PT atau perseroan terbatas menjadi salah satu pilihan badan hukum untuk usaha yang populer di Indonesia. Siapa pun bisa mengurus pendirian perusahaan PT dengan mudah. Apalagi, saat ini pemerintah menyediakan pilihan badan hukum PT dalam bentuk perseorangan maupun PT biasa.
PT perorangan maupun biasa sama-sama merupakan badan hukum PT yang sah di Indonesia. Hanya saja, Anda harus tahu kalau keduanya juga mempunyai beberapa perbedaan yang penting untuk diketahui, yakni:
1. Hak Kepemilikan
Perbedaan pendirian perusahaan PT biasa dan perorangan yang pertama adalah dari aspek kepemilikan. Hak kepemilikan saham PT perorangan berada di tangan satu orang dan harus berstatus WNI. Sementara itu, kepemilikan saham PT biasa berlaku minimal 2 orang, bisa berupa WNI, WNA, maupun badan hukum.
2. Modal yang Disertakan
Pendirian PT perseorangan dapat dilakukan dengan menyertakan modal maksimal Rp5 miliar. Ketentuan seperti ini tidak akan Anda temukan ketika mendirikan PT biasa. Para pendiri PT bisa menyetorkan modal dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar dengan persentase sesuai kesepakatan.
3. Direksi
PT perorangan ditujukan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang umumnya hanya mempunyai satu pemilik. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan terkait direksi. Alasannya, karena pendiri PT berstatus sebagai pemilik saham dan sekaligus direksi.
Lain halnya dengan pendirian perusahaan PT biasa yang mengharuskan adanya direksi untuk pengelolaan operasional perusahaan. Perusahaan setidaknya harus mempunyai satu orang direksi yang kemudian dipilih berdasarkan tingkat keahlian serta integritasnya.
4. Kepemilikan Izin Usaha
Proses pendirian PT perorangan maupun biasa sama-sama memerlukan izin usaha berupa SK menteri. Hanya saja, proses pengurusan PT perorangan relatif lebih sederhana karena cukup dengan melakukan pendaftaran secara online oleh pendiri melalui SABH. Sementara itu, pendirian perusahaan PT biasa harus dilaksanakan melalui notaris.
5. Akta Pendirian
Proses pendirian perusahaan PT perorangan dapat Anda lakukan tanpa notaris. Oleh karena itu, Anda tidak memerlukan keberadaan akta pendirian. Sebagai gantinya, Anda perlu mengisi formulir pernyataan mandiri secara elektronik.
Lain halnya dengan PT biasa. Proses pendiriannya memerlukan setidaknya 2 orang yang bertindak sebagai pendiri. Selanjutnya, terdapat akta pendirian perusahaan yang kemudian harus melalui proses pengesahan oleh notaris.
Nah, sekarang Anda sudah tahu perbedaan dalam proses pendirian perusahaan PT biasa dan perorangan, kan? PT perorangan menawarkan kemudahan karena ditujukan untuk UMK. Sementara itu, PT biasa memberi keuntungan dari segi fleksibilitas dan sangat cocok bagi perusahaan yang tengah berkembang.
Keduanya bisa menjadi pilihan jika Anda ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk kemudahan dalam proses pengurusan pendirian perusahaan PT, Anda bisa mempercayakannya kepada Legalyn. Dengan Legalyn, pengurusan PT dapat berlangsung ringkas dan tanpa hambatan. Operasional usaha pun tidak terganggu.