Sekarang ini, para pelaku usaha menjadi lebih mudah dalam mengajukan perizinan usaha dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS). Mudahnya, proses izin untuk para pelaku usaha saat ini ditetapkan berdasarkan kategori aktivitas usaha yang dijalankan, yang dikenal dengan sebutan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 12 sampai 15, disebutkan bahwa ada empat (4) tingkatan risiko dari suatu aktivitas usaha yang dilakukan, yaitu rendah, menengah rendah, menengah ke tinggi, dan risiko tinggi.
Penanggung Jawab Verifikasi Sertifikat Standar OSS
Namun, perlu diperhatikan bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap verifikasi sertifikat standar OSS ini juga dibedakan sesuai dengan tingkat risiko usaha tersebut. Agar lebih mudah, simak penjelasannya berikut ini.
1. Usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah
Pertama, sertifikat standar OSS untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah. Khusus untuk usaha dengan tingkat risiko ini, sertifikat akan terbit secara otomatis sesuai dengan pernyataan dari pemilik usaha secara mandiri melalui sistem OSS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 2. Bagi pemilik usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, adanya sertifikat ini akan menjadi bukti sah atau legal untuk mengoperasikan aktivitas usaha.
2. Usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi
Tidak sama seperti usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah, semua bentuk usaha yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi dan ingin mendapatkan sertifikat standar OSS harus melalui tahap verifikasi.
Pemilik usaha harus membuat pernyataan pada sistem OSS yang berisikan kemampuan untuk melengkapi standar implementasi aktivitas usaha sekaligus ketersediaan untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Kemudian, lembaga OSS akan mengeluarkan sertifikat sementara yang belum mendapatkan verifikasi. Sertifikat sementara ini dapat digunakan sebagai bukti legal untuk melakukan aktivitas operasional usaha, tetapi tetap harus mendapatkan verifikasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Akan tetapi, sekarang ini lembaga profesional yang memiliki akreditasi juga dapat membantu Anda untuk melakukan verifikasi dan mengeluarkan sertifikat standar OSS untuk pelaku usaha dengan kategori ini.
3. Usaha dengan tingkat risiko tinggi
Bentuk izin usaha untuk risiko tinggi tak hanya NIB dan SIUP, tetapi juga perlu adanya sertifikat standar. Adapun, bentuk usaha yang membutuhkan sertifikat ini merupakan bisnis yang membutuhkan pemenuhan standar perusahaan atau produk.
Pihak yang bertanggung jawab untuk memverifikasi sekaligus mengeluarkan sertifikat bagi usaha dengan risiko tinggi adalah pemerintah pusat (tak terkecuali kementerian), daerah, maupun profesi atau lembaga ahli yang mendapatkan akreditasi.
Selanjutnya, pelaku usaha akan mendapatkan dua versi sertifikat dengan dua fungsi yang berbeda, yaitu standar usaha dan standar produk.
Jika Anda membutuhkan bantuan lembaga profesional untuk pengajuan pembuatan atau menerbitkan sertifikat standar OSS, Legalyn Indonesia dapat membantu. Hubungi di sini untuk informasi lengkapnya.