Banyak orang mulai menyadari pentingnya melakukan pendaftaran merk, paten, hak cipta, ataupun DTLST. Pendaftaran tersebut memberikan kekuatan hukum sehingga dapat mencegah kerugian bagi pemilik merek, paten, hak cipta, ataupun DTLST.

Kendati demikian, proses pendaftaran memerlukan waktu yang cukup panjang. Kamu juga harus mempersiapkan dana. Tak perlu khawatir, proses pendaftarannya tergolong mudah. Kamu hanya perlu memenuhi syarat yang diperlukan.

Catat! Begini Proses Pendaftaran Merk, Paten, Hak Cipta, Hingga DTLST

Pendaftaran Merk

Perlu diingat bahwa syarat dan tata cara pendaftaran permohonan berbeda-beda. Untuk memudahkan kamu, simak panduan berikut.

Pendaftaran Merek

Syarat yang harus dipenuhi, meliputi etiket atau label merek, surat rekomendasi UKM Binaan atau surat edaran UMK, dan surat pernyataan UMK dengan materai. Adapun panduan pendaftaran merk:

  • Masukkan data pemohon atau mengisi konsultan KI apabila mendaftar melalui kuasa. 
  • Masukkan data mengenai merek yang kamu miliki.
  • Klik Tambah kemudian masukkan Data Kelas.
  • Klik Tambah lalu unggah lampiran dokumen persyaratan.
  • Klik Buat Billing.
  • Klik simpan dan lanjutkan setelah melakukan pembayaran.
  • Lakukan pengecekan data maupun dokumen unggahan kemudian klik Selesai jika sudah yakin. 
  • Kembali ke list permohonan lalu unduh tanda terima.

Pendaftaran Paten

  • Buat akun di website DJKI.
  • Login kemudian klik tanda + untuk membuat permohonan paten baru.
  • Isi formulir.
  • Unggah data pendukung yang diperlukan, seperti deskripsi permohonan paten, abstrak, klaim, gambar invensi format PDF, gambar publikasi format JPG, dan dokumen terkait lainnya.
  • Cek kesesuaian data sebelum melakukan pendaftaran.
  • Lakukan pembayaran kemudian klik Generate Kode Billing untuk mendapatkan kode pembayaran pendaftaran paten. 

Panduan Pendaftaran Hak Cipta

  • Buat akun di website DJKI.
  • Login. 
  • Klik Pengajuan Pencatatan Ciptaan.
  • Lengkapi formulir yang tersedia.
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Lakukan pembayaran.
  • Kamu akan mendapatkan notifikasi POPHC (Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta).
  • Unduh Surat Pencatatan Ciptaan.

Panduan Pendaftaran Desain Industri

  • Buat akun di website DJKI.
  • Klik tambah pilih Permohonan Baru.
  • Isi formulir sesuai dengan data.
  • Unggah data pendukung, seperti gambar dan uraian desain industri, Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri atau surat kuasa apabila pengajuan melalui pihak ketiga, dan dokumen terkait lainnya.
  • Klik Generate Kode Billing dan lakukan pembayaran.
  • Klik selesai dan permohonan akan diproses oleh DJKI.

Panduan Pendaftaran Indikasi Geografis

  • Mengajukan permohonan secara tertulis dan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) yang ditujukan kepada DJKI atau Kantor Wilayah Kemenkumham. Lampirkan syarat yang dibutuhkan dan surat kuasa apabila diwakilkan pihak lain.
  • Permohonan akan diperiksa oleh petugas berwenang. Jika terdapat sedikit kekurangan, petugas akan memberikan waktu selama 3 bulan untuk melengkapi kekurangan tersebut. Namun, permohonan akan ditolak jika dianggap tidak lolos syarat administratif.
  • Permohonan akan diperiksa oleh tim ahli untuk memastikan seluruh data yang kamu lampirkan sesuai dan benar. Jika berhasil lolos, permohonanmu akan disampaikan ke Direktorat Jenderal melalui Laporan Pemeriksaan. Apabila ditolak, kamu bisa mengajukan kembali setelah 2 tahun.
  • Pengumuman lolos atau tidak akan disampaikan paling lambat 10 hari setelah tanggal persetujuan Indikasi Geografis melalui Berita Resmi Indikasi Geografis. 
  • Apabila keberatan dengan Berita Resmi Indikasi Geografis, kamu dapat mengajukan oposisi dengan melampirkan alasan keberatan.
  • Jika permohonan indikasi geografis aman dari oposisi, Direktorat Jenderal akan memberikan sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis yang bisa kamu perbaiki apabila terdapat kekeliruan.
  • Tim ahli secara berkala akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan Indikasi Geografis untuk memastikan pemakaiannya sesuai standar.

Panduan Pendaftaran Rahasia Dagang

Perlu dipahami bahwa DJKI tidak membuka layanan pendaftaran rahasia dagang. Sesuai namanya, rahasia dagang hanya boleh diketahui oleh perusahaan atau pihak terkait yang menjalin kerja sama dagang. Hal ini sesuai dengan hukum rahasia dagang yang terbentuk dari kontrak bisnis, kewajiban berlandaskan kepercayaan, kejujuran kekayaan, atau itikad baik.

Panduan Pendaftaran DTLST

  • Pesan kode billing di website DJKI.
  • Pilih jenis pelayanan. Klik Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
  • Klik Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Pilih Umum atau UMK.
  • Masukkan Data Pemohon serta Data Permohonan. Mulai dari nama, alamat lengkap, nomor ponsel aktif, email, dan lainnya.
  • Lakukan pembayaran PNBP kemudian buka Loket Virtual DJKI.
  • Klik Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Masukkan kode billing yang sudah lunas lalu unggah dokumen dan lampiran yang diperlukan.
  • Unggah Bukti Bayar dan lampirkan scan atau foto sebagai bukti pembayaran kode billing lalu klik Kirim.
  • Pendaftaran DTLST akan segera diproses.

Demikianlah panduan singkat pendaftaran merk, hak cipta, paten, dan lainnya yang perlu kamu ketahui. Hubungi Legalyn jika kamu membutuhkan layanan jasa pendaftaran merek HAKI proses mudah dengan harga ramah kantong!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp