Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi wajib mengantongi sertifikat standar. Dokumen sertifikat standar adalah izin berusaha berupa pernyataan dan bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sertifikat standar OSS berperan besar dalam kelangsungan usaha. Apa saja peran pentingnya? Yuk, simak penjelasan berikut.
Peran Sertifikat Standar dalam Dunia Usaha
Kepemilikan sertifikat standar bisa bermanfaat besar terutama bagi para konsumen dan mereka yang ingin melakukan kerja sama dengan usaha Anda. Berikut peran pentingnya.
- Menjadi bahan penilaian apakah sebuah usaha yang tengah berjalan sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
- Menjadi legalitas bagi para pelaku usaha dan menjadi bukti bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
- Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usaha yang dijalankan sudah memenuhi standar sesuai dengan aturan pemerintah.
Jenis-Jenis Sertifikat Standar
Dalam PP Nomor 5 tahun 2021 tersebut, terdapat aturan mengenai jenis sertifikat standar yang harus dimiliki oleh masing-masing jenis usaha. Berikut penjelasannya.
- Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
Bagi mereka yang beroperasi dalam level ini, persyaratan pembuatan Nomor Induk Bersama (NIB) wajib terpenuhi. Untuk itu, mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL) dalam formulir di OSS adalah langkah penting bagi tiap usaha.
Namun, bila kegiatan usaha tidak memerlukan dokumen UKL-UPL, pemilik hanya perlu mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Penerbitan sertifikat tidak memerlukan proses verifikasi dari lembaga terkait jadi bisa langsung terbit.
- Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi Jika Anda memiliki usaha dengan risiko menengah tinggi, langkah yang harus dilakukan setelah terbitnya sertifikat standar adalah verifikasi. Agar mendapatkan verifikasi, setiap pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan syarat dan standar yang ditentukan dalam sistem OSS. Bagi yang belum dapat memenuhinya, diberikan jangka waktu 1 tahun untuk melakukan semua syarat kelengkapan. Jika tidak bisa memenuhi syarat dan standar yang dimintakan, NIB dan sertifikat standar yang sudah dikantongi pelaku usaha berpotensi dibatalkan.
Sertifikat standar adalah komponen yang sangat penting jika Anda ingin menjalankan usaha dengan tenang dan nyaman. Bila Anda terlalu sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, maka gunakanlah jasa Legalyn Indonesia. Legalyn sudah berpengalaman selama bertahun-tahun untuk mengurus berbagai dokumen legal usaha termasuk sertifikat standar OSS. Segera kunjungi website resmi kami untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.