Virtual office atau kantor virtual adalah kantor yang berjenis non-fisik atau hanya memakai alamat kantor saja. Seperti aturan yang diberlakukan pada tahun 2018 semua badan usaha wajib memiliki kantornya sendiri, dan kebanyakan pengusaha yang baru merintis karir nya di dunia usaha dan tidak memiliki kantor pribadi. Rata-rata mereka menggunakan Virtual Office atau kantor virtual.
Dan perusahaan kami menyediakan kantor virtual dan ada juga fasilitas yang tersedia seperti :
- Penggunaan Alamat Bisnis Bergengsi
- Penggunaan Nomor Telepon
- Bebas Menggunakan Area Lobby
- Layanan Penerimaan & Pencatatan Pesan Masuk, Surat dan Paket
- Fasilitas Coffee Break Area
- Penggunaan Ruang Rapat (Meeting Room)
Untuk persyaratan nya anda bisa menghubungi kami di 02122321146 atau 08111331213. Dan juga ada konsultasi gratis seputar legalitas.