Memiliki kantor sendiri memang penting untuk memulai bisnis. Namun, biaya operasional yang besar membuat Anda mempertimbangkan penggunaan virtual office.
Pertanyaannya, bagaimana regulasi virtual office di Indonesia? Apakah memakai virtual office sebagai kantor bisnis itu legal?
Kebijakan Penggunaan Virtual Office
Sebetulnya pengaturan virtual office muncul sebagai akibat terbitnya Perda DKI Jakarta No. 1/2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Lebih lanjut, regulasi penggunaan virtual office merujuk pada Surat Edaran Kepala PTSP No. 6 Tahun 2016.
Peraturan daerah tersebut bertujuan mengendalikan penggunaan ruang agar pembangunan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Pengaturan fungsi ruang membuat wilayah-wilayah di Jakarta lebih tertata.
Contoh, wilayah industri di Jakarta mencakup daerah Pulogadung dan Cengkareng. Sementara, daerah Pondok Indah dan Kebayoran Baru untuk pemukiman, perkantoran, dan pusat bisnis. Lalu, daerah Gambir sebagai pusat pemerintahan.
Mengapa Pengusaha Harus Mengetahui Zonasi?
Kebanyakan perusahaan pemula belum tentu mampu menyewa atau membeli ruko apalagi gedung sebagai tempat usaha. Itu sebabnya banyak pengusaha memilih rumah sebagai domisili perusahaan.
Namun, Perda Zonasi melarang pendirian usaha di rumah. Kalaupun usaha menempati ruko, lokasinya harus berada di zonasi perkantoran atau campuran. Jika ruko berada di pemukiman, maka perusahaan di alamat itu tidak bisa mengantongi izin usaha atas domisili tersebut.
Perda Zonasi dinilai kurang menunjang iklim usaha di Jakarta, khususnya bagi pengusaha pemula yang belum bisa memiliki alamat bisnis sesuai kebutuhan bisnisnya. Hal inilah yang melandasi penerbitan Surat Edaran Kepala BPTSP No. 6 Tahun 2016. Peraturan itu mengizinkan penerbitan Surat Keterangan Domisili dan izin-izin lanjutan bagi pengguna virtual office.
Artinya, peraturan tersebut melengkapi dan mendukung pengusaha pemula untuk mempunyai alamat bisnis layak lewat penggunaan virtual office. Namun, perhatikan masa berlaku Surat Keterangan Domisili virtual office yang hanya berlaku sesuai periode sewa, maksimal 1 tahun.
Sebagai catatan, khusus wilayah DKI Jakarta, pemerintah menutup pelayanan non perizinan terkait Surat Keterangan Domisili sebagai langkah simplifikasi prosedur persyaratan memulai usaha. Ketentuan ini diatur dalam SK DPMPTSP 25/2019 sehingga surat domisili cukup dibuktikan lewat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Angin Segar Bagi Pelaku Usaha
Peraturan terkait virtual office tadi jelas membawa angin segar bagi pelaku usaha di Jakarta, terutama pengusaha pemula seperti Anda. Dengan begitu, Anda bisa menghemat biaya operasional dengan menyewa kantor di zonasi komersial dan melakukan kegiatan usaha di rumah.
Walau memakai virtual office, Anda tetap mengantongi sejumlah keuntungan. Selain memangkas biaya operasional, bisnis Anda memiliki branding positif karena lokasinya di kawasan bisnis. Anda pun bisa memanfaatkan sejumlah fasilitas virtual office agar lebih produktif, seperti layanan resepsionis, surat menyurat, dan ruang meeting.
Penjelasan di atas dapat meyakinkan Anda tentang penggunaan virtual office. Apakah Anda pebisnis pemula ataupun pebisnis yang ingin menghemat biaya operasional kantor, layanan Virtual Office Legalyn jelas pilihan terbaik.
Menempati lokasi strategis, perusahaan bisa PKP, pengelolaan sendiri, fasilitas lengkap, dan hemat hingga 90% biaya operasional kantor adalah sejumlah keuntungan yang bisa Anda nikmati. Ayo, jadikan bisnis Anda berkelas bersama Legalyn!