.

Label halal pada produk ini memberikan kepastian bahwa bahan baku maupun proses produksinya tidak mengandung unsur haram. Mengingat tren gaya hidup halal semakin meningkat, sertifikasi ini juga menjadi daya tarik besar bagi konsumen muslim.

Produk Kimia, Bahan Tambahan, dan Lainnya

Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa produk kimia tertentu juga wajib bersertifikat halal. Contohnya:

  • Bahan tambahan pangan (BTP) seperti pewarna, pengawet, pengental, atau penyedap rasa.
  • Produk kimia rumah tangga yang berhubungan dengan kebersihan dan kesehatan.
  • Produk turunan hasil hewan, seperti gelatin, enzim, atau emulsifier.

Kategori ini sering kali luput dari perhatian, padahal justru sangat krusial karena menjadi bagian dari rantai produksi makanan, minuman, maupun obat-obatan.

Pengecualian dalam Aturan Halal

Meskipun cakupan produk layak Konsumsi sangat luas, ada beberapa pengecualian yang diatur pemerintah. Produk yang secara jelas berasal dari bahan haram, seperti daging babi atau minuman beralkohol, tidak wajib disertifikasi. Hal ini karena sejak awal statusnya sudah jelas “tidak Layak Konsumsi”. Namun, produk tersebut tetap wajib diberi label “tidak halal” agar konsumen tidak salah memilih.

Dengan memahami kategori produk wajib halal ini, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan proses sejak dini. Hal ini akan mempermudah ketika masuk ke tahap audit dan sertifikasi, sekaligus menghindari risiko produk ditarik dari pasaran karena tidak memenuhi regulasi.

Baca juga: Panduan Mendirikan PT untuk UMKM dan Startup

Tahapan Mengurus Sertifikasi Halal di Indonesia

Bagi pelaku usaha, proses mengurus sertifikasi halal mungkin terdengar rumit karena melibatkan banyak dokumen dan pemeriksaan. Namun, jika dipahami dengan baik, tahapan ini sebenarnya cukup terstruktur. Pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah menyusun mekanisme resmi agar pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat mengikuti proses dengan lebih mudah.

Berikut tahapan umum yang harus dilalui:

  1. Persiapan Dokumen

Pelaku usaha perlu menyiapkan berbagai dokumen, antara lain: Panduan sertifikasi halal OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, data bahan baku dan pemasok, serta alur proses produksi. Semua data ini menjadi dasar untuk menilai kehalalan produk.

  1. Pendaftaran ke BPJPH

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara online melalui sistem SI HALAL BPJPH. Di tahap ini, pelaku usaha mengisi data lengkap, mengunggah dokumen, dan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan audit.

  1. Pemeriksaan oleh LPH

LPH akan melakukan audit halal dengan meninjau tempat produksi, memeriksa bahan baku, hingga mengevaluasi sistem jaminan halal. Bagi UMK, ada skema khusus berupa Self Declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

  1. Sidang Fatwa Halal MUI

Setelah audit selesai, hasil pemeriksaan diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan sidang fatwa. Dari sini diputuskan apakah produk tersebut memenuhi standar halal atau tidak.

  1. Penerbitan Sertifikat Halal

Jika semua syarat terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.

Estimasi Waktu & Biaya

Banyak pelaku usaha bertanya, berapa lama proses sertifikasi halal berlangsung dan berapa biaya yang harus dikeluarkan? Jawabannya bergantung pada skala usaha dan jenis produk yang diajukan.

  1. Estimasi Waktu

Umumnya, proses sertifikasi halal memakan waktu sekitar 21–45 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, untuk usaha mikro dan kecil dengan jalur Self Declare, proses bisa lebih cepat jika dokumen sudah siap dan didampingi pendamping PPH.

  1. Estimasi Biaya

Biaya sertifikasi halal UMKM bervariasi:

  • Untuk UMKM (Usaha Mikro dan Kecil), pemerintah menyediakan skema gratis (fasilitasi) atau biaya ringan melalui program khusus
  • Untuk usaha menengah hingga besar, biaya dihitung berdasarkan jumlah produk yang diajukan, kompleksitas bahan, dan biaya audit LPH. Kisaran biayanya dapat mencapai jutaan rupiah per produk.

Karena itu, persiapan dokumen sejak awal sangat penting agar proses berjalan lancar, cepat, dan tidak menambah biaya tambahan akibat perbaikan berulang. Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, menggunakan layanan konsultan legalitas seperti Legalyn bisa menjadi solusi agar pengurusan sertifikat halal lebih terarah dan efisien.

Baca juga: Kenapa Legalitas Jadi Kunci Bisnis Jangka Panjang

Tantangan yang Sering Dialami Pelaku Usaha

Meskipun pemerintah sudah menyediakan jalur resmi untuk pengurusan sertifikasi halal, kenyataannya banyak pelaku usaha – terutama UMKM – masih menghadapi berbagai hambatan. Tantangan ini sering membuat proses sertifikasi terasa rumit, memakan waktu, bahkan ada yang akhirnya menunda atau enggan mengurus legalitas halal.

