Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL menjadi persyaratan penting bagi setiap pelaku usaha di bidang kelistrikan. Kepemilikannya bisa memberikan banyak manfaat, bahkan membuka peluang bisnis yang lebih luas. Oleh karena itu, sertifikat ini bersifat wajib dan harus Anda miliki.
Lalu, bagaimana cara pengurusannya? Bagi Anda yang ingin melakukan pengurusan SBUJPTL, pastikan untuk memahami alur prosedur serta persyaratan lengkapnya sebagai berikut terlebih dulu.
Persyaratan Wajib SBUJPTL
Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas penting yang menjadi persyaratan dalam pengurusan SBUJPTL. Berkas tersebut meliputi:
- Akta pendirian atau perubahan dengan disertai SK dari Menteri Hukum dan HAM
- KTP atau paspor yang disertai dengan NPWP dari pengurus serta pemegang saham
- NPWP Perusahaan
- NIB atau Nomor Induk Berusaha
- Laporan neraca perusahaan dua tahun terakhir
- Profil serta struktur organisasi dari badan usaha
- Tenaga ahli yang mempunyai kompetisi bidang yang dipilih dengan disertai ijazah, foto, KTP, daftar riwayat hidup, serta NPWP
Cara Pengurusan SBUJPTL
Kalau sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen tersebut, Anda dapat mengikuti tahapan pengurusan SBUJPTL sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli
Langkah pertama yang perlu Anda persiapkan adalah keberadaan tenaga ahli yang mempunyai kompetensi sesuai bidang yang dipilih. Tenaga ahli yang Anda persiapkan pun harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya.
Kalau tenaga ahli tersebut belum mempunyai sertifikat kompetensi, maka terdapat persyaratan pribadi yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut mencakup:
- Scan warna KTP
- Scan warna ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto ukuran 3×4
- Daftar riwayat hidup atau CV
2. Penentuan Bidang serta Sub Bidang
Langkah berikutnya, Anda perlu menentukan pilihan bidang serta sub bidang. Terdapat enam pilihan bidang yang tersedia. Selanjutnya, dari masing-masing bidang Anda akan menjumpai ada berbagai opsi sub bidang. Pastikan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
3. Penentuan Kualifikasi Usaha
Kalau bidang dan sub bidang sudah ditentukan, langkah berikutnya adalah memilih kualifikasi perusahaan. Kualifikasi usaha terbagi dalam 3 kelompok, yakni kecil, menengah, dan besar. Pembagian tersebut didasarkan pada nilai kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dan diputuskan dengan memperhatikan kualifikasi tertinggi.
4. Pengajuan Permohonan Perizinan SBUJPTL
Proses permohonan bisa Anda ajukan lewat lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Lembaga sertifikasi akan melakukan penilaian apakah berkas sudah lengkap dan sesuai standar yang telah ditetapkan atau tidak.
Kalau persyaratan telah lengkap, Anda perlu melakukan pembayaran biaya pembuatan Regulasi Perizinan SBUJPTL. Jika ada persyaratan yang masih kurang, maka Anda perlu melengkapinya dan mengajukan permohonan ulang.
5. Penerbitan SBUJPTL
Pembayaran sudah Anda lakukan, maka langkah terakhir adalah menunggu proses penerbitan. Penerbitan SBUJPTL biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.
Itulah prosedur serta persyaratan lengkap dalam pengajuan pengurusan SBUJPTL. Tidak sulit, kan? Untuk memudahkan proses pengurusannya, Anda bisa mempercayakannya kepada Legalyn.
Lewat Legalyn, pengurusan SBUJPTL jadi lebih praktis. Anda pun hanya perlu mempersiapkan persyaratan dan menunggu penerbitan sertifikat. Mau? Yuk, segera urus SBUJPTL usaha di Legalyn!