Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi atau SBUJK Konstruksi menjadi dokumen perizinan penting yang harus dimiliki oleh setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di Indonesia. Ini karena SBUJK menjadi bukti valid bahwa badan usaha telah memenuhi semua syarat baik kompetensi maupun kualifikasi untuk melakukan aktivitas operasional usaha di bidang jasa konstruksi.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah pengawasan Kementerian PUPR untuk setiap badan usaha di bidang konstruksi yang sudah resmi lulus sertifikasi. Guna memperoleh SBUJK, pemilik usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Sertifikat Badan Usaha Terakreditasi.
Keuntungan Memiliki SBUJK
Mendapatkan SBUJK Konstruksi membawa keuntungan yang signifikan bagi perusahaan, karena hal ini menandakan bahwa perusahaan memiliki kualifikasi yang terverifikasi oleh LPJK untuk menjalankan proyek konstruksi dalam berbagai skala, baik kecil, menengah, maupun besar.
Dengan SBUJK, perusahaan dapat menawarkan layanan sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi dan meningkatkan profesionalitasnya. Keberadaan SBUJK juga membuka peluang bagi perusahaan untuk diundang sebagai penyedia jasa oleh penyelenggara proyek pemerintah atau swasta.
Penyelenggara proyek dapat dengan percaya diri menunjuk perusahaan yang telah memiliki SBUJK, mengingat perusahaan telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Hal ini tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi juga menunjukkan kapabilitas.
Selain aspek kredibilitas, memiliki SBUJK Konstruksi juga memberikan keuntungan pada sisi pajak. Pajak Penghasilan (PPh) final diterapkan dengan tarif berbeda tergantung pada kualifikasi usaha penyedia jasa:
- Biaya PPh final sebesar 2% untuk operasional konstruksi oleh pihak penyedia jasa yang mempunyai SBUJK dengan kualifikasi usaha kecil.
- Biaya PPh final sebesar 4% untuk operasional proyek konstruksi dari pihak penyedia jasa yang tidak mempunyai SBUJK kualifikasi usaha.
- Biaya PPh final sebesar 3% untuk operasional konstruksi dari pihak penyedia jasa yang mempunyai SBUJK dengan kualifikasi usaha menengah maupun besar.
- Biaya PPh final sebesar 4% untuk aktivitas maupun pengawasan di bidang konstruksi dari pihak penyedia jasa dengan kepemilikan SBUJK kualifikasi bidang usaha.
- Biaya PPh sebesar 6% untuk pengawasan maupun perencanaan di bidang konstruksi dari pihak penyedia jasa tanpa adanya kepemilikan SBUJK kualifikasi bidang usaha.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap badan usaha di bidang konstruksi yang tidak memegang SBUJK Konstruksi dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan angka yang lebih tinggi daripada perusahaan yang sudah memiliki SBUJK.
Tak ketinggalan, badan usaha yang telah mempunyai SBUJK juga aman dari sanksi berupa denda administratif. Denda ini juga dibebankan pada badan usaha yang terlambat melakukan pembaharuan atau perpanjangan SBUJK sehingga menggunakan sertifikat yang telah kedaluwarsa.
Pembebanan sanksi administrasi ini tentu saja sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. Bagi perusahaan yang tidak mempunyai SBUJK, sanksi administrasi yang dikenai termasuk:
- BUJK Nasional dengan angka mencapai 10% dari keseluruhan nilai kontrak yang tertulis.
- Kantor perwakilan BUJKA dengan angka mencapai 20% dari keseluruhan nilai kontrak yang disepakati.
- BUJK untuk Penanaman Modal Asing dengan angka mencapai 10% dari total nilai kontrak yang disetujui.
Sementara itu, bagi perusahaan yang terlambat melakukan perpanjangan SBUJK, sanksi administratif yang didapat berupa:
- Denda Rp500 ribu/hari untuk BUJK kualifikasi kecil.
- Denda Rp1 juta/hari untuk BUJK kualifikasi menengah.
- Denda Rp1 juta/hari untuk spesialis.
- Denda Rp1,5 juta/hari untuk BUJK kualifikasi besar.
- Denda Rp5 juta/hari untuk BUJK kualifikasi besar dan/atau spesialis.
Langkah Pengajuan SBUJK
Untuk bisa mendapatkan SBUJK, setiap badan usaha di bidang konstruksi harus tahu apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan. Anda dapat datang langsung ke kantor LPJK terdekat dan melengkapi semua syarat serta dokumen pendukung yang dibutuhkan, baik administrasi maupun teknis.
Selanjutnya, pihak LPJK akan memberikan penjelasan kepada pemilik usaha perihal apa saja bentuk klasifikasi usaha yang diajukan yang sesuai dengan permohonan yang telah dibuat. Adapun langkah pengajuan SBUJK Konstruksi yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Sertifikat Keahlian atau SKA. Proses Surat Keahlian (SKA) untuk individu yang memiliki kualifikasi Ahli Muda, Madya, atau Utama dengan tujuan menetapkan mereka sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK).
- Keanggotaan Asosiasi atau KTA Asosiasi. Langkah selanjutnya adalah mendaftar sebagai anggota asosiasi. Ini merupakan proses registrasi badan usaha di bidang jasa konstruksi yang sudah terakreditasi atau terdaftar secara resmi di LPJK Nasional. Keanggotaan Asosiasi ini memiliki masa berlaku selama 1 tahun.
- Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Proses penerbitan SBU dengan kualifikasi yang telah sesuai seperti kualifikasi badan usaha bidang jasa konstruksi yang dirilis dari LPJK Nasional menjadi bukti valid bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut mempunyai kualifikasi serta klasifikasi jasa usaha di bidang konstruksi. Sertifikat ini memiliki masa berlaku hingga 3 tahun dan harus diperpanjang sebelum tanggal jatuh tempo.
Sekarang, pemilik usaha bisa mengajukan SBUJK Konstruksi lebih mudah dan praktis secara daring. Caranya juga tidak sulit, pemilik usaha hanya perlu membuat akun OSS dan mengunggah semua syarat dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Jika memerlukan bantuan profesional untuk membuatkan SBUJK perusahaan, segera hubungi Legalyn.id. Proses cepat, tidak ribet, dan pastinya praktis.