Memiliki usaha sendiri merupakan dambaan banyak orang. Banyak bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT). PT memiliki beberapa keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya, seperti modal yang terbagi dalam saham dan tanggung jawab pemilik yang terbatas pada modal yang disetorkan.

Apakah Anda tertarik untuk mendirikan PT? Tenang, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan! Artikel ini akan memandu Anda dalam pembuatan PT dengan cepat dan mudah. Ikuti langkah-langkah berikut dan wujudkan impian Anda menjadi pengusaha sukses!

Panduan Pembuatan PT

Memiliki usaha sendiri bukan lagi hal yang mustahil. Dengan panduan jitu ini, Anda selangkah lebih dekat mewujudkan mimpi menjadi pengusaha sukses melalui pendirian Perseroan Terbatas (PT). 

1. Pengajuan Nama untuk PT

Proses yang pertama ialah pengajuan nama yang dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham. Di dalam prosesnya akan dilakukan pengecekan dan memastikan kembali bahwa nama PT yang akan didirikan tidak sama atau mirip dengan nama PT lain yang sudah ada sebelumnya. 

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Setelah pengajuan nama disetujui, selanjutnya akta pembuatan PT dibuat dihadapan notaris secara langsung dan berisi informasi lengkap mengenai Perseroan Terbatas (PT) tersebut. Misalnya, informasi pendiri, struktur kepemilikan, tujuan pembuatan PT, dan lainnya.

3. Membuat SKDP dan NPWP

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) harus dibuat dan disahkan oleh kantor kelurahan sesuai lokasi PT. Selain itu, Anda juga harus mengurus pembuatan NPWP untuk keperluan pembayaran pajak perusahaan.

4. Membuat Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran Dasar Perseroan yang dibuat harus memuat beberapa informasi penting. Informasi tersebut seperti pembagian saham, hak pemegang saham, kewajiban pemegang saham, dan lainnya. Sementara itu, syarat pembuatannya meliputi bukti setor modal ke bank, bukti PNBP, dan akta asli pendirian.

5. Proses Pengajuan NIB dan SIUP

NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas PT untuk transaksi bisnis dapat diajukan ke BKPM. Sementara itu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperoleh dengan mengajukannya ke pemerintah daerah setempat.

6. Proses Pengajuan TDP

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai tanda registrasi resmi perusahaan didapatkan dengan melakukan pengajuan ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai lokasi domisili perusahaan.

7. Perolehan BNRI

Terakhir, dalam pembuatan PT, Anda juga harus melakukan pendaftaran perusahaan hingga memperoleh pengesahan dari Kemenkumham. Informasi pendaftaran perusahaan tersebut harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Setelah itu, proses pembuatan badan usaha ini pun selesai. 

Demikianlah proses pembuatan PT dari awal hingga akhir. Membangun usaha dengan mendirikan PT adalah langkah awal yang tepat untuk mewujudkan bisnis sukses. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda telah memiliki bekal pengetahuan dan langkah-langkah praktis untuk memulai perjalanan bisnis. 

Namun, di tengah kesibukan dan padatnya aktivitas, mengurus legalitas pendirian PT secara mandiri bisa jadi terasa rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, Legalyn ada sebagai solusi yang tepat untuk membantu bisnis Anda!

Tim profesional kami akan memastikan proses pendirian PT Anda aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fokuslah pada pengembangan bisnis Anda, serahkan urusan legalitas kepada kami.

Legalyn, jasa legalitas perusahaan terdepan di Indonesia, siap membantu Anda dalam seluruh proses pendirian PT dengan sigap, profesional, dan terpercaya!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp