CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan sebuah entitas bisnis yang menarik bagi para pengusaha yang ingin berkolaborasi dalam menjalankan bisnis dengan mempertahankan tingkat fleksibilitas yang tinggi. Dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya, CV memberikan keseimbangan yang unik antara pembagian tanggung jawab dan kontrol dalam pengelolaan bisnis.
Bagi kamu yang ingin mendirikan CV sebagai badan usaha untuk menaungi bisnis yang sedang dijalankan, ada berbagai hal yang perlu kamu ketahui sebelumnya terkait modal dan struktur kepemilikannya. Mari kita bahas dalam uraian berikut ini!
Apakah Ada Syarat Modal untuk Mendirikan CV?
Salah satu yang sering menjadi pertanyaan para pengusaha sebelum mendirikan CV adalah: berapa modal yang dibutuhkan? Walaupun modal dapat terkumpul dengan mudah, CV tidak memiliki batasan minimal berapa jumlah modal yang harus dimiliki.
Berbeda dengan PT yang mensyaratkan modal awal sebesar Rp50 juta, CV tidak memiliki batasan minimal modal. Oleh karena itu, CV sering menjadi pilihan yang menarik bagi para pelaku UMKM agar dapat tetap beroperasi dan bersaing di pasar.
Bagaimana Struktur Pendirian CV?
Sebelum mendirikan CV, ada beberapa syarat terkait pendiri yang perlu dipenuhi antara lain:
- Bisnis ini didirikan oleh setidaknya dua orang yang akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Untuk mendirikan bisnis ini, perlu adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia.
- Para pendiri bisnis ini wajib berkewarganegaraan Indonesia, dan tidak ada pemodal asing yang terlibat.
Dalam penentuan pendiri CV, kamu perlu memilih minimal dua orang yang akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki peran sebagai pengelola perusahaan yang bertanggung jawab dan berwenang menetapkan kebijakan perusahaan. Di sisi lain, sekutu pasif adalah pihak yang menyumbangkan modal untuk perusahaan.
Sebagai contoh, kamu sebagai pemilik bisnis akan bertindak sebagai sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan membuat keputusan untuk bisnismu. Sementara itu, mitra kerjamu akan berperan sebagai sekutu pasif yang hanya menanamkan modal dan bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disumbangkan.
Setelah memahami dua hal di atas, langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan adalah mempersiapkan persyaratan dokumen yang diminta dan mengajukannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Kalau tidak mau repot-repot mengurus sendiri, kamu bisa menggunakan jasa Legalyn. Legalyn akan membantu proses pengurusan izin dan legalitas bisnismu. Cek informasi selengkapnya di sini.