Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik sebagai Konsultan maupun Kontraktor. Tanpa Sertifikat Badan Usaha ini, perusahaan tidak dapat mengikuti tender, dan bisa dikenai sanksi berupa denda administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau SBUJK diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau LSBU. Sertifikat ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun, yang berarti pemilik usaha wajib melakukan perpanjangan sebelum memasuki tanggal jatuh tempo. Lalu, bagaimana cara melakukan perpanjangan SBUJK?

Cara Perpanjangan SBUJK 

Saat ini, peraturan terkini terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor konstruksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021. PP ini menetapkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi, baik dari luar negeri maupun lokal, yang menyediakan layanan konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi umum, atau spesialis, termasuk pekerjaan terintegrasi (EPC), harus memegang Surat Bukti Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).

terkait dengan pemberian Surat Bukti Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), ini memang sangat penting untuk mendapatkan perizinan berusaha dan legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di Indonesia. Pemberian SBUJK ini didasarkan pada jenis, klasifikasi, dan subklasifikasi yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang jasa konstruksi.

Sebelum memasuki masa kedaluwarsa, pemilik usaha di bidang jasa konstruksi harus melakukan pembaruan SBUJK. Cara melakukan perpanjangan SBUJK yaitu: 

1. Siapkan persyaratan

Sama halnya dengan pengajuan SBUJK baru, memperpanjang SBUJK juga memerlukan syarat tertentu. Adapun syarat yang dibutuhkan, yaitu: 

  • Surat Pengantar Permohonan Peningkatan dan formulir permohonan pengajuan perpanjangan SBUJK.
  • Surat Permohonan Kualifikasi dan Klasifikasi.
  • Surat Pernyataan Badan Usaha.
  • Formulir Data Administrasi Perusahaan.
  • Akta Pendirian Perusahaan lengkap dengan perubahan serta SK dari BNRI dan Menkumham.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Salinan PKP, SKT, NPWP, dan SBU yang sudah pernah dimiliki.
  • Salinan CV, KTP, dan NPWP dari Direksi dan Komisaris.
  • Salinan CV, KTP, Ijazah, SKA, dan NPWP dari Penanggung Jawab Teknik.
  • Formulir Isian Tenaga Kerja.
  • Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik.
  • Formulir Data Finansial Perusahaan.
  • Surat Pernyataan bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Neraca Finansial Perusahaan selama 2 tahun terakhir.
  • SPT perusahaan selama 2 tahun terakhir. 
  • Sertifikasi K3, Mutu, dan Lingkungan.
  • Formulir Pengalaman Kerja diisi dengan melampirkan salinan Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (BAST 1/PHO), dan bukti pembayaran pajak (SPT dan Faktur Pajak) yang bisa diambil dari satu tagihan.

Jika ada dokumen yang berupa salinan, sebaiknya Anda juga menyiapkan dokumen asli sebagai pendukungnya.

2. Proses perpanjangan

Semua dokumen tadi bisa Anda letakkan dalam flashdisk atau CD dan kirimkan ke kantor LPJK. Atau, bisa juga melalui email. Proses ini biasanya memerlukan waktu yang paling lama karena petugas akan melakukan pengecekan validasi semua dokumen.

3. Unduh SBUJK 

Jika semua berkas telah lolos verifikasi, Anda bisa mengecek SBUJK baru ke portal resmi LPJK pada sektor Badan Usaha. Pilih menu Cetak Surat Keterangan Proses untuk mengunduh dokumen perpanjangan SBUJK.

Jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus perpanjangan SBUJK tanpa memerlukan waktu lama, jangan ragu untuk langsung menghubungi Legalyn.id melalui email maupun pesan WhatsApp.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp