Saat ini, pemerintah masih menjalankan program Pembangunan Pembangkit 35.000 MW. Per awal tahun 2023, 47% pembangkit sudah beroperasi. Ini artinya, prospek di sektor kelistrikan masih bagus. Namun, Anda perlu mendapatkan sertifikasi jasa penunjang tenaga listrik untuk masuk ke sektor ini.

Melalui ulasan ini, kami akan membagikan persyaratan administrasi dan teknis terbaru terkait proses pengajuan permohonan sertifikasi jasa penunjang tenaga listrik.

Persyaratan Administrasi

sertifikasi jasa penunjang tenaga listrik

Total ada 6 dokumen yang menjadi persyaratan administrasi ketika Anda ingin mengajukan sertifikasi jasa penunjang tenaga listrik, yakni:

  • Identitas Pemohon

Dokumen pertama adalah bukti yang menunjukkan identitas pemohon. Normalnya, Anda bisa menggunakan e-KTP atau kartu keluarga untuk syarat ini. Sementara itu pemohon yang berstatus WNA bisa menggunakan paspor maupun KITAS.

  • Akta Pendirian Usaha

Sebelum mengajukan permohonan mendapat sertifikasi jasa penunjang tenaga listrik, Anda sudah harus mengantongi akta pendirian badan usaha. Jika memang ada, akta perubahan badan usaha juga bisa dilampirkan.

  • Pengesahan Badan Hukum

Dokumen selanjutnya adalah pengesahan badan hukum yang dikeluarkan secara resmi oleh kementerian. Pihak kementerian ini merupakan kementerian di bidang hukum dan HAM ataupun yang setara.

  • NPWP

Setiap pelaku usaha tentunya wajib memiliki NPWP untuk menyalurkan kewajibannya sebagai wajib pajak. Anda perlu melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapat sertifikasi JPTL.

  • Neraca Keuangan

Anda wajib menyertakan dokumen neraca keuangan perusahaan sebagai syarat administratif. Pilihannya ada dua. Pertama,  neraca keuangan untuk badan usaha kecil. Kedua, neraca keuangan hasil dari audit kantor akuntan publik yang terdaftar untuk badan usaha skala menengah dan besar.

  • Surat Pernyataan Pemohon

Dokumen terakhir adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon. Surat ini berisi pernyataan dari pemohon terkait dengan kebenaran dokumen yang terlampir.

Persyaratan Teknis

sertifikasi jasa penunjang tenaga listrik

Sementara itu, persyaratan teknis yang melengkapi administrasi di atas juga terdiri dari 4 hal yakni:

  • Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik

Perusahaan harus memiliki penanggung jawab teknik dan tenaga teknik jika ingin masuk ke sektor kelistrikan. Penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang ditunjuk perlu memiliki sertifikat kompetensi untuk tiap subbidang yang diajukan untuk permohonan sertifikasi.

  • Surat Penunjukan

Persyaratan pertama dikuatkan dengan adanya surat penunjukkan masing-masing untuk penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang dipilih. Kedua surat penunjukkan ini juga harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni penanggung jawab badan usaha dan penanggung jawab teknik atau tenaga teknik terpilih.

  • Surat Pernyataan Bekerja

Terakhir adalah dokumen berupa surat pernyataan bekerja di perusahaan pemohon dari setiap penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang ditunjuk.

Kedua jenis persyaratan di atas harus Anda lengkapi sebelum mendaftar. Nah, untuk mempermudah perusahaan mendapat SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), Anda bisa mengandalkan Legalyn Indonesia. 

Legalyn Indonesia telah berpengalaman dalam mendampingi penanggung jawab teknik dan tenaga teknik perusahaan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi ataupun membantu perusahaan mendapat SBU (Sertifikat Badan Usaha). 

Sertifikasi jasa penunjang tenaga listrik akan membantu Anda mendapat berbagai proyek konstruksi di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan kualifikasi perusahaan.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp