Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Bahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 26 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menyebutkan bahwa perlu adanya audit Sistem Manajemen K3 di perusahaan.
Audit SMK3 sendiri merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara independen sekaligus sistematis guna menjamin semua unsur legal perusahaan telah dipenuhi. Dalam penerapan audit ini, terdapat standar penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 50 Tahun 2012 yang selanjutnya menjadi acuan SMK3 Kemnaker. Apa saja?
Standar SMK3 Kemnaker yang Wajib Diketahui
Audit SMK3 dilakukan untuk mengetahui hasil dari aktivitas yang sedang direncanakan atau telah dilakukan yang berhubungan dengan penerapan SMK3 pada organisasi. Lalu, apa saja aspek yang menjadi standar audit SMK3 Kemnaker ini? Berikut penjelasannya:
1. Pengembangan dan pemeliharaan tanggung jawab
SMK3 yang efektif tidak mampu untuk berdiri sendiri, tetapi bergantung pada komitmen dan tanggung jawab yang kuat dari semua pihak di perusahaan. Komitmen ini menjadi landasan bagi implementasi SMK3 yang konsisten dan berkelanjutan.
Selain itu, dibutuhkan pula komunikasi berkelanjutan dari manajemen kepada semua tim di organisasi, tindakan evaluasi dan peningkatan, serta pengakuan dan pemberian apresiasi kepada karyawan untuk terus menjaga dan meningkatkan budaya K3.
2. Pendekatan dokumentasi dan perumusan kebijakan K3
SMK3 Kemnaker yang efektif juga bergantung pada dokumentasi dan pembuatan rencana yang terstruktur dan komprehensif. Dokumentasi yang baik akan membantu perusahaan dalam melacak kemajuan, mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan K3. Sementara itu, perumusan kebijakan K3 yang efektif dapat membantu dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
3. Pengendalian rancangan dan tinjauan kontrak
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kemnaker juga mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak terkait kegiatan kerja yang berisiko K3. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aspek K3 dipertimbangkan dan diprioritaskan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek.
4. Pengendalian dokumen
Elemen yang tidak kalah pentingnya adalah pengendalian dokumen dengan kriteria berupa persetujuan dokumen dan pengeluaran serta pengendalian dokumen. Kontrol dokumen bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang terkait dengan K3 terkelola dengan baik, mudah diakses, dan selalu diperbarui.
5. Keamanan kerja sesuai dengan SMK3 Kemnaker
Setiap perusahaan harus menerapkan keamanan kerja yang sesuai dengan standar SMK3 menurut peraturan. Aspek keamanan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus terhindar dari bahaya kecelakaan kerja, berupa sistem kerja, pemantauan, seleksi dan penentuan posisi SDM, pemeliharaan, dan P3K.
Selain kelima aspek tersebut, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 juga mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan keamanan pada pembelian dan pengendalian produk, pelaporan dan perbaikan pada setiap kekurangan, dan pengecekan terhadap manajemen perusahaan.
Jika memerlukan bantuan profesional dalam membuat SMK3 Kemnaker, percayakan pada Legalyn Indonesia. Hubungi segera di sini.