Dalam bisnis konstruksi, keberhasilan dan keberlanjutan usaha sangat berhubungan dengan legalitas dan izin usaha, yakni SBUJK atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Memiliki dokumen tersebut memberikan kemudahan bagi tiap badan usaha dalam memenangkan proyek konstruksi dari berbagai sektor, pemerintah maupun swasta. Selain itu, SBUJK adalah jaminan bagi konsumen bahwa setiap pengerjaan tender akan dilaksanakan sesuai dengan standar kelayakan dan norma yang berlaku.
Dengan kata lain, SBUJK bukan hanya syarat administratif semata, tetapi juga langkah strategis badan usaha untuk membuka peluang bisnis.
Pengertian SBUJK
SBUJK adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Dokumen izin ini diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan menunjukkan bahwa badan usaha tersebut memiliki kemampuan dan standar yang memadai dalam menjalankan proyek konstruksi.
Bisa dikatakan, kepemilikan SBUJK sebagai bukti konkret sebuah badan usaha telah memiliki kualitas dan standar yang memadai dalam menjalankan proyek konstruksi.
Tujuan utama dari SBUJK adalah memastikan bahwa badan usaha jasa konstruksi memiliki kualitas dan standar yang memadai dalam menjalankan proyek konstruksi. Di samping itu, sertifikat ini juga dapat memberikan dukungan kepada perusahaan jasa konstruksi dalam meraih tender proyek konstruksi yang dilelang oleh pemerintah.
SBUJK hanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Badan Kementerian PUPR. Ini berarti, Anda dapat memastikan apakah suatu badan usaha memiliki SBUJK dengan memeriksa sertifikat yang diberikan oleh lembaga tersebut.
Dasar Hukum SBUJK
Tidak sebatas dokumen perizinan, setiap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi memang diwajibkan untuk memiliki SBUJK. Semua persyaratan, prosedur, dan langkah pengajuan pembuatan SBUJK telah diatur dalam undang-undang sebagai dasar hukumnya, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas seputar Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang membahas mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang berisikan informasi tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 100.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 yang membahas mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang membahas mengenai Cipta Kerja Pasal 30.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 yang membahas mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Selain itu, pemilik bisnis konstruksi juga perlu mengetahui bahwa SBUJK adalah dokumen yang berperan sebagai pembeda antara perusahaan jasa konstruksi yang mempunyai kemampuan dalam bidang pelaksanaan konstruksi dengan perusahaan jasa konstruksi yang terbatas pada pengawasan atau perancangan saja.
Pelaksana, Konsultan (Pengawas/Perencana), dan terintegrasi merupakan tiga fokus utama perusahaan Jasa Konstruksi. Oleh sebab itu, sudah umum dipahami bahwa SBUJK merupakan dokumen perizinan penting bagi usaha di bidang jasa konstruksi karena sebagai landasan kualifikasi standar kemampuan dalam menjalankan operasional proyek konstruksi.
Jika Anda memerlukan bantuan profesional untuk mengurus perizinan SBUJK, percayakan pada Legalyn.id dengan mengisi formulir yang tersedia di sini atau menghubungi melalui WhatsApp maupun panggilan langsung.