Industri konstruksi di Indonesia terus mengalami perkembangan yang pesat, membuka peluang yang cukup besar bagi para pelaku usaha. Meski begitu, untuk dapat menjalankan bisnis konstruksi secara legal dan profesional, pemilik usaha wajib untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini menjadi bukti kualifikasi dan kompetensi perusahaan Anda di mata klien dan pemerintah.

Tahapan Pengurusan SBUJK

SBUJK

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan dokumen penting bagi perusahaan yang ingin terjun ke dunia konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kualifikasi perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. 

Dilihat dari bidang usaha yang dijalankan, SBUJK terbagi menjadi dua jenis, yaitu SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi dan SBUJK Pelaksanaan Konstruksi. Sementara itu, dalam kepengurusan SBUJK, berikut ini tahapan yang perlu diketahui oleh pemilik usaha bidang konstruksi: 

1. Penentuan klasifikasi dan kualifikasi usaha

LPJK menetapkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang dibedakan berdasarkan jenis dan nilai proyek yang dapat ditangani. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikat Badan Usaha, dan Sertifikat Keahlian Tenaga Konstruksi menjadi acuan dalam menentukan klasifikasi dan kualifikasi yang sesuai dengan bisnis Anda.

2. Melengkapi persyaratan

Selanjutnya, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutukan untuk dapat mengajukan SBUJK, di antaanya: 

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Dokumen kepemilikan/sewa kantor dan/atau lapangan.
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) jika kualifikasi usaha mengharuskannya.
  • Daftar Tenaga Ahli (TA) yang sesuai dengan kualifikasi usaha serta bukti kualifikasi (pendidikan, sertifikat keahlian, pengalaman kerja).
  • Laporan keuangan perusahaan (untuk kualifikasi tertentu).

3. Pengajuan permohonan

Jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, tahapan berikutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SBUJK. Unduh formulir permohonan SBUJK dari website LPJK (https://lpjk.pu.go.id/) dan lengkapi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang Anda pilih.

4. Verifikasi

Setelah melengkapi dan menyerahkan dokumen permohonan beserta lampiran, LPJK akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Anda dapat memantau status permohonan melalui website LPJK.

5. Evaluasi

Jika verifikasi dokumen lolos, selajutnya LPJK akan melakukan evaluasi untuk memastikan kesesuaian persyaratan administrasi dan teknis dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diajukan.

6. Penetapan

Setelah evaluasi selesai, LPJK akan mengeluarkan keputusan berupa penetapan atau penolakan permohonan SBUJK. Keputusan ini akan diinformasikan secara resmi melalui website LPJK dan surat pemberitahuan.

7. Penerbitan sertifikat

Jika permohonan pengajuan SBUJK disetujui, Anda dapat mengambil sertifikat SBUJK di kantor LPJK atau melalui jasa pengiriman yang ditunjuk. Sekarang, bisnis Anda di bidang konstruksi telah dapat melakukan aktivitas usaha secara legal. 

Demikian tadi tahapan pengurusan SBUJK yang wajib Anda ketahui. Jika memerlukan jasa untuk membuat SBUJK lebih mudah dan praktis untuk usaha konstruksi Anda, percayakan saja pada Legalyn.id

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai pengurusan dan pengajuan SBUJK untuk usaha bidang konstruksi di Legalyn.id melalui email di [email protected] atau chat WhatsApp di 0811929123.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp