Di jantung setiap perusahaan yang sukses, tertanam pondasi penting yang tidak dilupakan, yaitu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sistem ini bagaikan perisai yang melindungi perusahaan dari berbagai risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Lebih dari sekadar kepatuhan regulasi, SMK3 Kemnaker menjadi kunci strategis bagi perusahaan. Pasalnya, keselamatan dan kesehatan para karyawan memiliki dampak langsung terhadap performa dan profitabilitas perusahaan. Sumber daya manusia yang sehat dan terlindungi mampu berkontribusi optimal, meminimalisir biaya operasional terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pilar Kunci SMK3 untuk Lingkungan Kerja yang Aman
Dalam penerapannya, SMK3 ditegakkan berdasarkan prinsip yang menjadi pilar kunci untuk perusahaan dalam menerapkan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan. Pilar tersebut yaitu:
1. Pembuatan prosedur K3
Pilar SMK3 Kemnaker pertama yaitu menetapkan prosedur keselamatan serta kesehatan kerja atau K3 di perusahaan. Perencanaan ini dilaksanakan mulai dari tahap pemantauan awal keadaan K3 yang wajib menunjukkan komitmen sekaligus tekad untuk melakukan kebijakan. Selain itu, keterlibatan semua karyawan juga penting sehingga prosedur selaras dengan operasional dan visi misi perusahaan.
2. Pengkajian awal
Selanjutnya, penyusunan K3 yang dilaksanakan dengan mengacu pada pengkajian awal, mengenali ancaman dan bahaya, menilai dan mengevaluasi Hazard Identification Risk Assessment (HIRA) atau pengendalian risiko, aturan yang berlaku, dan sumber daya di perusahaan.
Dalam penerapannya, perencanaan K3 tersusun dari sasaran, tujuan, skala kepentingan, upaya antisipasi ancaman dan bahaya, tenggat waktu pelaksanaan, penentuan sumber daya, metrik perolehan, dan sistem untuk pertanggungjawaban.
3. Sokongan sumber daya, sarana, dan prasarana
Pilar SMK3 Kemnaker ketiga adalah perencanaan K3 yang mendapatkan sokongan dari semua tenaga kerja di bidang terkait, dan sarana serta prasarana. Perusahaan diwajibkan untuk mempunyai tenaga kerja yang kredibel dan memiliki sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu ketersediaan sarana serta prasarana diwujudkan dengan keterlibatan unit K3, proses kerja, sumber daya finansial, laporan, hingga evaluasi.
4. Peninjauan dan evaluasi
Kemudian, rencana K3 yang sudah dibuat dilakukan peninjauan dan evaluasi kerja oleh tenaga yang ahli di bidangnya, baik dari lingkup internal maupun bekerja sama dengan pihak lain. Peninjauan dilaksanakan melalui tindakan pemeriksaan, pengukuran, sekaligus pengujian internal SMK3 kemnaker. Hasil peninjauan selanjutnya diserahkan kepada pemilik bisnis untuk dipakai sebagai pedoman dalam mengambil langkah pengendalian.
5. Peningkatan kapabilitas SMK3
Pilar SMK3 yang terakhir ini mempunyai tujuan untuk memastikan keselarasan dalam implementasi sistem. Peninjauan akan diulang dengan mengadakan rapat evaluasi dari bagian manajemen. Diharapkan, hasilnya dapat menjadi jawaban untuk tindakan antisipasi isu K3 yang muncul yang diikuti dengan peningkatan kinerja.
Apabila diimplementasikan dengan tepat, semua pilar ini dapat memberikan efek yang positif untuk kemajuan perusahaan. Jika Anda perlu bantuan profesional dalam membuat Sertifikasi SMK3 Kemnaker untuk perusahaan, percayakan pada Legalyn Indonesia. Hubungi di sini untuk informasi lengkapnya.