Kendala Administrasi & Dokumen

Salah satu kendala utama adalah urusan administrasi. Banyak pelaku usaha kesulitan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha resmi.
  • Data bahan baku dan daftar pemasok yang lengkap.
  • Alur proses produksi yang terdokumentasi dengan baik.
  • Bukti penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) atau produk turunan hewani.

Kurangnya kerapian dalam mengelola dokumen sering kali membuat permohonan sertifikasi tertunda. Padahal, dokumen inilah yang menjadi dasar pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tanpa kelengkapan administrasi, proses audit dan sidang fatwa halal tidak bisa dilanjutkan.

Kurangnya Pemahaman UMKM soal Prosedur

Bagi sebagian besar UMKM, istilah seperti Self Declare, audit halal, atau sidang fatwa MUI masih terdengar asing. Minimnya pemahaman ini menyebabkan banyak usaha mikro bingung ketika harus:

  • Mendaftar di sistem SI HALAL BPJPH secara online.
  • Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sesuai.
  • Memastikan bahan baku dan pemasok sudah memenuhi standar halal.
  • Menyusun dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH).

Tak jarang, UMKM juga beranggapan bahwa sertifikasi halal hanya untuk usaha besar, padahal justru usaha kecil yang sangat diuntungkan dengan adanya label halal sebagai jaminan kepercayaan konsumen.

Dengan memahami tantangan ini sejak awal, pelaku usaha bisa mencari solusi lebih cepat—misalnya dengan mengikuti pelatihan halal, menggunakan pendamping PPH, atau bekerja sama dengan konsultan legalitas terpercaya seperti Legalyn untuk membantu proses sertifikasi agar tidak tersendat.

Solusi Cepat Urus Sertifikasi Halal Tanpa Ribet

Bagi banyak pelaku usaha, terutama UMKM, mengurus sertifikasi halal sering dianggap rumit, mahal, dan memakan waktu. Padahal, pemerintah sebenarnya sudah membuka berbagai jalur kemudahan agar proses bisa lebih cepat dan efisien. Kuncinya adalah mengetahui langkah yang tepat sejak awal dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Beberapa solusi yang bisa dipilih pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal tanpa ribet antara lain:

  1. Gunakan Skema Self Declare untuk UMK

Usaha mikro dan kecil berkesempatan mengurus sertifikasi halal melalui skema Self Declare, yaitu pernyataan mandiri dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Skema ini lebih sederhana karena tidak memerlukan audit menyeluruh, cukup memastikan bahan baku dan proses produksi sesuai standar halal.

  1. Manfaatkan Program Fasilitasi Pemerintah

Pemerintah melalui BPJPH kerap menyediakan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi ribuan UMKM di seluruh Indonesia. Dengan mengikuti program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, selama memenuhi syarat administrasi.

  1. Siapkan Dokumen Sejak Dini

Banyak kendala muncul karena dokumen tidak lengkap. Dengan menyiapkan sejak awal—seperti data bahan baku, pemasok, alur produksi, hingga izin usaha—proses sertifikasi akan lebih lancar dan tidak bolak-balik perbaikan.

  1. Gunakan Jasa Konsultan Legalitas

Bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa direpotkan urusan administrasi, bekerja sama dengan konsultan legalitas seperti Legalyn bisa menjadi solusi. Konsultan akan membantu mulai dari pengecekan dokumen, pendaftaran online, hingga pendampingan audit agar sertifikat halal terbit lebih cepat.

  1. Integrasikan dengan Perizinan Usaha Lain

Daripada mengurus legalitas secara terpisah, lebih efisien jika sertifikasi halal diurus bersamaan dengan izin usaha lain seperti PT, CV, atau NIB. Dengan begitu, bisnis akan lebih siap menghadapi pasar modern maupun ekspor.

Dengan memilih jalur yang tepat, sertifikasi halal bukan lagi hambatan, melainkan strategi branding dan keunggulan kompetitif. Produk dengan label halal resmi akan lebih dipercaya konsumen, dilirik investor, dan berpotensi masuk pasar global. Jadi, jangan menunggu sampai aturan berlaku penuh urus sertifikasi halal bisnismu sekarang, agar lebih aman dan berdaya saing tinggi.

Ingin Bisnis Anda Legal dan Bebas Kendala?

Jangan biarkan urusan legalitas menghambat pertumbuhan bisnis Anda! Dengan Legalyn, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Kami siap membantu Anda dalam:

Pastikan Bisnis Anda Berjalan dengan Legalitas yang Tepat! 

Konsultasi Gratis sekarang dengan tim kami! Klik disini untuk memulai.

Legalyn – Solusi Bisnis Legal!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp