Di Indonesia, kita sering mendengar dua istilah penting: PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PT PMA (Penanaman Modal Asing). Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal sumber modal, kepemilikan, serta aturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara PT PMDN dan PT PMA, yang bisa membantu Anda memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Definisi

  • PT PMDN adalah perusahaan yang modalnya sepenuhnya berasal dari dalam negeri dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, tanpa keterlibatan investasi asing.
  • PT PMA adalah perusahaan dengan modal asing, baik seluruhnya atau sebagian, yang kepemilikannya bisa melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing, dan diatur oleh regulasi terkait investasi asing di Indonesia.

Kepemilikan

  • Kepemilikan PT PMDN dimiliki sepenuhnya oleh WNI atau badan hukum Indonesia, tanpa keterlibatan modal asing.
  • PT PMA dapat dimiliki oleh WNI dan WNA, dengan persentase kepemilikan asing bergantung pada sektor usaha dan regulasi yang berlaku.

 Regulasi dan Proses Pendirian

  • PT PMDN mengikuti regulasi dari Undang-Undang dengan proses pendirian yang lebih sederhana, karena tidak memerlukan persetujuan terkait investasi asing.
  • PT PMA tunduk pada Undang-Undang. Proses pendirian PT PMA lebih kompleks karena melibatkan izin khusus dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi investasi asing.

Perizinan dan Izin Usaha

  • Perizinan PT PMDN dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang diproses oleh instansi pemerintah terkait. Sektor usaha yang dipilih akan menentukan jenis izin usaha yang diperlukan.
  • PT PMA juga harus mendaftarkan perizinannya melalui OSS, tetapi harus memenuhi persyaratan terkait izin investasi asing dari BKPM. 

Sumber Modal

  • Sumber modal PT PMD berasal dari dalam negeri, baik dari individu atau badan hukum Indonesia.
  • Modal PT PMA berasal dari luar negeri, baik seluruhnya atau sebagian. PT PMA dapat mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dengan persentase kepemilikan yang disesuaikan dengan regulasi.

Sektor Usaha yang Diperbolehkan

  • PT PMD bebas beroperasi di sebagian besar sektor usaha tanpa batasan terkait dengan kepemilikan modal. Namun, ada beberapa sektor yang dilarang atau dibatasi oleh pemerintah.
  • PT PMA hanya diperbolehkan beroperasi di sektor-sektor yang tidak termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Beberapa sektor usaha memiliki batasan kepemilikan asing, sementara sektor-sektor lainnya mungkin sepenuhnya tertutup bagi investasi asing.

Dengan memahami perbedaan antara PT PMDN dan PT PMA, Anda dapat menentukan struktur perusahaan yang paling sesuai untuk bisnis Anda. Setiap bentuk memiliki kelebihan dan tantangan, namun yang terpenting adalah memastikan bahwa perusahaan Anda berdiri di atas fondasi legal yang kuat. 

Jadikan Legalyn sebagai mitra terpercaya dalam legalitas bisnis Anda! Dapatkan solusi bisnis legal yang aman, cepat, dan mudah.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp