Ketika mendengar kata “sertifikat halal,” banyak orang langsung mengaitkannya dengan makanan dan minuman. Padahal, sertifikat halal juga berlaku untuk produk non-makanan, seperti kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan tertentu. Regulasi mengenai sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian halal bagi konsumen Muslim, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Apa Itu Sertifikat Halal untuk Produk Non-Makanan?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan berdasarkan syariat Islam. Untuk produk non-makanan, sertifikat ini mencakup:

Kosmetik dan Produk Perawatan Diri:

  • Lipstik, pelembab, sabun, sampo, parfum, dan produk kecantikan lainnya.
  • Fokus pada bahan baku, proses Lipstik, pelembab, sabun, sampo, parfum, dan produk kecantikan lainnya.
  • Fokus pada bahan baku, proses produksi, serta pengemasan untuk memastikan tidak ada unsur haram.oduksi, serta pengemasan untuk memastikan tidak ada unsur haram.

Obat-Obatan dan Suplemen:

  • Termasuk obat generik, suplemen makanan, dan produk herbal.
  • Audit halal mencakup bahan aktif, eksipien, hingga prosedur manufaktur

Barang Gunaan:

  • Produk seperti pakaian berbahan kulit, alas kaki, atau barang lainnya yang mungkin bersentuhan dengan bahan tidak halal.

Pentingnya Sertifikat Halal untuk Produk Non-Makanan

  1. Kepercayaan Konsumen: Konsumen Muslim cenderung memilih produk yang bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaannya.
  2. Kepatuhan Regulasi: Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk non-makanan tertentu yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal, terutama yang terkait langsung dengan tubuh manusia.
  3. Daya Saing Global: Sertifikat halal membuka peluang ekspor ke negara-negara mayoritas Muslim, di mana kehalalan produk menjadi syarat utama.

Proses Sertifikasi Halal untuk Produk Non-Makanan

Proses pengajuan sertifikat halal untuk produk non-makanan tidak jauh berbeda dengan produk makanan dan minuman. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran: Daftarkan produk melalui aplikasi SIHALAL milik BPJPH.
  2. Pengumpulan Dokumen: Siapkan dokumen seperti daftar bahan baku, sertifikat bahan baku halal (jika ada), dan dokumen sistem produksi.
  3. Audit Halal: Auditor halal akan memverifikasi bahan, proses produksi, hingga pengemasan untuk memastikan produk sesuai standar halal.

Penerbitan Sertifikat: Jika lolos audit, sertifikat halal akan diterbitkan.

Butuh Bantuan? Hubungi Legalyn, mitra terpercaya Anda dalam pengurusan sertifikat halal untuk produk non-makanan. Kami siap membantu Anda melalui proses yang cepat, mudah, dan terpercaya.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp