Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi atau disingkat SBUJK dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK adalah dua dokumen izin yang sama pentingnya untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Indonesia. Baik SBUJK dan SIUJK sama-sama menjadi dokumen perizinan untuk perusahaan agar bisa melakukan aktivitas usahanya.

Sebelumnya, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sebagai dokumen wajib untuk melakukan aktivitas usahanya. Namun, dengan diperkenalkannya sistem OSS-RBA (One Single Submission Risk Based Approached), penggunaan SIUJK telah resmi dihentikan dan selanjutnya digantikan oleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Perbedaan SBUJK dan SIUJK

Secara umum, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebelum mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). 

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa BUJK telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi. Lalu, apa perbedaan antara SBUJK dan SIUJK bagi perusahaan yang beroperasi di sektor konstruksi?

Perbedaan utama antara SBUJK dan SIUJK terletak pada fungsinya. SBUJK diterbitkan oleh LPJK sebagai tanda bahwa BUJK telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi. 

Di sisi lain, SIUJK adalah dokumen yang diterbitkan oleh LPJK setelah BUJK memperoleh SBUJK dan memenuhi semua persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seiring dengan adopsi sistem OSS-RBA, SIUJK tidak lagi diperlukan, dan izin usaha di sektor jasa konstruksi digantikan oleh SBUJK.

Persyaratan untuk Mendapatkan SBUJK

sbujk dan siujk

Dalam kerangka sistem OSS-RBA, perusahaan di sektor jasa konstruksi diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sebagai dua prasyarat penting untuk memulai usaha di bidang konstruksi. Selain itu, pelaku usaha harus menyertakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat keahlian (SKA) atau sertifikat keterampilan (SKT).

Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), perusahaan harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh LPJK. Beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam proses pengurusan SBUJK meliputi:

  • Penyampaian surat permohonan pengajuan SBUJK yang resmi.
  • Menyertakan salinan akta pendirian perusahaan.
  • Menyampaikan tanda daftar perusahaan.
  • Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SIUP/SKT).
  • Memiliki tenaga kerja dengan sertifikat keahlian (SKA) atau sertifikat keterampilan (SKT).

Sementara itu, perihal jumlah tenaga kerja yang harus memiliki sertifikat SKA atau SKT, hal ini bergantung pada klasifikasi dan kualifikasi yang diajukan oleh perusahaan. Secara umum, proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi melibatkan tahapan berikut:

  • Proses pemberian SKA atau SKT untuk tenaga kerja.
  • Proses pendaftaran keanggotaan dalam asosiasi.
  • Proses perolehan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).

Butuh bantuan profesional untuk pengurusan SBUJK badan usaha tanpa ribet dan harga yang terjangkau? Jangan ragu untuk langsung menghubungi Legalyn.id melalui email, telepon, atau chat dari aplikasi WhatsApp.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp