Penanaman Modal Asing (PMA), sederhananya, merupakan kegiatan menanam modal (investasi) oleh penanam modal (investor) asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia. 

PT PMA sendiri adalah entitas hukum yang memungkinkan investor asing memiliki dan mengoperasikan bisnis di Indonesia. Sumber modal Perseroan Terbatas ini bisa berasal dari modal asing 100% maupun patungan dengan modal dalam negeri. Siapa yang bisa mendirikan PT PMA dan bagaimana prosedurnya?

Syarat Menjadi Investor PMA

Penanaman Modal Asing

Warga Negara Asing (WNA) tidak serta merta bisa menjadi investor Penanaman Modal Asing di Indonesia. Sebaliknya, mereka wajib memenuhi syarat khusus. Di antaranya:

  • Mendirikan Badan Usaha berdasarkan bidang usaha yang diatur dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  • Memiliki Badan Usaha berbentuk PT dengan minimal dua orang pemegang saham.
  • Memiliki jumlah investasi asing sebesar minimal Rp10 miliar dan Rp2,5 miliar-nya wajib disetorkan ke BI (Bank Indonesia).
  • Khusus untuk pendirian usaha skala besar.

Tidak hanya itu, meski sudah memenuhi syarat di atas, WNA yang ingin berinvestasi di wilayah RI juga harus memenuhi ketentuan lain, yaitu:

  • Melakukan identifikasi bidang usaha sesuai acuan PP No. 5/2021 untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Wajib menggunakan kantor fisik, bukan virtual.
  • Mempresentasikan penanaman modal Badan Usaha di depan BKPM.

Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia

Penanaman Modal Asing

Berikut adalah panduan singkat mengenai prosedur mendirikan PT PMA di Indonesia berdasarkan Permenkumham 21/2021:

1. Siapkan dokumen persyaratan

Langkah pertama yang harus diambil adalah memastikan bahwa semua dokumen ini siap dilampirkan:

  • Pernyataan elektronik pemohon bahwa dokumen pendirian PT telah lengkap.
  • Akta pendirian PT (asli dan salinannya) yang telah dibuat di hadapan notaris.
  • Bukti setor modal, terdiri dari salinan slip setoran atas nama PT/rekening bersama, surat keterangan penilaian ahli, salinan neraca perusahaan (bukan badan hukum) yang dimasukkan dalam setoran modal.
  • Surat pernyataan kesanggupan memperoleh NPWP.
  • Salinan surat keterangan domisili PT yang ditandatangani semua anggota direksi.

2. Mendaftar pendirian PT PMA

Setelah dokumen lengkap, lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendirian PT dan mengunggah file yang dibutuhkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sertifikat elektronik mengenai pendaftaran PT pun nanti akan diterbitkan.

Prosedur pendirian PT Penanaman Modal Asing memang rumit karena ada banyak perizinan usaha yang harus diurus sebagai syarat wajib. PT Legalyn Bisnis Indonesia memiliki tim legal consultant berpengalaman yang bisa membantu Anda mendirikan PT PMA. Jadi, proses pengurusan akan ditangani oleh Legalyn, investor cukup menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan. Bagaimana proses dan biayanya? Hubungi tim Legalyn untuk informasi lebih lanjut!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp